Skip to main content

Tok Tok Tok, Mantan Kasat Pol PP Bima Dibui Tiga Tahun


KITA MENULIS - Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan terlihat lemas usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/4). Dia dihukum tinggi. Dipenjara selama tiga tahun.

Hakim menilai Edy melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti pada dakwaan subsidair di Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, Edy juga harus membayar denda Rp 50 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta,'' kata Ketua Majelis Hakim Suradi membacakan amar putusan.

Edy juga diminta untuk membayar uang pengganti. Hanya saja, dalam perkara ini, yang bersangkutan telah menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta. Nominal itu sesuai dengan ketetapan hakim untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan korupsinya.

Hukuman yang diterima Edy sesuai tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menuntut tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 50 juta.

Sedikit diulas, terdakwa selaku Kasatpol PP Kabupaten Bima mengelola anggaran tahun 2014 sebanyak Rp 2,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima. Terdakwa menjabat dari Mei hingga Desember 2014, menggantikan Iskandar.

Saat anggaran sebesar Rp 2,1 miliar sesuai dengan DPPA-SKPD Satpol PP Kabupaten Bima. Dalam penggunaannya terdapat penyimpangan berupa kegiatan fiktif dan markup. Antara lain, kegiatan operasi pemberantasan perladangan liar dan ilegal loging, operasi penertiban dan pembinaan terhadap pelanggaran perda, serta pencegahan penyakit sosial.

Selain itu, ada juga operasi penertiban PNS, operasi identifikasi, pemetaan daerah rawan trantibum dan pengurangan resiko bencana; pengadaan kain dinas lapangan training; dan pakaian serta baret provost.

Usai pembacaan putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Denny Nur Indra belum mengambil langkah hukum lainnya. Dia memilih untuk menyatakan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Denny. Begitu juga dengan JPU. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Kalau Terbukti Selingkuh, Brigadir EW Akan Dihukum

Tepergok Berduaan Bersama Oknum Dewan Partai Demokrat Kota Bima AKBP Tri Budi Pangastuti MATARAM- Polda NTB turun tangan menyelidiki dugaan perselingkuhan Brigadir EW yang dipergoki bersama oknum dewan Kota Bima SI, yang juga putri Wali Kota Bima. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB berangkat menuju Kota Bima, Senin(10/4). Propam terbang ke Bima untuk meminta keterangan brigadir EW, yang bertugas di Polres Bima Kota. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti memasikan oknum anggota Polres Bima dengan inisial Brigadir  EW akan diperiksa. Dia dimintai keterangan terkait laporan istrinya bernama Fita. ’’Kita periksa seputar keberadaan Brigadir EW di rumah oknum dewan saat tepergok istrinya sendiri, Minggu lalu (9/4). Tim dari Bidang Propam sudah turun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Tri Budi, Senin (10/4). Mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota, Tri Budi tidak ingin berspekulasi. Perwira dua mawar ini menegaskan, pihaknya tak ingin me