’’Nyanyian’’ tersangka merger BPR Ikhwan dan Mutawalli telah berakhir. Keduanya tak lagi leluasa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,063 miliar. Itu setelah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menahan dua tersangka merger BPR. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di lantai dua penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (19/3). Penasihat hukum Ikhwan, Umaiyah cukup menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Dia juga sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang menahan Ikhwan. "Ini sudah tiga kali panggilan, tetapi jaksa memutuskan untuk menahan. Kami sangat kecewa," protes Umaiyah. Umaiyah menilai, selama proses pemeriksaan Ikhwan sangat kooperatif. Kliennya tidak pernah satu kali pun mangkir dari panggilan penyidik. Di dalam aturan hukum, menurut dia, penahanan memang kewenangan penyidik tapi harus ada alasan yuridisnya. Misalnya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dari...