Dedi Irawan |
KITA MENULIS - Berkas Bupati Dompu H Bambang Yasin ’’mudik’’ lagi. Untuk kali kelima, Kejati NTB mengembali berkas orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu itu.
Jaksa peneliti menilai berkas HBY dalam kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS melalui jalur Honorer K2 Dompu ada kekurangan. Begitu juga dengan tersangka yakni mantan Kabid di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar HJ.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, berkas tersangka telah dikembalikan, Senin (2/4). Ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik kepolisian. "Kita sudah kembalikan berkasnya," kata Dedi.
Dalam pengembalian itu, jaksa tidak menyelipkan petunjuk baru yang harus diengkapi penyidik. Menurut Dedi, petunjuknya masih sama seperti pada saat mengembalikan berkas sebelumnya.
"Kita kembalikan berkas karena belum terpenuhi," jelas dia.
Pengembalian berkas, menurut Dedi, untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di proses pengadilan. "Bila tidak terpenuhi, kita yuridis saja, tetap dikembalikan. Ini menyangkut kelengkapan materiil," terang Dedi.
Jaksa juga tidak ingin gegabah dalam menyatakan berkas tersangka dugaan korupsi CPNS K2 Dompu lengkap. "Sepanjang belum terpenuhi, tetap dikembalikan. Ini soal pembuktian di persidangan," ulang lagi.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, petunjuk dari jaksa peneliti akan ditindaklanjuti. ”Nanti akan kita dilengkapi,” kata dia singkat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Dompu HBY, mantan Kepala BKD Dompu, dan mantan Kabid BKN Regional X Denpasar. Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam perekrutan CPNS K2 Dompu.
Akibat penyimpangan itu, dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB diperoleh angka sekitar Rp 3,5 miliar untuk taksiran kerugian negara. Jumlah tersebut dihitung dari biaya pelatihan dan gaji terhadap 134 honorer K2, yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. (*)
Jaksa peneliti menilai berkas HBY dalam kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS melalui jalur Honorer K2 Dompu ada kekurangan. Begitu juga dengan tersangka yakni mantan Kabid di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar HJ.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, berkas tersangka telah dikembalikan, Senin (2/4). Ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik kepolisian. "Kita sudah kembalikan berkasnya," kata Dedi.
Dalam pengembalian itu, jaksa tidak menyelipkan petunjuk baru yang harus diengkapi penyidik. Menurut Dedi, petunjuknya masih sama seperti pada saat mengembalikan berkas sebelumnya.
"Kita kembalikan berkas karena belum terpenuhi," jelas dia.
Pengembalian berkas, menurut Dedi, untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di proses pengadilan. "Bila tidak terpenuhi, kita yuridis saja, tetap dikembalikan. Ini menyangkut kelengkapan materiil," terang Dedi.
Jaksa juga tidak ingin gegabah dalam menyatakan berkas tersangka dugaan korupsi CPNS K2 Dompu lengkap. "Sepanjang belum terpenuhi, tetap dikembalikan. Ini soal pembuktian di persidangan," ulang lagi.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, petunjuk dari jaksa peneliti akan ditindaklanjuti. ”Nanti akan kita dilengkapi,” kata dia singkat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Dompu HBY, mantan Kepala BKD Dompu, dan mantan Kabid BKN Regional X Denpasar. Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam perekrutan CPNS K2 Dompu.
Akibat penyimpangan itu, dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB diperoleh angka sekitar Rp 3,5 miliar untuk taksiran kerugian negara. Jumlah tersebut dihitung dari biaya pelatihan dan gaji terhadap 134 honorer K2, yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. (*)