Manggaukang Raba |
MATARAM-Selangkah lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi merger BPR NTB. Karena itu, jaksa memeriksa sejumlah saksi, Senin (16/10). Di antaranya pemeriksaan saksi dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov NTB.
Ada tiga yang dicecar jaksa, salah satunya mantan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Manggaukang Raba. Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Pidsus Kejati NTB. Dia datang bersama dua rekannya, salah satunya Mohammad Abduh, sekitar pukul 09.30 Wita.
Dia dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB. Saat proses merger bergulir, yang bersangkutan menjabat sebagai Karo Perekonomian. Di dalam Biro Perekonomian terdapat salah satu subbagian, yakni Perusda dan BUMD, yang terkait langsung dengan BPR NTB.
Manggaukang yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan itu enggan berkomentar. Namun dia tidak membantah, juga mengiyakan bila kedatangannya terkait kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB. "Tanya humas (Kejati) saja ya," kata Manggaukang yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur NTB di Kejati NTB.
Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan untuk kasus merger PT BPR NTB. Dia menjelaskan, jaksa masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengerucutkan penyidikan kasus tersebut. Salah satunya pemanggilan terhadap Manggaukang Raba. "Iya, ada yang diperiksa lagi," kata Dedi.
Jaksa terus memperkuat bukti terkait proses merger 8 perusahaan daerah (PD) BPR NTB. Pendalaman ini dilakukan dari keterangan sejumlah saksi yang telah dipanggil penyidik. (ompu)