Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2017

’KPK’ Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah PDAM Dompu ke Kejati NTB

Ketua DPC LSM KPK Kota Bima menyerahkan berkas laporan kepada Kasipenkum dan Humas Kejati Dedi Irawan. foto/istimewa MATARAM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima laporan dugaan korupsi dana hibah yang diterima PDAM Dompu. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Australia melalui program Australian Agency For International Development (Ausaid). Dugaan penyimpangan itu dilaporkan masyarakat dari LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) sekitar September lalu. Saat itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen berupa data, terkait adanya penyimpangan untuk bantuan dari Australia. Laporan itu, rupanya ditindaklanjuti Kejati NTB. Mereka telah melakukan panggilan terhadap dua orang dari PDAM Dompu. Keduanya mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut di ruang jaksa intelijen. Pelapor yang mengaku bernama Sudirman menjelaskan program dana hibah Ausaid untuk PDAM Dompu dimulai sejak 2013 hingga 2016. Setiap tahunnya, Pemerintah Australia menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dal

Akademi Teknik Bima Ditutup

ilustrasi/google JAKARTA -Kemenristek Dikti telah resmi menutup 25 kampus lagi. Sehingga dalam dua tahun terakhir, total telah 192 kampus yang telah ditutup. Satu kampus yang ditutup tersebut berada di NTB yakni Akademi Teknik Bima. Masyarakat pun diimbau agar berhati-hati memilih kampus tempat kuliah. Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kemenristek Dikti Henri Tambunan mengatakan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah selama 6-12 bulan, tetapi tidak berhasil. ”Terhadap PTS pelaku pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, langsung ditutup karena sudah tergolong kriminal,” kata Henri Tambunan. Ada beberapa alasan sehingga 25 Perguruan Tinggi Swasta teresebut ditutup. Alasan pertama, PTS mengajukan kepada Kopertis serta Kemristek dan Dikti agar memberi mereka izin menutup diri. Faktornya, peminat PTS tersebut sudah tidak ada sehingga operasional tak berkelanjutan. Kedua, PTS tersebut secara faktual sudah tak ditemukan.

Kasus Merger BPR, Kejaksaan Periksa Staf Ahli Gubernur NTB

Manggaukang Raba   MATARAM -Selangkah lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi merger BPR NTB. Karena itu, jaksa memeriksa sejumlah saksi, Senin (16/10). Di antaranya pemeriksaan saksi dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov NTB. Ada tiga yang dicecar jaksa, salah satunya mantan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Manggaukang Raba. Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Pidsus Kejati NTB. Dia datang bersama dua rekannya, salah satunya Mohammad Abduh, sekitar pukul 09.30 Wita. Dia dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB. Saat proses merger bergulir, yang bersangkutan menjabat sebagai Karo Perekonomian. Di dalam Biro Perekonomian terdapat salah satu subbagian, yakni Perusda dan BUMD, yang terkait langsung dengan BPR NTB. Manggaukang yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan itu enggan berkomentar. Namun dia tidak membantah, juga mengiyakan bila kedatangannya terkait kasus dugaan k

Bidik Tersangka Baru BBGRM Bima, Polda Sidik Peran Dua Pejabat Ini

Terdakwa kasus BBGRM Bima H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara MATARAM- Penyidikan kasus korupsi pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) belum berakhir. Polda NTB memastikan akan menyidik peran oknum pejabat yang diduga terlibat dalam proyek ratusan juta. Diketahui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara. Mantan kepala Dinas Sosial dan BPMDes Kabupaten Bima juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Dalam putusannya, hakim menyebut dua oknum pejabat yang diduga punya peran dalam pengadaan 6.050 lembar baju BBGRM. Yakni mantan KPA pengadaan baju BBGRM Putarman dan ketua tim PHO Taufik AP. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan tetap menyidik siapapun yang diduga terlibat. "Kalau ada indikasi kami akan sidik," katanya. Dalam putusan itu, hakim secara gamblang menyebut peran Putarman, terutama ketika menjabat sebagai kepala BPMDes. Dia disebut ikut bertanggungjawab atas proses pengadaan baju senilai Rp 629

