Skip to main content

Bidik Tersangka Baru BBGRM Bima, Polda Sidik Peran Dua Pejabat Ini

Terdakwa kasus BBGRM Bima H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara

MATARAM-
Penyidikan kasus korupsi pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) belum berakhir. Polda NTB memastikan akan menyidik peran oknum pejabat yang diduga terlibat dalam proyek ratusan juta.

Diketahui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara. Mantan kepala Dinas Sosial dan BPMDes Kabupaten Bima juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta.

Dalam putusannya, hakim menyebut dua oknum pejabat yang diduga punya peran dalam pengadaan 6.050 lembar baju BBGRM. Yakni mantan KPA pengadaan baju BBGRM Putarman dan ketua tim PHO Taufik AP.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan tetap menyidik siapapun yang diduga terlibat. "Kalau ada indikasi kami akan sidik," katanya.

Dalam putusan itu, hakim secara gamblang menyebut peran Putarman, terutama ketika menjabat sebagai kepala BPMDes. Dia disebut ikut bertanggungjawab atas proses pengadaan baju senilai Rp 629 juta itu. Namun di tengah jalan dia dipindahtugaskan, sehingga kewenangannya selaku KPA diganti terdakwa H Rusdi.

Sementara, Taufik AP yang bertindak sebagai ketua tim pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan disebut membuat berita acara, seolah-olah baju telah diterima Juli. Padahal, baju yang diproduksi di salah satu konveksi di Bandung tiba di Bima Agustus.

Artinya, baju itu diterima setelah masa kontrak telah selesai. Atas dasar berita acara itu, terdakwa H Rusdi membayar kepada rekanan yakni CV Kerinci Jaya.

Tri mengatakan jika memang ada fakta baru disertai bukti kuat, penyidik akan mendalami peran dua oknum pejabat itu. Tapi sebelum mengambil langkah lebih lanjut seperti memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan menelaah dulu putusan terdakwa H Rusdi. "Kami pelajari dulu putusan. Saat ini kami belum mendapatkan putusannya, karena belum inkrah," jelasnya.

Dia kembali menegaskan siapapun yang diduga terlibat akan diusut tuntas. "Kalau ada bukti kuat, minimal dua alat bukti, kami segera tingkatkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya lagi.

Tak hanya dua oknum pejabat, polda memastikan akan menyidik pula peran rekanan Muhammad Yasin, yang meminjam bendera CV Jaya Priyangan. "Kami usut juga nanti," tandasnya.

Sedikit diulas, pengadaan baju BBGRM bergulir 2014 dengan nilai Rp 629 juta. Proyek itu dimenangkan CV Jaya Priyangan milik Ahmad Jailani. Bendera perusahaan itu dipinjam oleh Muhammad Yasin, yang disebut-sebut menantu salah seorang mantan Bupati Bima.

Dalam proses pengadaan itu, ada dugaan korupsi sehingga diusut Polres Bima Kota. Kemudian penyidikan kasus itu diambil alih Polda NTB. Kasus pengadaan baju itu merugikan negara RP 230 juta. (ompu)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...