Skip to main content

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan.
Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut.
”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono.
Kajati NTB Martono

Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada.
”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya.
Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasnya.
Martono tidak menyebutkan terlalu detail agenda lanjutan dari penyelidikan APBD yang diduga ganda. Namun, tegas dia, data dan dokumen yang disodorkan pelapor sudah dikaji dan ditelaah.
”Kalau dokumen sudah kami pelajari. Sekarang kami agendakan untuk klarifikasi pihak terkait,” beber dia.
Kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Pengumpulan keterangan dan data-data sedang berjalan. Selanjutnya, tim penyelidikan akan memanggil pejabat pemkot Mataram yang dianggap mengetahui penggunaan APBD.
”Intinya kami lidik,” tegas dia.
Martono menjelaskan, laporan belum bisa disimpulkan secara dini. Hasil penyelidikan yang akan menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
”Kita lihat nanti, kalau ada dua alat bukti kita tingkatkan ke tahap selanjutnya,” ungkap dia.
Dalam menangani suatu perkara, kata dia, pihaknya harus memantapkan data-data ditingkat penyelidikan. Jika kebutuhan seperti dua alat bukti dan keterangan saksi mendukung, sambung dia, pihaknya akan menaikan ke penyidikan.
”Kami harus hati-hati dalam menangani perkara, begitu pun dengan menetapkan tersangka. Harus ada dua alat bukti dulu. Karena tersangka ini masuk dalam materi praperadilan,” tegasnya.
Kasus ini dilaporkan 23 Juli 2015. Rahmat Hidayat bersama kader PDIP menyerahkan satu koper besar berisi dokumen APBD Kota Mataram tahun 2015. Dari laporan mereka, sekitar 88,7 persen APBD sudah dipakai, tapi tidak ada pembangunan dan hanya dipakai nyumbang dan pemberian hadiah, dan itu tanpa sepengetahuan DPRD.
Disamping itu, APBD Kota Mataram ditemukan dalam dua versi. Namun dengan nomor yang sama. Dengan kata lain APBD Kota Mataram 2015 diduga ganda. Selisih belanja dari kedua APBD tersebut mencapai Rp 29 miliar lebih. Sehingga, ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
APBD versi pertama dianggap benar karena bersifat resmi. Apalagi, APBD pertama telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD. Bahkan, telah disampaikan pada Gubenur NTB, TGB HM Zainul Majdi. Nilai yang sudah disetujui pemda dan DPRD Rp 1,104 triliun.
Sedangkan versi kedua mencapai Rp 117 triliun. APBD ini dianggap tidak sah karena tidak melaui prosedur perundang-undangan dan anggap illegal. Terlebih lagi, tidak melaui persetujuan Gubernur. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...