Ketua DPC LSM KPK Kota Bima menyerahkan berkas laporan kepada Kasipenkum dan Humas Kejati Dedi Irawan. foto/istimewa |
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima laporan dugaan korupsi dana hibah yang diterima PDAM Dompu. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Australia melalui program Australian Agency For International Development (Ausaid).
Dugaan penyimpangan itu dilaporkan masyarakat dari LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) sekitar September lalu. Saat itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen berupa data, terkait adanya penyimpangan untuk bantuan dari Australia.
Laporan itu, rupanya ditindaklanjuti Kejati NTB. Mereka telah melakukan panggilan terhadap dua orang dari PDAM Dompu. Keduanya mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut di ruang jaksa intelijen.
Pelapor yang mengaku bernama Sudirman menjelaskan program dana hibah Ausaid untuk PDAM Dompu dimulai sejak 2013 hingga 2016. Setiap tahunnya, Pemerintah Australia menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dana hibah.
Dana itu digunakan dalam program pemasangan jaringan air bersih, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Teknisnya, Pemkab Dompu menalangi melalui APBD dulu," kata dia.
Sudirman mengatakan, untuk pemasangan air bersih, per satu sambungan mendapat anggaran sekitar Rp 3 juta. Praktiknya, PDAM Dompu menalangi sambungan tersebut dengan menggunakan dana penyertaan dari Pemkab Dompu.
Setelah sambungan terpasang, PDAM Dompu akan mengklaim kepada Ausaid. Dalam klaimnya, PDAM akan menyertakan bukti pemasangan berupa rekening air dari nama penerima manfaat. Selanjutnya, Ausaid akan mengganti dana senilai yang telah dikeluarkan PDAM Dompu.
Awalnya, kata Sudirman, program ini berjalan dengan baik. Tahun pertama, yakni di 2013-2014, PDAM Dompu melakukan tender untuk proyek sambungan rumah dari Ausaid. "Pertama mulai itu melalui tender, tidak ada masalah saat itu," katanya.
Masalah diduga muncul saat masuk tahun terakhir, yakni 2015-2016. PDAM Dompu disebut melakukan penunjukan langsung untuk menjalankan proyek tersebut. Dalam pelaksanaan ini diduga ada tiga perusahaan yang tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. "Jadi nama-nama itu kami yakini fiktif. Digunakan untuk mencairkan dana dari Ausaid," pungkas dia.
Kasi Penkum Dedi Irawan mengatakan, setiap laporan dari masyarakat tentu akan diterima kejaksaan. Salah satunya, pelaporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah untuk PDAM Dompu. "Untuk laporan ya kita terima, soal ditindaklanjuti atau tidak, itu harus di telaah dulu," kata Dedi.
Mengenai tindaklanjut laporan PDAM Dompu, Dedi enggan mengomentarinya. Termasuk klarifikasi jaksa yang dilakukan terhadap pihak terkait."Belum bisa kami komentari kalau itu," ujar dia singkat. (ompu)
Dugaan penyimpangan itu dilaporkan masyarakat dari LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) sekitar September lalu. Saat itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen berupa data, terkait adanya penyimpangan untuk bantuan dari Australia.
Laporan itu, rupanya ditindaklanjuti Kejati NTB. Mereka telah melakukan panggilan terhadap dua orang dari PDAM Dompu. Keduanya mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut di ruang jaksa intelijen.
Pelapor yang mengaku bernama Sudirman menjelaskan program dana hibah Ausaid untuk PDAM Dompu dimulai sejak 2013 hingga 2016. Setiap tahunnya, Pemerintah Australia menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk dana hibah.
Dana itu digunakan dalam program pemasangan jaringan air bersih, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Teknisnya, Pemkab Dompu menalangi melalui APBD dulu," kata dia.
Sudirman mengatakan, untuk pemasangan air bersih, per satu sambungan mendapat anggaran sekitar Rp 3 juta. Praktiknya, PDAM Dompu menalangi sambungan tersebut dengan menggunakan dana penyertaan dari Pemkab Dompu.
Setelah sambungan terpasang, PDAM Dompu akan mengklaim kepada Ausaid. Dalam klaimnya, PDAM akan menyertakan bukti pemasangan berupa rekening air dari nama penerima manfaat. Selanjutnya, Ausaid akan mengganti dana senilai yang telah dikeluarkan PDAM Dompu.
Awalnya, kata Sudirman, program ini berjalan dengan baik. Tahun pertama, yakni di 2013-2014, PDAM Dompu melakukan tender untuk proyek sambungan rumah dari Ausaid. "Pertama mulai itu melalui tender, tidak ada masalah saat itu," katanya.
Masalah diduga muncul saat masuk tahun terakhir, yakni 2015-2016. PDAM Dompu disebut melakukan penunjukan langsung untuk menjalankan proyek tersebut. Dalam pelaksanaan ini diduga ada tiga perusahaan yang tidak menjalankan pekerjaan dengan baik. "Jadi nama-nama itu kami yakini fiktif. Digunakan untuk mencairkan dana dari Ausaid," pungkas dia.
Kasi Penkum Dedi Irawan mengatakan, setiap laporan dari masyarakat tentu akan diterima kejaksaan. Salah satunya, pelaporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah untuk PDAM Dompu. "Untuk laporan ya kita terima, soal ditindaklanjuti atau tidak, itu harus di telaah dulu," kata Dedi.
Mengenai tindaklanjut laporan PDAM Dompu, Dedi enggan mengomentarinya. Termasuk klarifikasi jaksa yang dilakukan terhadap pihak terkait."Belum bisa kami komentari kalau itu," ujar dia singkat. (ompu)