Skip to main content

Kejati NTB Usut Pembangunan Gedung Serbaguna Asrama Haji Lombok

 
 
KITA MENULIS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah membidik dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan gedung serbaguna asrama haji embarkasi Lombok. Informasinya, pembangunan gedung serbaguna asrama haji embarkasi Lombok dikerjakan tahun 2015.

Proyek itu turun melalui satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi NTB. Namun, ada dugaan pengerjaan itu molor dari batas waktu yang ditetapkan, hingga dilakukan addendum. Pengerjaan pun dilanjutkan lagi tahun 2016.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenag Provinsi NTB, anggaran itu digelontorkan dari APBN. Pagu dananya Rp 60.254.171.470. Proyek itu diikuti 97 perusahaan dan dimenangkan PT Adhi Karya (Persero)  Tbk dengan nilai penawaran Rp 57.444.338.000.

Sementara, untuk pengadaan jasa konsultan perencana pembangunan gedung serbaguna tersebut pagu dananya Rp 1.780.133.000. Sumber dana dari APBN. Proses lelang diikuti 50 peserta. Pemenangnya PT Penta Rekayasa dengan nilai penawaran Rp 1.557.402.000.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan belum bisa berkomentar. Dia beralasan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.(*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima