Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2014

Antisipasi Pencurian, Kerahkan 400 Personel

I Wayan Suteja MATARAM-Jajaran Polres Mataram mulai rutin patroli. Sebab, pencurian seperti curas, curat, dan curanmor makin marak. Mereka mengerahkan 400 personel yang dicomot dari seluruh satuan. Ratusan anggota itu ditugaskan untuk melakukan patroli secara bergantian, dari pagi hingga malam hari. ”Patroli ini menindaklanjuti kebijakan kapolda untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kasubaghumas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, kemarin. Patroli tersebut dilakasanakan pada titik yang dianggap rawan kejahatan. Tujuannya, untuk menekan kejahatan.”Karena disaat musim penghujan ini mulai terjadi peningkatan kerawanan pencurian,” jelasnya. Untuk antisipasi kejadian itu, kata dia, Polres Mataram melaksanakan rawan pagi, siang, dan patroli sambang desa dengan gabungan fungsi Lantas, Sabhara, Reskrim, dan Intel.”Kekuatan yang kami terjunkan 400 orang setiap hari. Mereka itu melakukan patroli secara bergantian,” sebutnya. Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut memelihara kea

Tunjangan Rp 3,6 Miliar, SPPD Hanya Ratusan Juta

Temuan Inspektorat Di Lingkup Dewan NTB Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa MATARAM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan penagihan kepada sejumlah anggota dewan NTB dan Stafnya. Penagihan itu tidak hanya berkaitan dengan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD), namun Jaksa Pengacara Negara (JPN) menagih pula kelebihan pembayaran tunjangan. Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan, kelebihan pembayaran pada item tunjangan paling besar. Yakni Rp 3,6 miliar. Angka itu akumulasi dari pembayaran tunjangan sejak tahun 1999 hingga 2014. Sementara, kelebihan pembayaran pada item perjalanan dinas hanya berkisar pada angka ratusa juta. ”(Kelebihan Pembayaran) SPPDnya hanya Rp 630 juta. Tunjangan yang Rp 3,6 miliar,” kata Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati I Made Sutapa kepada wartawan, kemarin. Dari kelebihan pembayaran itu, maka terkumpulan angka sebesar Rp 4.675.881.562. Jumlah ter

Tagih Deviden DMB, Kejati Tunggu SKK

Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau MATARAM -Desakan anggota Dewan Provinsi NTB Ruslan Turmuzi disambut baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka siap menangih kekurangan deviden yang belum dibayarkan PT Daerah Maju Besaing (DMB). Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau menegaskan, pihak kejaksaan selalu siap. Bahkan, kejaksaan sangat senang jika pemda atau Badan Usaha Milik Negera (BMUN) memberikan kuasa untuk menagih dan memulihkan keuangan negara. ”Pada prinsipnya, kami senang dan itu menjadi tugas pokok kami. Sekarang bolanya ada‎ di pemda,” kata Hendrik didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, kemarin. Untuk menindaklanjuti dorongan kejaksaan, Hendrik menjelaskan, langkah penagihan ini harus dibicarkan dan dikoordikasikan dengan Pemprov. Sebab, prosedurnya harus ada kesepakatan dari pihak pemda. ”Langkah penagihan tidak segampang itu. Harus ada‎ kesepakatan dulu,” tegasnya. Prosedur penagihan keuangan negara, lanjut dia, harus diawali dengan adanya Surat Kuasa K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Mantan Wabup Lobar Tersangka

Kasus Tanah Kedaro Sekotong MATARAM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka baru, kasus dugaan penjualan tanah hutan negara di Kedaro, Lombok Barat (Lobar). Mereka meningkatkan status mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar,  H Mahrip sebagai tersangka. Sebelumnya, H Mahrip hanya saksi untuk tersangka IM (Indah Mahrip, Red), yang diketahui istrinya. Tapi, setelah didalami perannya, ternyata dia ikut terlibat terutama berkaitan dengan terbitnya sembilan sertifikat atas nama Indah Mahrip dan Nunuk dengan luas 10 hektar. Selain Mahrip, kejari menetapkan tiga tersangka lain. Yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB. Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro mengatakan, berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru. ”Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan,” kata Hendry dihubungi via ponsel, kemarin. Sprindik pertama, kata dia, untuk tersangka deng

Kejaksaaan Panggil Delapan Anggota Dewan

MATARAM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil delapan orang Anggota Dewan NTB. Politisi Udayana itu diminta hadir terkait pengembalian kelebihan pembayaran SPPD yang diduga fiktif. "Sudah delapan orang anggota dewan yang kami undang," kata Assdatun Hendrik Selalau kepada wartawan, kemarin. Ia menjelaskan, delapan orang itu masih aktif sebagai anggota dewan. Saat menghadiri undangan dari kejaksaan, mereka menyerahkan kelebihan pembayaran berdasarkan temuan dari Inspektorat NTB. "Mereka datang untuk menyetor. Dari delapan orang itu, semuanya masih aktif," jelasnya. Dalam pengembalian itu, sebagian anggota dewan ada yang telah melunasi kelebihan pembayaran. Sebagiannya juga masih mencicil setorannya. Hendrik menegaskan, bagi anggota dewan yang mencicil, pihaknya memberikan kelonggaran waktu. Kejaksaan membatasi pengembalian bagi yang mencicil selama dua bulan. "Ada yang sudah lunas, ada juga yang belum. yang masih cicil, kami kasih waktu dua bulan," ujar H

Kajari Praya Diganti

MATARAM -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah beralih pimpinan. Posisi Asmadi digantikan Feri Mupahir. Feri Mupahir ini sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Kepulauan Riau. Sementara,  Asmadi dipromosikan untuk menjabat Kajari Pangkalan Balai. Prosesi pelantikan Kajari Praya itu dipimpin langsung Wakajati NTB Arifin Bachroedin, kemarin. Feri Mupahir juga diambil sumpah jabatan selama memimpin Kajari Praya. Pergantian Kajari Praya ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-838/C/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 dan Surat Perintah Kajati NTB Nomor : 346/P.2/CP.2/10/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Selain melantik Kajari Praya,  Wakajati melantik Muhammad Irwan Datuiding, sebagai Koordinator Kejati NTB. Sebelumnya, dia  menjabat sebagai Kasi Pidum Lainnya pada Aspidum Kejati Sulawesi Selatan. "Alih tugas dan alih jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan suatu peristiwa yang lazim terjadi. Bahkan ini suatu keharusan terutama jika dilihat dari segi pr