Skip to main content

Posts

Showing posts with the label BBGRM BIMA

Bidik Tersangka Baru BBGRM Bima, Polda Sidik Peran Dua Pejabat Ini

Terdakwa kasus BBGRM Bima H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara MATARAM- Penyidikan kasus korupsi pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) belum berakhir. Polda NTB memastikan akan menyidik peran oknum pejabat yang diduga terlibat dalam proyek ratusan juta. Diketahui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara. Mantan kepala Dinas Sosial dan BPMDes Kabupaten Bima juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Dalam putusannya, hakim menyebut dua oknum pejabat yang diduga punya peran dalam pengadaan 6.050 lembar baju BBGRM. Yakni mantan KPA pengadaan baju BBGRM Putarman dan ketua tim PHO Taufik AP. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan tetap menyidik siapapun yang diduga terlibat. "Kalau ada indikasi kami akan sidik," katanya. Dalam putusan itu, hakim secara gamblang menyebut peran Putarman, terutama ketika menjabat sebagai kepala BPMDes. Dia disebut ikut bertanggungjawab atas proses pengadaan baju senilai Rp 629 ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...