Skip to main content

Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kasat Pol PP Bima Tetap Dituntut Tinggi


Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Dia terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selama menjabat Kasatpol PP Kabupaten Bima pada Mei hingga Desember 2014, terdakwa juga melibatkan Kadrin selaku Kasubag Tata Usaha Satpol PP Kabupaten Bima, Samsul Bahri sebagai Bendahara, dan Iskandar yang menjabat sebagai Kasatpol PP sebelum terdakwa. Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dilakukan penuntutan secara terpisah.
 
JPU Kejari Bima Yoga Sukmana dan Andang Setyo Nugroho mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi lebih dari Rp 431 juta.
 
Terdakwa dituntut tiga tahun karena menurut jaksa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bima tahun 2014. Penyalahgunaan wewenang itu mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair. JPU juga meminta Edy dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Setyo dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Sedangkan uang pengganti, yang biasanya dibebankan kepada terdakwa pidana korupsi karena adanya kerugian negara, tidak diberlakukan terhadap Edy. Menurut Yoga, terdakwa telah menitipkan uang pengganti di Kejari Bima sebesar Rp 100 juta.
 
Uang tersebut dihitung JPU sebagai uang pengganti kerugian negara, akibat perbuatan korupsi terdakwa. Dititipkannya uang sebanyak Rp 100 juta itu, juga menjadi hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan jaksa. ”Sisa uang pengganti akan dibebankan kepada Iskandar, Samsul Bahri, dan Kadrin yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Yoga.
 
Setelah tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sukardi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.”Kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi yang mulia,” ujar Denny Nur Indra, penasihat hukum terdakwa.
 
Dalam kasus ini, terdakwa selaku Kasatpol PP Kabupaten Bima mengelola anggaran tahun 2014 sebanyak Rp 2,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima. Terdakwa menjabat dari Mei hingga Desember 2014, menggantikan Iskandar.
Ketika menjabat, terdakwa diketahui mencairkan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar sesuai dengan DPPA-SKPD Satpol PP Kabupaten Bima. Dalam penggunaannya terdapat penyimpangan berupa kegiatan fiktif dan markup.
 
Antara lain, kegiatan operasi pemberantasan perladangan liar dan ilegal loging, operasi penertiban dan pembinaan terhadap pelanggaran perda, serta pencegahan penyakit sosial.
Selain itu, ada juga operasi penertiban PNS, operasi identifikasi, pemetaan daerah rawan trantibum dan pengurangan resiko bencana; pengadaan kain dinas lapangan training; dan pakaian serta baret provost. (*)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...