Skip to main content

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar




MATARAM-Pelapor dugaan korupsi pembangunan Dam dan jaringan irigasi di kawasan Ama Baina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menagih keseriusan polisi. Sebab, laporan yang dilayangkan sejak 2014 lalu di Polres Bima Kota belum ada progres.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sape (FKMS) Ridwan mengaku, laporan itu sudah disampaikan 2014 lalu. Dua tahun berjalan, laporannya belum juga digarap. Sampai saat ini, dirinya sama sekali tak dimintai keterangan. ”Kami pertanyakan keseriusan aparat kepolisian mengusut proyek Rp 6 miliar itu,” tanya dia, Kamis (13/4).

Ia mengaku, sudah berkali-kali menanyakan perkembangan perkara tersebut. Hanya saja, ia tidak mendapat jawaban memuaskan dari kepolisian. Terakhir, sambung dia, penyidik polres menyebutkan jika penanganan perkara itu telah diambil alih polda.

”Saya belum tahu pasti, apakah laporan saya sedang diusut polda atau belum. Kami harap polda menyelidiki kasus tersebut,” kata dia.

Kendati diambil alih polda, ia tidak mempermasalahkan. Ia malah mendukung perkara itu diusut polda. Untuk itu, Ridwan mendesak polisi agar menyelidiki indikasi korupsi pada proyek yang bergulir 2013 itu. ”Kami menduga ada permasalahan dalam proyek ini,” duga dia.

Ia menegaskan, dugaan itu tidak hanya pada fisik pengerjaan. Tapi, pengalihan lokasi proyek juga dinilai bermasalah. Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya melaporkan PT Tri Perkasa Aminindah yang beralamat di Surabaya selaku kontraktor pelaksana. Selain itu, pihaknya melaporkan pula mantan Kepala BWS Nusa Tenggara I dan CV Wira Karya. ”Sekali lagi kami minta polisi serius mengusutnya,” desak Ridwan.

Proyek itu awalnya diajukan enam kepala desa di Sape. Yakni, Kepala Desa Parangina, Rai Oi, Rasa Bou, Nae, Naru, dan Naru Timur. Dalam proposal itu, kepala desa meminta anggaran pembangunan bendungan dan irigasi Rp 4,5 miliar. Tapi, kabarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat Rp 6 miliar.

Lokasi awal itu di So (kawasan) Ama Baina namun dialihkan ke kawasan Merau. Ridwan mengatakan, proyek itu sia-sia. Hingga saat ini, bendungan itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Padahal, Dam itu rencana awalnya untuk memenuhi kebutuhan pengairan sawah warga. ”Bendungan itu sia-sia. Tak ada manfaat. Uang habis untuk mengerjakan proyek yang tak berguna bagi masyarakat,” cetusnya.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti belum bisa berkomentar. Ia akan mengecek lebih dulu ke Polres Bima Kota. Kemungkinan perkara itu akan diambil alih, perwira dua mawar ini perlu menanyakan kepada Ditreskrimsus Polda NTB. ”Kami akan cek, apakah sudah ditangani Ditrekrimsus atau belum,” katanya singkat. (anasaramba) 

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima