Skip to main content

Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kasat Pol PP Bima Tetap Dituntut Tinggi


Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Dia terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selama menjabat Kasatpol PP Kabupaten Bima pada Mei hingga Desember 2014, terdakwa juga melibatkan Kadrin selaku Kasubag Tata Usaha Satpol PP Kabupaten Bima, Samsul Bahri sebagai Bendahara, dan Iskandar yang menjabat sebagai Kasatpol PP sebelum terdakwa. Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dilakukan penuntutan secara terpisah.
 
JPU Kejari Bima Yoga Sukmana dan Andang Setyo Nugroho mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi lebih dari Rp 431 juta.
 
Terdakwa dituntut tiga tahun karena menurut jaksa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bima tahun 2014. Penyalahgunaan wewenang itu mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair. JPU juga meminta Edy dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Setyo dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Sedangkan uang pengganti, yang biasanya dibebankan kepada terdakwa pidana korupsi karena adanya kerugian negara, tidak diberlakukan terhadap Edy. Menurut Yoga, terdakwa telah menitipkan uang pengganti di Kejari Bima sebesar Rp 100 juta.
 
Uang tersebut dihitung JPU sebagai uang pengganti kerugian negara, akibat perbuatan korupsi terdakwa. Dititipkannya uang sebanyak Rp 100 juta itu, juga menjadi hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan jaksa. ”Sisa uang pengganti akan dibebankan kepada Iskandar, Samsul Bahri, dan Kadrin yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Yoga.
 
Setelah tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sukardi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.”Kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi yang mulia,” ujar Denny Nur Indra, penasihat hukum terdakwa.
 
Dalam kasus ini, terdakwa selaku Kasatpol PP Kabupaten Bima mengelola anggaran tahun 2014 sebanyak Rp 2,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima. Terdakwa menjabat dari Mei hingga Desember 2014, menggantikan Iskandar.
Ketika menjabat, terdakwa diketahui mencairkan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar sesuai dengan DPPA-SKPD Satpol PP Kabupaten Bima. Dalam penggunaannya terdapat penyimpangan berupa kegiatan fiktif dan markup.
 
Antara lain, kegiatan operasi pemberantasan perladangan liar dan ilegal loging, operasi penertiban dan pembinaan terhadap pelanggaran perda, serta pencegahan penyakit sosial.
Selain itu, ada juga operasi penertiban PNS, operasi identifikasi, pemetaan daerah rawan trantibum dan pengurangan resiko bencana; pengadaan kain dinas lapangan training; dan pakaian serta baret provost. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima