Skip to main content

Bidik Tersangka Baru BBGRM Bima, Polda Sidik Peran Dua Pejabat Ini

Terdakwa kasus BBGRM Bima H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara

MATARAM-
Penyidikan kasus korupsi pengadaan baju Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) belum berakhir. Polda NTB memastikan akan menyidik peran oknum pejabat yang diduga terlibat dalam proyek ratusan juta.

Diketahui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) H Rusdi telah divonis 1 tahun penjara. Mantan kepala Dinas Sosial dan BPMDes Kabupaten Bima juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta.

Dalam putusannya, hakim menyebut dua oknum pejabat yang diduga punya peran dalam pengadaan 6.050 lembar baju BBGRM. Yakni mantan KPA pengadaan baju BBGRM Putarman dan ketua tim PHO Taufik AP.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan tetap menyidik siapapun yang diduga terlibat. "Kalau ada indikasi kami akan sidik," katanya.

Dalam putusan itu, hakim secara gamblang menyebut peran Putarman, terutama ketika menjabat sebagai kepala BPMDes. Dia disebut ikut bertanggungjawab atas proses pengadaan baju senilai Rp 629 juta itu. Namun di tengah jalan dia dipindahtugaskan, sehingga kewenangannya selaku KPA diganti terdakwa H Rusdi.

Sementara, Taufik AP yang bertindak sebagai ketua tim pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan disebut membuat berita acara, seolah-olah baju telah diterima Juli. Padahal, baju yang diproduksi di salah satu konveksi di Bandung tiba di Bima Agustus.

Artinya, baju itu diterima setelah masa kontrak telah selesai. Atas dasar berita acara itu, terdakwa H Rusdi membayar kepada rekanan yakni CV Kerinci Jaya.

Tri mengatakan jika memang ada fakta baru disertai bukti kuat, penyidik akan mendalami peran dua oknum pejabat itu. Tapi sebelum mengambil langkah lebih lanjut seperti memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan menelaah dulu putusan terdakwa H Rusdi. "Kami pelajari dulu putusan. Saat ini kami belum mendapatkan putusannya, karena belum inkrah," jelasnya.

Dia kembali menegaskan siapapun yang diduga terlibat akan diusut tuntas. "Kalau ada bukti kuat, minimal dua alat bukti, kami segera tingkatkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya lagi.

Tak hanya dua oknum pejabat, polda memastikan akan menyidik pula peran rekanan Muhammad Yasin, yang meminjam bendera CV Jaya Priyangan. "Kami usut juga nanti," tandasnya.

Sedikit diulas, pengadaan baju BBGRM bergulir 2014 dengan nilai Rp 629 juta. Proyek itu dimenangkan CV Jaya Priyangan milik Ahmad Jailani. Bendera perusahaan itu dipinjam oleh Muhammad Yasin, yang disebut-sebut menantu salah seorang mantan Bupati Bima.

Dalam proses pengadaan itu, ada dugaan korupsi sehingga diusut Polres Bima Kota. Kemudian penyidikan kasus itu diambil alih Polda NTB. Kasus pengadaan baju itu merugikan negara RP 230 juta. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima