ilustrasi |
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand ML, Hakim Anggota Abadi dan Fathur Rauzi. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primer pasal 2, subsider pasal 3, dan lebih subsider pasal 9 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Pada uraian dakwaannya, jaksa menyebutkan Amrullah memperkayai diri saat menjabat sebagai kepala desa dua tahun lalu. Saat itu, Amrullah tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada warga desa saat menggelar rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan warga.
sementara, anggaran yang diselewengkan tersebut dicomot dari program pembangunan desa yang tidak dijalankan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 520 juta lebih.
’’Terdakwa menjalani sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan,’’ kata Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi. (*)