ilustrasi/google |
JAKARTA-Kemenristek Dikti telah resmi menutup 25 kampus lagi. Sehingga dalam dua tahun terakhir, total telah 192 kampus yang telah ditutup. Satu kampus yang ditutup tersebut berada di NTB yakni Akademi Teknik Bima. Masyarakat pun diimbau agar berhati-hati memilih kampus tempat kuliah.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kemenristek Dikti Henri Tambunan mengatakan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah selama 6-12 bulan, tetapi tidak berhasil. ”Terhadap PTS pelaku pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, langsung ditutup karena sudah tergolong kriminal,” kata Henri Tambunan.
Ada beberapa alasan sehingga 25 Perguruan Tinggi Swasta teresebut ditutup. Alasan pertama, PTS mengajukan kepada Kopertis serta Kemristek dan Dikti agar memberi mereka izin menutup diri. Faktornya, peminat PTS tersebut sudah tidak ada sehingga operasional tak berkelanjutan.
Kedua, PTS tersebut secara faktual sudah tak ditemukan. Di pangkalan data pendidikan tinggi Kemristek dan Dikti PTS tersebut masih berstatus aktif atau dalam pembinaan. Akan tetapi, ketika diverifikasi, gedungnya sudah tak ada atau beralih fungsi.
Alasan ketiga, PTS terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran ringan dan sedang, misalnya konflik internal yayasan atau tidak disiplin dalam menjamin mutu, PTS diberi waktu 6 bulan untuk berbenah.
Jika masalahnya karena kekurangan dosen, PTS diminta segera merekrut dosen tetap yang berdisiplin ilmu linear dengan program studi. Sementara apabila konflik melibatkan antar-pengurus yayasan, dianjurkan menyelesaikannya, termasuk melalui pengadilan.
Jika selama enam bulan belum tuntas, maka kementerian memberikan toleransi enam bulan lagi. Tetapi, kalau sudah setahun masalahnya belum juga beres, terpaksa ditutup.
Dia mengungkapkan di Papua ada Politeknik yang pengurusnya tak pernah mengajukan izin pendirian, tahu-tahu sudah membangun gedung dan merekrut mahasiswa. ”Ini tergolong penipuan publik. Selain ditutup, kasus ini juga kami ajukan ke kepolisian,” ujar Henri. (jawapos/ompu)
Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kemenristek Dikti Henri Tambunan mengatakan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah selama 6-12 bulan, tetapi tidak berhasil. ”Terhadap PTS pelaku pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, langsung ditutup karena sudah tergolong kriminal,” kata Henri Tambunan.
Ada beberapa alasan sehingga 25 Perguruan Tinggi Swasta teresebut ditutup. Alasan pertama, PTS mengajukan kepada Kopertis serta Kemristek dan Dikti agar memberi mereka izin menutup diri. Faktornya, peminat PTS tersebut sudah tidak ada sehingga operasional tak berkelanjutan.
Kedua, PTS tersebut secara faktual sudah tak ditemukan. Di pangkalan data pendidikan tinggi Kemristek dan Dikti PTS tersebut masih berstatus aktif atau dalam pembinaan. Akan tetapi, ketika diverifikasi, gedungnya sudah tak ada atau beralih fungsi.
Alasan ketiga, PTS terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran ringan dan sedang, misalnya konflik internal yayasan atau tidak disiplin dalam menjamin mutu, PTS diberi waktu 6 bulan untuk berbenah.
Jika masalahnya karena kekurangan dosen, PTS diminta segera merekrut dosen tetap yang berdisiplin ilmu linear dengan program studi. Sementara apabila konflik melibatkan antar-pengurus yayasan, dianjurkan menyelesaikannya, termasuk melalui pengadilan.
Jika selama enam bulan belum tuntas, maka kementerian memberikan toleransi enam bulan lagi. Tetapi, kalau sudah setahun masalahnya belum juga beres, terpaksa ditutup.
Dia mengungkapkan di Papua ada Politeknik yang pengurusnya tak pernah mengajukan izin pendirian, tahu-tahu sudah membangun gedung dan merekrut mahasiswa. ”Ini tergolong penipuan publik. Selain ditutup, kasus ini juga kami ajukan ke kepolisian,” ujar Henri. (jawapos/ompu)