Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sape (FKMS) Ridwan mengaku, laporan itu sudah disampaikan 2014 lalu. Dua tahun berjalan, laporannya belum juga digarap. Sampai saat ini, dirinya sama sekali tak dimintai keterangan. ”Kami pertanyakan keseriusan aparat kepolisian mengusut proyek Rp 6 miliar itu,” tanya dia, Kamis (13/4).
Ia mengaku, sudah berkali-kali menanyakan perkembangan perkara tersebut. Hanya saja, ia tidak mendapat jawaban memuaskan dari kepolisian. Terakhir, sambung dia, penyidik polres menyebutkan jika penanganan perkara itu telah diambil alih polda.
”Saya belum tahu pasti, apakah laporan saya sedang diusut polda atau belum. Kami harap polda menyelidiki kasus tersebut,” kata dia.
Kendati diambil alih polda, ia tidak mempermasalahkan. Ia malah mendukung perkara itu diusut polda. Untuk itu, Ridwan mendesak polisi agar menyelidiki indikasi korupsi pada proyek yang bergulir 2013 itu. ”Kami menduga ada permasalahan dalam proyek ini,” duga dia.
Ia menegaskan, dugaan itu tidak hanya pada fisik pengerjaan. Tapi, pengalihan lokasi proyek juga dinilai bermasalah. Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya melaporkan PT Tri Perkasa Aminindah yang beralamat di Surabaya selaku kontraktor pelaksana. Selain itu, pihaknya melaporkan pula mantan Kepala BWS Nusa Tenggara I dan CV Wira Karya. ”Sekali lagi kami minta polisi serius mengusutnya,” desak Ridwan.
Proyek itu awalnya diajukan enam kepala desa di Sape. Yakni, Kepala Desa Parangina, Rai Oi, Rasa Bou, Nae, Naru, dan Naru Timur. Dalam proposal itu, kepala desa meminta anggaran pembangunan bendungan dan irigasi Rp 4,5 miliar. Tapi, kabarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat Rp 6 miliar.
Lokasi awal itu di So (kawasan) Ama Baina namun dialihkan ke kawasan Merau. Ridwan mengatakan, proyek itu sia-sia. Hingga saat ini, bendungan itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Padahal, Dam itu rencana awalnya untuk memenuhi kebutuhan pengairan sawah warga. ”Bendungan itu sia-sia. Tak ada manfaat. Uang habis untuk mengerjakan proyek yang tak berguna bagi masyarakat,” cetusnya.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti belum bisa berkomentar. Ia akan mengecek lebih dulu ke Polres Bima Kota. Kemungkinan perkara itu akan diambil alih, perwira dua mawar ini perlu menanyakan kepada Ditreskrimsus Polda NTB. ”Kami akan cek, apakah sudah ditangani Ditrekrimsus atau belum,” katanya singkat. (anasaramba)