Polisi "Borong" Kasus K2 di Ujung Timur NTB

Gedung Direktorat Reskrimsus Polda NTB  MATARAM- Polisi "memborong" tiga kasus perekrutan kategori II (K2) di ujung timur NTB. Ya, polisi mengawalinya dengan mengusut K2 Bima. Disusul K2 Dompu. Terakhir K2 Kota Bima. Kasus K2 Bima itu diusut Polda NTB. Dalam perekrutannya diduga ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dari 598 tenaga K2 yang lulus CPNS, terdapat 68 orang yang diduga tidak layak. Hanya saja, puluhan orang itu tetap dipaksakan masuk dalam daftar CPNS yang lolos melalui jalur K2. SK pertama yang dimiliki 68 orang itu dikeluarkan di atas per 1 Januari 2005. Yakni Tahun 2006 dan 2007. Selain itu, mereka juga tidak memiliki SK tahunan dan SK pembagian tugas. Hingga saat ini, kasus tersebut masih mengendap dengan status penyelidikan. Polisi belum menaikan ke tahap penyidikan, apalagi menetapkan tersangka. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan, kasus tersebut masih diselidiki. Dia menampik jika pihaknya dise

Kemungkinan SP3 Kasus K2 Dompu, Ini Jawaban Polda

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa di Polda NTB MATARAM- Jaksa peneliti Kejati NTB memutuskan untuk mengembalikan lagi berkas tersangka kasus CPNS K2 yakni Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY). Dalam berkas limpahan penyidik Tipikor Polda NTB, ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi. Saat ini, berkas Bupati Dompu HBY sudah berada di tangan penyidik. Petunjuk yang disodorkan jaksa peneliti sedang dilengkapi. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas tersangka kasus CPNS K2 Dompu yang dilimpahkan penyidik belum dinyatakan lengkap. Karena itu, jaksa peneliti mengembalikan lagi agar petunjuk dilengkapi. "Berkas sudah ada di penyidik. Sekarang sedang kami lengkapi," katanya, Senin (16/10). Perwira dua mawar ini mengaku, dalam P-19 tidak ada petunjuk baru. Jaksa peneliti hanya meminta penyidik melengkapi petunjuk sebelumnya. "Petunjuknya masih sama," tegasnya. Tri tidak menjelaskan secara detail bentuk petunjuk jaksa. Dia ber

Berkas Bupati Dompu Belum Lelah Bolak-Balik

Bupati Dompu H Bambang Yasin (baju putih) saat diperiksa di Polda NTB MATARAM- Berkas perkara tersangka kasus perekrutan CPNS Kategori II (K2) belum juga dinyatakan lengkap. Untuk kesekian kalinya, jaksa mengembalikan alias P19 berkas tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin. Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menilai berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB belum lengkap. Ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Karena itu, berkas perkara orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu itu dioper lagi ke polisi, Jumat (12/10). Menurut juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian rupanya masih ada kekurangan. ”Berkas milik tersangka Bupati Dompu dikembalikan lagi,” aku Dedi. Pengembalian berkas itu, jaksa peneliti tak menyertai petunjuk lagi. Jaksa masih meminta polisi memenuhi petunjuk sebelumnya. ”Tidak ada petunjuk baru. Petunjuk sebelumnya diminta untuk dilengkapi, karena masih ada kekuranga

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp 23 Miliar di Kota Bima

Mantan Kabag TU BPKAD Kota Bima Abdul Hamid  MATARAM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah membongkar dugaan korupsi di Kota Bima. Lembaga adiyaksa yang berkantor di Jalan Langko, Kota Mataram telah meminta klarifikasi beberapa pejabat dan mantan penjabat Pemkot Bima. Itu lakukan jaksa untuk kepentingan penyelidikan terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dari 2004 hingga 2014. Ya, akumulasi dari temuan lembaga auditor Negara itu sekitar Rp 23 miliar lebih. Untuk menguak indikasi tindak pidana korupsi itu, kejaksaan telah mengklarifikasi dua pejabat Pemkot Bima. Yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kota Bima Zainuddin dan Kepala Inspektorat Kota Bima Ramli Hakim. Dua pejabat itu diklarifikasi terkait temuan BPK di Pemkot Bima tahun 2005. Tak hanya dua pejabat itu, jaksa juga meminta keterangan mantan Sekda Kota Bima Usman AK. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Yusuf, dan H Abdul Hamid mantan Kabag T

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h