Skip to main content

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10).

MATARAM-Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara.

Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara.

Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam amar putusannya.

Terdakwa H Rusdi tak keberatan atas putusan itu. Dia memilih menerima hukuman penjara 1 tahun meski dalam uraian putusan hakim menyebutkan dirinya tak menikmati sepersen pun kerugian Negara tersebut. Sementara, JPU Supardin mengambil pilihan pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan tersebut.

Terlepas dari vonis itu, ada fakta lain dari putusan hakim. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 230 juta lebih itu, H Rusdi bukanlah satu-satunya orang yang bertanggung jawab. Ternyata, ada pejabat lain yang disebut ikut bertanggung jawab.

Ya, Majelis Hakim secara terang-terang menyebut peran dua pejabat Pemkab Bima. Bahkan, dalam putusannya, hakim meminta jaksa menuntut secara terpisah dua pejabat tersebut.

Berdasarkan uraian putusan, hakim menyebut nama Putarman dan Taufik MT. Keduanya memiliki peran dalam pengadaan baju seragam BBGRM sebanyak 8.050.

Kala proyek senilai Rp 692 juta bergulir 2014, Putarman selaku Kepala Dinas BPMDes. Hakim menyebut Putarman yang kini menjabat staf ahli Pemkab Bima ikut bertanggung jawab atas proyek yang merugikan keuangan negara tersebut. Karena, dia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sebelum digantikan terdakwa H Rusdi.

Sementara, Taufik MT bertindak selaku ketua tim penerima hasil pekerjaan. Dia disebut membuat berita acara seolah-olah baju seragam BBGRM sebanyak 6.050 lembar yang dibuat di salah satu konveksi di Bandung telah diterima Juli 2014. Padahal, baju tersebut dikirim rekanan Agustus, atau setelah kontrak pengerjaan berakhir.

Atas dasar hasil pemeriksaan itu, terdakwa H Rusdi membayar pekerjaan kepada rekanan. Uang itu dibayarkan kepada Muhammad Yasin selaku rekanan yang meminjam bendera CV Jaya Priyangan milik Ahmad Jailani.

’’Taufik memeriksa barangnya Agustus. Namun berita acara dibuat lebih maju, seolah-olah baju itu datang sebelum kontrak selesai,’’ kata hakim Albertus dalam uraian putusannya.

’’Padahal, baju itu dikirim setelah kontrak berakhir. Terdakwa membayar baju yang sebelumnya belum ada,’’ sambung hakim.

Karena itu, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang. Perbuatannya menguntung Yasin dan Ahmad Jailani dan menyebabkan telah merugikan negara. ’’Hakim tidak melihat terdakwa menikmati sepersen pun dari kerugian negara tersebut,’’ jelas Albertus.

Karena tak menikmati kerugian Negara, juga mengembalikan kerugian negara Rp 120 juta, hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti. Dia hanya dihukum membayar denda. ’’Sementara sisa kerugian Negara dibebankan kepada Muhammad Yasin, yang dituntut terpisah oleh jaksa,’’ tegasnya.

Tak hanya Yasin yang akan dituntut secara terpisah dalam putusan hakim, hakim menyebut pula Putarman, Taufik, dan Ahmad Jaelani.

Di luar sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Miftah ikut menyoroti nama-nama yang disebut hakim dalam putusan. Menurut dia, berdasarkan uraian putusan, ada beberapa nama yang disebut dan akan dituntut terpisah. ’’Disebut Putarman, Taufik MT, juga Muhammad Yasin,’’ jelas dia mengutip uraian putusan hakim.

Seharusnya, kata dia, peran orang yang disebut dalam putusan diusut pula. Karena hakim menyebut secara terang peran mereka, bahkan disebut akan dituntut secara terpisah oleh jaksa. ’’Korupsi kasus ini dilakukan secara bersama-sama, bukan tunggal. Harus ditetapkan tersangka juga yang lain,’’ desaknya. (*)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...