Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2018

Kebangkitan Ertugrul, Pahlawan Islam yang Gigih, Ini Filmnya Episode 8-30

Kisah Ertugrul tidak seagung pahlawan Islam lainnya. Seperti Muhammad Al-Fatih, sang penakluk konstantinopel. Juga Shalahuddin al-Ayubi. Ertugrul, pria tangguh, yang mampu bangkit dari segala cobaan. Dia ksatria sejati, yang berjuang atas nama Allah. Berjuang melawan pengkhianat dari dalam sukunya, dan musuh dari luar. Kehidupannya memiliki keterkaitan dengan sejarah besar Islam masa itu. Diantaranya, Kesultanan Mamaluk di Mesir, Perang 'Ain Jalut, Agresi Mongol, Kesultanan Saljuk Roma, Perang Salib, dan tentu saja Kesultanan Utsmaniyah Turki. Ertughrul memang tidak terlibat langsung dalam sejarah itu. Tapi rangkaian peristiwa itu punya hubungan dengan kehidupannya. Ertugrul (Bahasa Turki Utsmaniyah:ارطغرل, sering dengan gelar Gazi) (1191 / 1198, Ahlat-1281, Söğüt) adalah ayah dari Osman I yang merupakan pendiri Kesultanan Utsmaniyah. Dia adalah pemimpin Kayı yang merupakan marga dari Turki Oghuz. Ketika dia sampai di Anatolia dari Merv (Turkmenistan) dengan 40

Mantan Kepala Desa Doro Peti Mulai Diadili

ilustrasi KITA MENULIS - Mantan Kepala Desa (Kades)  Doro Peti Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (17/4). Dia dakwa melakukan tindak pidana korupsi  Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015-2016. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand ML, Hakim Anggota Abadi dan Fathur Rauzi. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primer pasal 2, subsider pasal 3, dan lebih subsider pasal 9 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Pada uraian dakwaannya, jaksa menyebutkan Amrullah memperkayai diri saat menjabat sebagai kepala desa dua tahun lalu. Saat itu, Amrullah tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada warga desa saat menggelar rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan warga. sementara, anggaran yang diselewengkan tersebut dicomot dari program pembangunan desa yang ti

Tersangka di Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya ''Aman'' di Raba Baka Kompleks Dompu

KITA MENULIS - Rekanan yang mengerjakan proyek Raba Baka Kompleks (RBK)  PT Nindya Karya telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) itu terkait kasus korupsi.  Namun penetapakan tersangka itu tidak ada hubungannya dengan proyek RBK tersebut. Diketahui, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Akibat perbuatan dua korporasi itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 313 miliar. Untuk RBK, PT Nindya Karya mengerjakan bendungan Tanju dan Mila mulai tahun 2015. Anggaran yang dikuras untuk Bendungan Tanju Rp 330,26 miliar. Untuk pembangunan bendungan Mila anggaran yang dihabiskan Rp 198 miliar. Dua mata anggaran itu berasal dari kantong APBN. Sementara, pengerjaan bendungan Tanju dan Mila digarap joint operation PT Nindya Karya dengan PT Hutama Karya. Sekadar diulas,

Dugaan Pungli Try Out SD di Bima, Polisi Klarifikasi 25 Orang, Kapolres Bilang Tersangkanya...

KITA MENULIS - Dugaan pungutan liar (pungli) biaya try out SD di Kabupaten Bima belum ada titik terang. Penyidik unit Tipikor Polres Bima Kabupaten masih sibuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Sejauh ini, menurut Kapolres Bima Kabupaten AKBP Bagus Satriyo Wibowo, tim penyelidik sudah meminta keterangan 25 orang. Puluhan orang itu diklarifikasi seputar dugaan pungli untuk kepentingan biaya try out. ’’Mereka terdiri dari kepala sekolah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Dikpora) Bima, serta pejabat dari Dikpora,'' kata Bagus. Sedikit diulas, dugaan pungli ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu, diuraikan adanya perintah dari masing-masing UPT Dikpora Bima kepada pihak sekolah untuk menarik iuran kepada siswa SD. Tujuan penarikan tersebut, untuk keperluan penggandaan soal try out SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk satu siswa. Iuran itu dinilai sebagai sebu

Demo Tolak Kenaikan BBM di Mataram Ricuh, Satu Mahasiswa Terkapar dan Pingsan

KITA MENULIS - Unjuk rasa puluhan mahasiswa di bawah bendera Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) berakhir ricuh di simpang lima Ampenan, Kamis (12/4). Mahasiswa yang mengenakan almamater warna biru itu terpaksa dibubarkan paksa, karena berusaha menghadang mobil pertamina. Awalnya, aksi demo yang memprotes kebijakan pemerintah atas kenaikan  harga BBM berjalan damai. Nah, keributan muncul ketika puluhan mahasiswa mencoba masuk ke Kantor Depo Pertamina Ampenan, petugas kepolisian berusaha menghalangi. Di situ ketegangan mulai terlihat antara aparat kepolisian dan mahasiswa. Puncaknya, ketika pendemo menghadang mobil truk elpiji yang hendak masuk ke Depo Pertamina Ampenan. Mahasiswa menahan mobil tangki supaya tidak melakukan aktivitas memuat BBM. ’’Kami menuntut turunkan harga minta sekarang juga,'' teriak para pendemo. Kericuhan pun tak terhindarkan. Aparat kepolisian mengambil langkah represif. Mereka membubarkan paksa aksi mahasiswa. Akibatnya, beberapa or

