Skip to main content

Kasus Merger BPR, Kejaksaan Periksa Staf Ahli Gubernur NTB


Manggaukang Raba
 MATARAM-Selangkah lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi merger BPR NTB. Karena itu, jaksa memeriksa sejumlah saksi, Senin (16/10). Di antaranya pemeriksaan saksi dari Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov NTB.

Ada tiga yang dicecar jaksa, salah satunya mantan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Manggaukang Raba. Dia menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Pidsus Kejati NTB. Dia datang bersama dua rekannya, salah satunya Mohammad Abduh, sekitar pukul 09.30 Wita.

Dia dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB. Saat proses merger bergulir, yang bersangkutan menjabat sebagai Karo Perekonomian. Di dalam Biro Perekonomian terdapat salah satu subbagian, yakni Perusda dan BUMD, yang terkait langsung dengan BPR NTB.

Manggaukang yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan itu enggan berkomentar. Namun dia tidak membantah, juga mengiyakan bila kedatangannya terkait kasus dugaan korupsi merger PT BPR NTB. "Tanya humas (Kejati) saja ya," kata Manggaukang yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur NTB di Kejati NTB.

Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan untuk kasus merger PT BPR NTB. Dia menjelaskan, jaksa masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengerucutkan penyidikan kasus tersebut. Salah satunya pemanggilan terhadap Manggaukang Raba. "Iya, ada yang diperiksa lagi," kata Dedi.

Jaksa terus memperkuat bukti terkait proses merger 8 perusahaan daerah (PD) BPR NTB. Pendalaman ini dilakukan dari keterangan sejumlah saksi yang telah dipanggil penyidik. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...