Skip to main content

Tersangka di Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya ''Aman'' di Raba Baka Kompleks Dompu


KITA MENULIS - Rekanan yang mengerjakan proyek Raba Baka Kompleks (RBK)  PT Nindya Karya telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) itu terkait kasus korupsi.  Namun penetapakan tersangka itu tidak ada hubungannya dengan proyek RBK tersebut.

Diketahui, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Akibat perbuatan dua korporasi itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 313 miliar.

Untuk RBK, PT Nindya Karya mengerjakan bendungan Tanju dan Mila mulai tahun 2015. Anggaran yang dikuras untuk Bendungan Tanju Rp 330,26 miliar. Untuk pembangunan bendungan Mila anggaran yang dihabiskan Rp 198 miliar. Dua mata anggaran itu berasal dari kantong APBN. Sementara, pengerjaan bendungan Tanju dan Mila digarap joint operation PT Nindya Karya dengan PT Hutama Karya.

Sekadar diulas, pembangunan bendungan Tanju dan Mila sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi NTB. Bahkan lembaga adiyaksa itu telah memintai keterangan sejumlah pejabat yang terkait proyek multiyears center (MYC) RBK itu.

"Kami sudah mendapat keterangan sejumlah pejabat, mulai dari kepala Satker sampai pihak rekanan," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa di Mataram seperti dikutip dari rebuplika.co.id, Kamis (28/1/2016).

Pejabat yang dimintai keterangan adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga sekaligus merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan dari BWS Nusa Tenggara I. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, panitia pokja, kontraktor pemenang, konsultan supervisi, maupun konsultan pengawasnya.

Namun kasus itu tidak sampai dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kejaksaan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana yang merugikan negara. Karena itu, penanganan kasus tersebut terhenti pada tahap penyelidikan. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Kalau Terbukti Selingkuh, Brigadir EW Akan Dihukum

Tepergok Berduaan Bersama Oknum Dewan Partai Demokrat Kota Bima AKBP Tri Budi Pangastuti MATARAM- Polda NTB turun tangan menyelidiki dugaan perselingkuhan Brigadir EW yang dipergoki bersama oknum dewan Kota Bima SI, yang juga putri Wali Kota Bima. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB berangkat menuju Kota Bima, Senin(10/4). Propam terbang ke Bima untuk meminta keterangan brigadir EW, yang bertugas di Polres Bima Kota. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti memasikan oknum anggota Polres Bima dengan inisial Brigadir  EW akan diperiksa. Dia dimintai keterangan terkait laporan istrinya bernama Fita. ’’Kita periksa seputar keberadaan Brigadir EW di rumah oknum dewan saat tepergok istrinya sendiri, Minggu lalu (9/4). Tim dari Bidang Propam sudah turun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Tri Budi, Senin (10/4). Mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota, Tri Budi tidak ingin berspekulasi. Perwira dua mawar ini menegaskan, pihaknya tak ingin me