Tok Tok Tok, Mantan Kasat Pol PP Bima Dibui Tiga Tahun

KITA MENULIS - Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan terlihat lemas usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/4). Dia dihukum tinggi. Dipenjara selama tiga tahun. Hakim menilai Edy melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti pada dakwaan subsidair di Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Edy juga harus membayar denda Rp 50 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta,'' kata Ketua Majelis Hakim Suradi membacakan amar putusan. Edy juga diminta untuk membayar uang pengganti. Hanya saja, dalam perkara ini, yang bersangkutan telah me

Oknum Aparat Dikhawatirkan Tidak Netral di Pilkada Kota Bima, Begini Reaksi Danrem dan Kapolda

KITA MENULIS - Sungguh mengagetkan. Pada rapat analisa dan evaluasi operasi mantap praja gatarin serta penyerahan dukungan anggaran kampanye, Kota Bima menjadi sorotan.  Bukan soal keamanan. Bukan pula potensi konflik yang dikhawatirkan bergejolak selama proses pilkada bergulir. Namun yang dikupas habis adalah netralitas anggota TNI dan Polri. Ya, netralitas  menjadi atensi khusus aparat selama pilkada. Itu setelah keluarnya laporan intelijen yang menyebutkan, wilayah Kota Bima berpotensi munculnya keberpihakan oknum-oknum kepada salah satu pasangan calon. Kekhawatiran banyak oknum anggota TNI dan Polri yang tidak netral pada Pilkada Kota Bima dikomentari Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Inf Farid Makruf. Dia menegaskan, adanya oknum yang diduga tidak netral masih sebatas potensi. Selaku pimpinan, dia perlu mengecek kebenaran informasi di lapangan” ''Itu baru sebatas kekhawatiran. Jadi kami harus mencari info lagi, karena masuk sebagai salah satu kera

Pekerjaan Rumah Sudah Menanti Kapolda Baru Brigjen Pol Achmat Juri

Brigjen Pol Achmat Juri KITA MENULIS - Nakhoda Polda NTB berganti. Brigjen Pol Firli sudah resmi menjabat Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri. Penggantinya mantan Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Achmat Juri. Itu merujuk dari telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/Kep/2018. Pelantikan jenderal bintang satu itu sebagai Kapolda NTB paling lambat dua minggu ke depan. Brigjen Pol Achmat Juri sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Malut dari Juni 2017. Jenderal lulusan Akpol 87 ini pernah bertugas di Polda Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Bali. ''Mantan Kapolda Malut Brigjen Pol Achmat Juri yang ditunjuk sebagai Kapolda NTB,'' kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti. Ada beberapa pekerjaan rumah yang menanti jenderal bintang satu itu. Tugas berat yang paling utama yakni suksesi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Juni nanti. Termasuk mengantisipasi potensi konflik saat pilkada. Juga sejumlah kasus tindak pi

Berkas Bupati Dompu ’’Selamat’’ dari P21

Dedi Irawan KITA MENULIS - Berkas Bupati Dompu H Bambang Yasin ’’mudik’’ lagi. Untuk kali kelima, Kejati NTB mengembali berkas orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu itu. Jaksa peneliti menilai berkas HBY dalam kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS melalui jalur Honorer K2 Dompu ada kekurangan. Begitu juga dengan tersangka yakni mantan Kabid di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar HJ. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, berkas tersangka telah dikembalikan, Senin (2/4). Ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik kepolisian. "Kita sudah kembalikan berkasnya," kata Dedi. Dalam pengembalian itu, jaksa tidak menyelipkan petunjuk baru yang harus diengkapi penyidik. Menurut Dedi, petunjuknya masih sama seperti pada saat mengembalikan berkas sebelumnya. "Kita kembalikan berkas karena belum terpenuhi," jelas dia. Pengembalian berkas, menurut Dedi, untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di proses pengadilan. "Bila tidak terpenuhi, kita yu

Kejati NTB Usut Pembangunan Gedung Serbaguna Asrama Haji Lombok

    KITA MENULIS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah membidik dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan gedung serbaguna asrama haji embarkasi Lombok. Informasinya, pembangunan gedung serbaguna asrama haji embarkasi Lombok dikerjakan tahun 2015. Proyek itu turun melalui satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi NTB. Namun, ada dugaan pengerjaan itu molor dari batas waktu yang ditetapkan, hingga dilakukan addendum. Pengerjaan pun dilanjutkan lagi tahun 2016. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenag Provinsi NTB, anggaran itu digelontorkan dari APBN. Pagu dananya Rp 60.254.171.470. Proyek itu diikuti 97 perusahaan dan dimenangkan PT Adhi Karya (Persero)  Tbk dengan nilai penawaran Rp 57.444.338.000. Sementara, untuk pengadaan jasa konsultan perencana pembangunan gedung serbaguna tersebut pagu dananya Rp 1.780.133.000. Sumber dana dari APBN. Proses lelang diikuti 50 peserta. Pemenangnya PT Penta Rekayasa dengan nilai penawaran Rp 1.557.402.000. Juru B