MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil delapan orang Anggota Dewan NTB. Politisi Udayana itu diminta hadir terkait pengembalian kelebihan pembayaran SPPD yang diduga fiktif.
"Sudah delapan orang anggota dewan yang kami undang," kata Assdatun Hendrik Selalau kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, delapan orang itu masih aktif sebagai anggota dewan. Saat menghadiri undangan dari kejaksaan, mereka menyerahkan kelebihan pembayaran berdasarkan temuan dari Inspektorat NTB.
"Mereka datang untuk menyetor. Dari delapan orang itu, semuanya masih aktif," jelasnya.
Dalam pengembalian itu, sebagian anggota dewan ada yang telah melunasi kelebihan pembayaran. Sebagiannya juga masih mencicil setorannya.
Hendrik menegaskan, bagi anggota dewan yang mencicil, pihaknya memberikan kelonggaran waktu. Kejaksaan membatasi pengembalian bagi yang mencicil selama dua bulan.
"Ada yang sudah lunas, ada juga yang belum. yang masih cicil, kami kasih waktu dua bulan," ujar Hendrik.
Ia tidak membeberkan secara detail berapa anggota dewan yang sudah melunasi. Begitu pula dengan mereka yang telah melunasi kelebihan pembayaran terkait SPPD itu.
"Ada beberapa orang yang sudah lunas," sebut tanpa merincikan lebih detail.
Dari pengembalian itu, tim Assdatun baru berhasil mengumpulkan tagihan sekitar Rp 150 juta. Dana terkumpulkan dari penagihan delapan orang dewan.
Hendrik mengaku, penagihan ini akan terus dilakukan. Tim sedang mengagendakan lagi pemanggilan anggota dewan lain, termasuk yang sudah tidak aktif.
"Penagihan terus dilakukan. Kami sudah ada daftar namanya, tinggal diundang saja," tegas Hendrik.
Kelebihan pembayaran ini berlangsung sejak tahun 2009 lalu, sehingga terakumulasi menjadi Rp 4,9 miiar. Menurut Hendrik, kelebihan ini tidak hanya pada item SPPD, namun ada pula pada item lain, seperti kegiatan seminar.
"Jadi, bukan hanya soal SPPD, tapi ada kegiatan lain pula. Terkumpullah hingga miliaran rupiah," terang dia. (jlo)
"Sudah delapan orang anggota dewan yang kami undang," kata Assdatun Hendrik Selalau kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, delapan orang itu masih aktif sebagai anggota dewan. Saat menghadiri undangan dari kejaksaan, mereka menyerahkan kelebihan pembayaran berdasarkan temuan dari Inspektorat NTB.
"Mereka datang untuk menyetor. Dari delapan orang itu, semuanya masih aktif," jelasnya.
Dalam pengembalian itu, sebagian anggota dewan ada yang telah melunasi kelebihan pembayaran. Sebagiannya juga masih mencicil setorannya.
Hendrik menegaskan, bagi anggota dewan yang mencicil, pihaknya memberikan kelonggaran waktu. Kejaksaan membatasi pengembalian bagi yang mencicil selama dua bulan.
"Ada yang sudah lunas, ada juga yang belum. yang masih cicil, kami kasih waktu dua bulan," ujar Hendrik.
Ia tidak membeberkan secara detail berapa anggota dewan yang sudah melunasi. Begitu pula dengan mereka yang telah melunasi kelebihan pembayaran terkait SPPD itu.
"Ada beberapa orang yang sudah lunas," sebut tanpa merincikan lebih detail.
Dari pengembalian itu, tim Assdatun baru berhasil mengumpulkan tagihan sekitar Rp 150 juta. Dana terkumpulkan dari penagihan delapan orang dewan.
Hendrik mengaku, penagihan ini akan terus dilakukan. Tim sedang mengagendakan lagi pemanggilan anggota dewan lain, termasuk yang sudah tidak aktif.
"Penagihan terus dilakukan. Kami sudah ada daftar namanya, tinggal diundang saja," tegas Hendrik.
Kelebihan pembayaran ini berlangsung sejak tahun 2009 lalu, sehingga terakumulasi menjadi Rp 4,9 miiar. Menurut Hendrik, kelebihan ini tidak hanya pada item SPPD, namun ada pula pada item lain, seperti kegiatan seminar.
"Jadi, bukan hanya soal SPPD, tapi ada kegiatan lain pula. Terkumpullah hingga miliaran rupiah," terang dia. (jlo)