Skip to main content

Kasus Merger BPR, Kejaksaan Periksa Staf Ahli Gubernur NTB


Manggaukang Raba
 MATARAM-Selangkah lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi merger BPR NTB. Karena itu, jaksa memeriksa sejumlah saksi, Senin (16/10). Di antaranya pemeriksaan saksi dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov NTB.

Ada tiga yang dicecar jaksa, salah satunya mantan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Manggaukang Raba. Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Pidsus Kejati NTB. Dia datang bersama dua rekannya, salah satunya Mohammad Abduh, sekitar pukul 09.30 Wita.

Dia dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB. Saat proses merger bergulir, yang bersangkutan menjabat sebagai Karo Perekonomian. Di dalam Biro Perekonomian terdapat salah satu subbagian, yakni Perusda dan BUMD, yang terkait langsung dengan BPR NTB.

Manggaukang yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan itu enggan berkomentar. Namun dia tidak membantah, juga mengiyakan bila kedatangannya terkait kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB. "Tanya humas (Kejati) saja ya," kata Manggaukang yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur NTB di Kejati NTB.

Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan untuk kasus merger PT BPR NTB. Dia menjelaskan, jaksa masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengerucutkan penyidikan kasus tersebut. Salah satunya pemanggilan terhadap Manggaukang Raba. "Iya, ada yang diperiksa lagi," kata Dedi.

Jaksa terus memperkuat bukti terkait proses merger 8 perusahaan daerah (PD) BPR NTB. Pendalaman ini dilakukan dari keterangan sejumlah saksi yang telah dipanggil penyidik. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima