Skip to main content

Bidik Tersangka Baru BBGRM Bima, Polda Sidik Peran Dua Pejabat Ini

Terdakwa kasus BBGRM Bima H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara

MATARAM-
Penyidikan kasus korupsi pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) belum berakhir. Polda NTB memastikan akan menyidik peran oknum pejabat yang diduga terlibat dalam proyek ratusan juta.

Diketahui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara. Mantan kepala Dinas Sosial dan BPMDes Kabupaten Bima juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta.

Dalam putusannya, hakim menyebut dua oknum pejabat yang diduga punya peran dalam pengadaan 6.050 lembar baju BBGRM. Yakni mantan KPA pengadaan baju BBGRM Putarman dan ketua tim PHO Taufik AP.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan tetap menyidik siapapun yang diduga terlibat. "Kalau ada indikasi kami akan sidik," katanya.

Dalam putusan itu, hakim secara gamblang menyebut peran Putarman, terutama ketika menjabat sebagai kepala BPMDes. Dia disebut ikut bertanggungjawab atas proses pengadaan baju senilai Rp 629 juta itu. Namun di tengah jalan dia dipindahtugaskan, sehingga kewenangannya selaku KPA diganti terdakwa H Rusdi.

Sementara, Taufik AP yang bertindak sebagai ketua tim pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan disebut membuat berita acara, seolah-olah baju telah diterima Juli. Padahal, baju yang diproduksi di salah satu konveksi di Bandung tiba di Bima Agustus.

Artinya, baju itu diterima setelah masa kontrak telah selesai. Atas dasar berita acara itu, terdakwa H Rusdi membayar kepada rekanan yakni CV Kerinci Jaya.

Tri mengatakan jika memang ada fakta baru disertai bukti kuat, penyidik akan mendalami peran dua oknum pejabat itu. Tapi sebelum mengambil langkah lebih lanjut seperti memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan menelaah dulu putusan terdakwa H Rusdi. "Kami pelajari dulu putusan. Saat ini kami belum mendapatkan putusannya, karena belum inkrah," jelasnya.

Dia kembali menegaskan siapapun yang diduga terlibat akan diusut tuntas. "Kalau ada bukti kuat, minimal dua alat bukti, kami segera tingkatkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya lagi.

Tak hanya dua oknum pejabat, polda memastikan akan menyidik pula peran rekanan Muhammad Yasin, yang meminjam bendera CV Jaya Priyangan. "Kami usut juga nanti," tandasnya.

Sedikit diulas, pengadaan baju BBGRM bergulir 2014 dengan nilai Rp 629 juta. Proyek itu dimenangkan CV Jaya Priyangan milik Ahmad Jailani. Bendera perusahaan itu dipinjam oleh Muhammad Yasin, yang disebut-sebut menantu salah seorang mantan Bupati Bima.

Dalam proses pengadaan itu, ada dugaan korupsi sehingga diusut Polres Bima Kota. Kemudian penyidikan kasus itu diambil alih Polda NTB. Kasus pengadaan baju itu merugikan negara RP 230 juta. (ompu)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...