KITA MENULIS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah membidik dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan gedung serbaguna asrama haji embarkasi Lombok. Informasinya, pembangunan gedung serbaguna asrama haji embarkasi Lombok dikerjakan tahun 2015.
Proyek itu turun melalui satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi NTB. Namun, ada dugaan pengerjaan itu molor dari batas waktu yang ditetapkan, hingga dilakukan addendum. Pengerjaan pun dilanjutkan lagi tahun 2016.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenag Provinsi NTB, anggaran itu digelontorkan dari APBN. Pagu dananya Rp 60.254.171.470. Proyek itu diikuti 97 perusahaan dan dimenangkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai penawaran Rp 57.444.338.000.
Sementara, untuk pengadaan jasa konsultan perencana pembangunan gedung serbaguna tersebut pagu dananya Rp 1.780.133.000. Sumber dana dari APBN. Proses lelang diikuti 50 peserta. Pemenangnya PT Penta Rekayasa dengan nilai penawaran Rp 1.557.402.000.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan belum bisa berkomentar. Dia beralasan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.(*)
Proyek itu turun melalui satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi NTB. Namun, ada dugaan pengerjaan itu molor dari batas waktu yang ditetapkan, hingga dilakukan addendum. Pengerjaan pun dilanjutkan lagi tahun 2016.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenag Provinsi NTB, anggaran itu digelontorkan dari APBN. Pagu dananya Rp 60.254.171.470. Proyek itu diikuti 97 perusahaan dan dimenangkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai penawaran Rp 57.444.338.000.
Sementara, untuk pengadaan jasa konsultan perencana pembangunan gedung serbaguna tersebut pagu dananya Rp 1.780.133.000. Sumber dana dari APBN. Proses lelang diikuti 50 peserta. Pemenangnya PT Penta Rekayasa dengan nilai penawaran Rp 1.557.402.000.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan belum bisa berkomentar. Dia beralasan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.(*)