Skip to main content

Pekerjaan Rumah Sudah Menanti Kapolda Baru Brigjen Pol Achmat Juri

Brigjen Pol Achmat Juri
KITA MENULIS - Nakhoda Polda NTB berganti. Brigjen Pol Firli sudah resmi menjabat Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri. Penggantinya mantan Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Achmat Juri.

Itu merujuk dari telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/Kep/2018. Pelantikan jenderal bintang satu itu sebagai Kapolda NTB paling lambat dua minggu ke depan.

Brigjen Pol Achmat Juri sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Malut dari Juni 2017. Jenderal lulusan Akpol 87 ini pernah bertugas di Polda Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Bali.

''Mantan Kapolda Malut Brigjen Pol Achmat Juri yang ditunjuk sebagai Kapolda NTB,'' kata Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.

Ada beberapa pekerjaan rumah yang menanti jenderal bintang satu itu. Tugas berat yang paling utama yakni suksesi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Juni nanti. Termasuk mengantisipasi potensi konflik saat pilkada.

Juga sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih menjadi tunggakan. Diantaranya, kasus dugaan korupsi CPNS K2 Dompu yang menjerat Bupati Dompu, dan kasus Fiberglass Bima, Pembangunan Jalan di KLU Rp 11 miliar, dan kasus dugaan korupsi lainnya. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima