Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar denda Rp 50 juta.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Dia terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Dia terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selama menjabat Kasatpol PP Kabupaten Bima pada Mei hingga Desember 2014, terdakwa juga melibatkan Kadrin selaku Kasubag Tata Usaha Satpol PP Kabupaten Bima, Samsul Bahri sebagai Bendahara, dan Iskandar yang menjabat sebagai Kasatpol PP sebelum terdakwa. Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dilakukan penuntutan secara terpisah.
JPU Kejari Bima Yoga Sukmana dan Andang Setyo Nugroho mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi lebih dari Rp 431 juta.
Terdakwa dituntut tiga tahun karena menurut jaksa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bima tahun 2014. Penyalahgunaan wewenang itu mengakibatkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair. JPU juga meminta Edy dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Setyo dalam tuntutannya.
Atas perbuatannya, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair. JPU juga meminta Edy dijatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Setyo dalam tuntutannya.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Sedangkan uang pengganti, yang biasanya dibebankan kepada terdakwa pidana korupsi karena adanya kerugian negara, tidak diberlakukan terhadap Edy. Menurut Yoga, terdakwa telah menitipkan uang pengganti di Kejari Bima sebesar Rp 100 juta.
Uang tersebut dihitung JPU sebagai uang pengganti kerugian negara, akibat perbuatan korupsi terdakwa. Dititipkannya uang sebanyak Rp 100 juta itu, juga menjadi hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutan jaksa. ”Sisa uang pengganti akan dibebankan kepada Iskandar, Samsul Bahri, dan Kadrin yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Yoga.
Setelah tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sukardi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.”Kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi yang mulia,” ujar Denny Nur Indra, penasihat hukum terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa selaku Kasatpol PP Kabupaten Bima mengelola anggaran tahun 2014 sebanyak Rp 2,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima. Terdakwa menjabat dari Mei hingga Desember 2014, menggantikan Iskandar.
Ketika menjabat, terdakwa diketahui mencairkan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar sesuai dengan DPPA-SKPD Satpol PP Kabupaten Bima. Dalam penggunaannya terdapat penyimpangan berupa kegiatan fiktif dan markup.
Ketika menjabat, terdakwa diketahui mencairkan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar sesuai dengan DPPA-SKPD Satpol PP Kabupaten Bima. Dalam penggunaannya terdapat penyimpangan berupa kegiatan fiktif dan markup.
Antara lain, kegiatan operasi pemberantasan perladangan liar dan ilegal loging, operasi penertiban dan pembinaan terhadap pelanggaran perda, serta pencegahan penyakit sosial.
Selain itu, ada juga operasi penertiban PNS, operasi identifikasi, pemetaan daerah rawan trantibum dan pengurangan resiko bencana; pengadaan kain dinas lapangan training; dan pakaian serta baret provost. (*)
Selain itu, ada juga operasi penertiban PNS, operasi identifikasi, pemetaan daerah rawan trantibum dan pengurangan resiko bencana; pengadaan kain dinas lapangan training; dan pakaian serta baret provost. (*)