Skip to main content

Berkas Bupati Dompu ’’Selamat’’ dari P21

Dedi Irawan
KITA MENULIS - Berkas Bupati Dompu H Bambang Yasin ’’mudik’’ lagi. Untuk kali kelima, Kejati NTB mengembali berkas orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu itu.

Jaksa peneliti menilai berkas HBY dalam kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS melalui jalur Honorer K2 Dompu ada kekurangan. Begitu juga dengan tersangka yakni mantan Kabid di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar HJ.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, berkas tersangka telah dikembalikan, Senin (2/4). Ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik kepolisian. "Kita sudah kembalikan berkasnya," kata Dedi.

Dalam pengembalian itu, jaksa tidak menyelipkan petunjuk baru yang harus diengkapi penyidik. Menurut Dedi, petunjuknya masih sama seperti pada saat mengembalikan berkas sebelumnya.
"Kita kembalikan berkas karena belum terpenuhi," jelas dia.

Pengembalian berkas, menurut Dedi, untuk kepentingan jaksa dalam pembuktian di proses pengadilan. "Bila tidak terpenuhi, kita yuridis saja, tetap dikembalikan. Ini menyangkut kelengkapan materiil," terang Dedi.

Jaksa juga tidak ingin gegabah dalam menyatakan berkas tersangka dugaan korupsi CPNS K2 Dompu lengkap. "Sepanjang belum terpenuhi, tetap dikembalikan. Ini soal pembuktian di persidangan," ulang lagi.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, petunjuk dari jaksa peneliti akan ditindaklanjuti. ”Nanti akan kita dilengkapi,” kata dia singkat.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Dompu HBY, mantan Kepala BKD Dompu, dan mantan Kabid BKN Regional X Denpasar. Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam perekrutan CPNS K2 Dompu.

Akibat penyimpangan itu, dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB diperoleh angka sekitar Rp 3,5 miliar untuk taksiran kerugian negara. Jumlah tersebut dihitung dari biaya pelatihan dan gaji terhadap 134 honorer K2, yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. (*)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar