Skip to main content

Kejaksaaan Panggil Delapan Anggota Dewan

MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil delapan orang Anggota Dewan NTB. Politisi Udayana itu diminta hadir terkait pengembalian kelebihan pembayaran SPPD yang diduga fiktif.
"Sudah delapan orang anggota dewan yang kami undang," kata Assdatun Hendrik Selalau kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, delapan orang itu masih aktif sebagai anggota dewan. Saat menghadiri undangan dari kejaksaan, mereka menyerahkan kelebihan pembayaran berdasarkan temuan dari Inspektorat NTB.
"Mereka datang untuk menyetor. Dari delapan orang itu, semuanya masih aktif," jelasnya.
Dalam pengembalian itu, sebagian anggota dewan ada yang telah melunasi kelebihan pembayaran. Sebagiannya juga masih mencicil setorannya.
Hendrik menegaskan, bagi anggota dewan yang mencicil, pihaknya memberikan kelonggaran waktu. Kejaksaan membatasi pengembalian bagi yang mencicil selama dua bulan.
"Ada yang sudah lunas, ada juga yang belum. yang masih cicil, kami kasih waktu dua bulan," ujar Hendrik.
Ia tidak membeberkan secara detail berapa anggota dewan yang sudah melunasi. Begitu pula dengan  mereka yang telah melunasi kelebihan pembayaran terkait SPPD itu.
"Ada beberapa orang yang sudah lunas," sebut tanpa merincikan lebih detail.
Dari pengembalian itu, tim Assdatun baru berhasil mengumpulkan tagihan sekitar Rp 150 juta. Dana terkumpulkan dari penagihan delapan orang dewan.
Hendrik mengaku, penagihan ini akan terus dilakukan. Tim sedang mengagendakan lagi pemanggilan anggota dewan lain, termasuk yang sudah tidak aktif.
"Penagihan terus dilakukan. Kami sudah ada daftar namanya, tinggal diundang saja," tegas Hendrik.
Kelebihan pembayaran ini berlangsung sejak tahun 2009 lalu, sehingga terakumulasi menjadi Rp 4,9 miiar. Menurut Hendrik, kelebihan ini tidak hanya pada item SPPD, namun ada pula pada item lain, seperti kegiatan seminar.
"Jadi, bukan hanya soal SPPD, tapi ada kegiatan lain pula. Terkumpullah hingga miliaran rupiah," terang dia. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima