Skip to main content

Kejaksaaan Panggil Delapan Anggota Dewan

MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil delapan orang Anggota Dewan NTB. Politisi Udayana itu diminta hadir terkait pengembalian kelebihan pembayaran SPPD yang diduga fiktif.
"Sudah delapan orang anggota dewan yang kami undang," kata Assdatun Hendrik Selalau kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, delapan orang itu masih aktif sebagai anggota dewan. Saat menghadiri undangan dari kejaksaan, mereka menyerahkan kelebihan pembayaran berdasarkan temuan dari Inspektorat NTB.
"Mereka datang untuk menyetor. Dari delapan orang itu, semuanya masih aktif," jelasnya.
Dalam pengembalian itu, sebagian anggota dewan ada yang telah melunasi kelebihan pembayaran. Sebagiannya juga masih mencicil setorannya.
Hendrik menegaskan, bagi anggota dewan yang mencicil, pihaknya memberikan kelonggaran waktu. Kejaksaan membatasi pengembalian bagi yang mencicil selama dua bulan.
"Ada yang sudah lunas, ada juga yang belum. yang masih cicil, kami kasih waktu dua bulan," ujar Hendrik.
Ia tidak membeberkan secara detail berapa anggota dewan yang sudah melunasi. Begitu pula dengan  mereka yang telah melunasi kelebihan pembayaran terkait SPPD itu.
"Ada beberapa orang yang sudah lunas," sebut tanpa merincikan lebih detail.
Dari pengembalian itu, tim Assdatun baru berhasil mengumpulkan tagihan sekitar Rp 150 juta. Dana terkumpulkan dari penagihan delapan orang dewan.
Hendrik mengaku, penagihan ini akan terus dilakukan. Tim sedang mengagendakan lagi pemanggilan anggota dewan lain, termasuk yang sudah tidak aktif.
"Penagihan terus dilakukan. Kami sudah ada daftar namanya, tinggal diundang saja," tegas Hendrik.
Kelebihan pembayaran ini berlangsung sejak tahun 2009 lalu, sehingga terakumulasi menjadi Rp 4,9 miiar. Menurut Hendrik, kelebihan ini tidak hanya pada item SPPD, namun ada pula pada item lain, seperti kegiatan seminar.
"Jadi, bukan hanya soal SPPD, tapi ada kegiatan lain pula. Terkumpullah hingga miliaran rupiah," terang dia. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar