Skip to main content

Tersangka di Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya ''Aman'' di Raba Baka Kompleks Dompu


KITA MENULIS - Rekanan yang mengerjakan proyek Raba Baka Kompleks (RBK)  PT Nindya Karya telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) itu terkait kasus korupsi.  Namun penetapakan tersangka itu tidak ada hubungannya dengan proyek RBK tersebut.

Diketahui, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Akibat perbuatan dua korporasi itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 313 miliar.

Untuk RBK, PT Nindya Karya mengerjakan bendungan Tanju dan Mila mulai tahun 2015. Anggaran yang dikuras untuk Bendungan Tanju Rp 330,26 miliar. Untuk pembangunan bendungan Mila anggaran yang dihabiskan Rp 198 miliar. Dua mata anggaran itu berasal dari kantong APBN. Sementara, pengerjaan bendungan Tanju dan Mila digarap joint operation PT Nindya Karya dengan PT Hutama Karya.

Sekadar diulas, pembangunan bendungan Tanju dan Mila sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi NTB. Bahkan lembaga adiyaksa itu telah memintai keterangan sejumlah pejabat yang terkait proyek multiyears center (MYC) RBK itu.

"Kami sudah mendapat keterangan sejumlah pejabat, mulai dari kepala Satker sampai pihak rekanan," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa di Mataram seperti dikutip dari rebuplika.co.id, Kamis (28/1/2016).

Pejabat yang dimintai keterangan adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga sekaligus merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan dari BWS Nusa Tenggara I. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, panitia pokja, kontraktor pemenang, konsultan supervisi, maupun konsultan pengawasnya.

Namun kasus itu tidak sampai dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kejaksaan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana yang merugikan negara. Karena itu, penanganan kasus tersebut terhenti pada tahap penyelidikan. (*)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...