KITA MENULIS - Rekanan yang mengerjakan proyek Raba Baka Kompleks (RBK) PT Nindya Karya telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) itu terkait kasus korupsi. Namun penetapakan tersangka itu tidak ada hubungannya dengan proyek RBK tersebut.
Diketahui, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Akibat perbuatan dua korporasi itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 313 miliar.
Untuk RBK, PT Nindya Karya mengerjakan bendungan Tanju dan Mila mulai tahun 2015. Anggaran yang dikuras untuk Bendungan Tanju Rp 330,26 miliar. Untuk pembangunan bendungan Mila anggaran yang dihabiskan Rp 198 miliar. Dua mata anggaran itu berasal dari kantong APBN. Sementara, pengerjaan bendungan Tanju dan Mila digarap joint operation PT Nindya Karya dengan PT Hutama Karya.
Sekadar diulas, pembangunan bendungan Tanju dan Mila sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi NTB. Bahkan lembaga adiyaksa itu telah memintai keterangan sejumlah pejabat yang terkait proyek multiyears center (MYC) RBK itu.
"Kami sudah mendapat keterangan sejumlah pejabat, mulai dari kepala Satker sampai pihak rekanan," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa di Mataram seperti dikutip dari rebuplika.co.id, Kamis (28/1/2016).
Pejabat yang dimintai keterangan adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga sekaligus merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan dari BWS Nusa Tenggara I. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, panitia pokja, kontraktor pemenang, konsultan supervisi, maupun konsultan pengawasnya.
Namun kasus itu tidak sampai dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kejaksaan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana yang merugikan negara. Karena itu, penanganan kasus tersebut terhenti pada tahap penyelidikan. (*)