Skip to main content

Polisi "Borong" Kasus K2 di Ujung Timur NTB


Gedung Direktorat Reskrimsus Polda NTB
 MATARAM-Polisi "memborong" tiga kasus perekrutan kategori II (K2) di ujung timur NTB. Ya, polisi mengawalinya dengan mengusut K2 Bima. Disusul K2 Dompu. Terakhir K2 Kota Bima.

Kasus K2 Bima itu diusut Polda NTB. Dalam perekrutannya diduga ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dari 598 tenaga K2 yang lulus CPNS, terdapat 68 orang yang diduga tidak layak. Hanya saja, puluhan orang itu tetap dipaksakan masuk dalam daftar CPNS yang lolos melalui jalur K2.

SK pertama yang dimiliki 68 orang itu dikeluarkan di atas per 1 Januari 2005. Yakni Tahun 2006 dan 2007. Selain itu, mereka juga tidak memiliki SK tahunan dan SK pembagian tugas.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih mengendap dengan status penyelidikan. Polisi belum menaikan ke tahap penyidikan, apalagi menetapkan tersangka.

Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti menegaskan, kasus tersebut masih diselidiki. Dia menampik jika pihaknya disebut sengaja mendiamkan kasus tersebut. ’’Semua kasus akan kami usut, tapi bertahap. Karena banyak kasus yang kami tangani juga,’’ tegasnya.

Sementara, kasus K2 Dompu mengalami perkembangan signifikan. Kasus yang awalnya diusut Polres Dompu (sebelum diambil alih Polda NTB) sudah memunculkan tersangka. Orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Dompu HBY. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni oknum pejabat Pemkab Dompu AH dan pihak BKN regional X Denpasar AF.

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB diperoleh angka kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari biaya pelatihan dan gaji terhadap 134 honorer K2, yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.

Nah, terakhir kasus K2 Kota Bima baru-baru ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Itu setelah polisi melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada puluhan kepala SD dan SMP di Kota Bima. Dalam kasus ini ada indikasi perekrutan yang menyimpang, sehingga merugikan keuangan negara. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima