Skip to main content

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan.
Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut.
”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono.
Kajati NTB Martono

Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada.
”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya.
Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasnya.
Martono tidak menyebutkan terlalu detail agenda lanjutan dari penyelidikan APBD yang diduga ganda. Namun, tegas dia, data dan dokumen yang disodorkan pelapor sudah dikaji dan ditelaah.
”Kalau dokumen sudah kami pelajari. Sekarang kami agendakan untuk klarifikasi pihak terkait,” beber dia.
Kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Pengumpulan keterangan dan data-data sedang berjalan. Selanjutnya, tim penyelidikan akan memanggil pejabat pemkot Mataram yang dianggap mengetahui penggunaan APBD.
”Intinya kami lidik,” tegas dia.
Martono menjelaskan, laporan belum bisa disimpulkan secara dini. Hasil penyelidikan yang akan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
”Kita lihat nanti, kalau ada dua alat bukti kita tingkatkan ke tahap selanjutnya,” ungkap dia.
Dalam menangani suatu perkara, kata dia, pihaknya harus memantapkan data-data ditingkat penyelidikan. Jika kebutuhan seperti dua alat bukti dan keterangan saksi mendukung, sambung dia, pihaknya akan menaikan ke penyidikan.
”Kami harus hati-hati dalam menangani perkara, begitu pun dengan menetapkan tersangka. Harus ada dua alat bukti dulu. Karena tersangka ini masuk dalam materi praperadilan,” tegasnya.
Kasus ini dilaporkan 23 Juli 2015. Rahmat Hidayat bersama kader PDIP menyerahkan satu koper besar berisi dokumen APBD Kota Mataram tahun 2015. Dari laporan mereka, sekitar 88,7 persen APBD sudah dipakai, tapi tidak ada pembangunan dan hanya dipakai nyumbang dan pemberian hadiah, dan itu tanpa sepengetahuan DPRD.
Disamping itu, APBD Kota Mataram ditemukan dalam dua versi. Namun dengan nomor yang sama. Dengan kata lain APBD Kota Mataram 2015 diduga ganda. Selisih belanja dari kedua APBD tersebut mencapai Rp 29 miliar lebih. Sehingga, ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
APBD versi pertama dianggap benar karena bersifat resmi. Apalagi, APBD pertama telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD. Bahkan, telah disampaikan pada Gubenur NTB, TGB HM Zainul Majdi. Nilai yang sudah disetujui pemda dan DPRD Rp 1,104 triliun.
Sedangkan versi kedua mencapai Rp 117 triliun. APBD ini dianggap tidak sah karena tidak melaui prosedur perundang-undangan dan anggap illegal. Terlebih lagi, tidak melaui persetujuan Gubernur. (jlo)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...