Skip to main content

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini
MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban.
Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya pengawasan, dan penelitian. Dana yang dihabiskan untuk item itu sebesar Rp 1,4 milir. ”Kami juga laporkan pengadaan penampungan air, karena dinilai mubazir,” ujarnya.
Dalam laporannya, Sahban menyelipkan dugaan korupsi penggunaan dana tiap bulan di PDAM Giri Menang. Menurut Sahban, setia bulan perusahaan daerah itu menghabiskan dana Rp 1,1 juta untuk pengadaan kacamata. ”Ada biaya pemeliharaan kesehatan Rp 3,5 juta tiap bulan. Ini juga yang kami laporkan,” ungkapnya.
Terpisah, juru bicara Kejati NTB I Made Sutapa mengaku sudah laporan tersebut, namun pihaknya sedang mempelajari dokumen terkait dugaan korupsi PDAM Giri Menang.  ”Laporannya sudah masuk, tapi saya belum tahu detailnya,” kata dia.
Disinggung laporan Sahban terkait dana pinjaman, Sutapa tidak membantahkan. Ia mengaku, dirinya akan mengecek bagian yang menerima laporan tersebut. ”Apakah itu soal dana pinjaman, saya belum dapat informasi. Nanti saya cek,” akunya.
Sementara, Kajari Mataram Rodiansyah mengaku sempat menerima laporan berkaitan dengan dugaan korupsi di PDAM Giri Menang. Namun, pihaknya tidak memproses lebih lanjut karena Kejati NTB sudah jalan duluan. ”Kasus tersebut dilaporkan ke Kejati juga, makanya kami serahkan ke penanganan ke Kejati,” jelasnya.
Awalnya kejari sempat menindaklanjuti laporan itu. Tapi belakangan diketahui kejati ikut mengusut. Akhirnya, kejari mundur dan membiarkan kejati melangkah lebih jauh untuk membongkar dugaan korupsi perusahaan plat merah tersebut. ”Dokumen laporan yang disampaikan pelapor sudah diserahkan kepada Kejati,” tandas dia. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima