Skip to main content

Posts

Showing posts with the label KASAT POL PP BIMA

Tok Tok Tok, Mantan Kasat Pol PP Bima Dibui Tiga Tahun

KITA MENULIS - Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan terlihat lemas usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/4). Dia dihukum tinggi. Dipenjara selama tiga tahun. Hakim menilai Edy melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti pada dakwaan subsidair di Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Edy juga harus membayar denda Rp 50 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta,'' kata Ketua Majelis Hakim Suradi membacakan amar putusan. Edy juga diminta untuk membayar uang pengganti. Hanya saja, dalam perkara ini, yang bersangkutan telah me...

Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kasat Pol PP Bima Tetap Dituntut Tinggi

Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Dia terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.   Selama menjabat Kasatpol PP Kabupaten Bima pada Mei hingga Desember 2014, terdakwa juga melibatkan Kadrin selaku Kasubag Tata Usaha Satpol PP Kabupaten Bima, Samsul Bahri sebagai Bendahara, dan Iskandar yang menjabat sebagai Kasatpol PP sebelum terdakwa. Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dilakukan penuntutan secara terpisah.   JPU Kejari Bima Yoga Sukmana dan Andang Setyo Nugroho mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemb...