Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa di Polda NTB |
MATARAM-Jaksa peneliti Kejati NTB memutuskan untuk mengembalikan lagi berkas tersangka kasus CPNS K2 yakni Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY). Dalam berkas limpahan penyidik Tipikor Polda NTB, ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.
Saat ini, berkas Bupati Dompu HBY sudah berada di tangan penyidik. Petunjuk yang disodorkan jaksa peneliti sedang dilengkapi. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas tersangka kasus CPNS K2 Dompu yang dilimpahkan penyidik belum dinyatakan lengkap. Karena itu, jaksa peneliti mengembalikan lagi agar petunjuk dilengkapi. "Berkas sudah ada di penyidik. Sekarang sedang kami lengkapi," katanya, Senin (16/10).
Perwira dua mawar ini mengaku, dalam P-19 tidak ada petunjuk baru. Jaksa peneliti hanya meminta penyidik melengkapi petunjuk sebelumnya. "Petunjuknya masih sama," tegasnya.
Tri tidak menjelaskan secara detail bentuk petunjuk jaksa. Dia beralasan terlalu teknis jika petunjuk itu dirinci. "Intinya berkas itu masih ada yang kurang, makanya diminta dilengkapi," jelas dia.
Dia memastikan penyidik akan berusaha memenuhi kebutuhan berkas sesuai petunjuk jaksa. ’’Kami punya waktu 14 hari untuk melengkapinya. Kalau sudah lengkap maka kami akan limpahkan lagi,’’ terang Tri.
Untuk diketahui, berkas Bupati Dompu HBY bukan kali pertama P19. Jaksa peneliti sudah sering mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap. Bolak baliknya berkas ini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut bisa saja di SP3. Namun kemungkinan itu belum ada dalam benak Polda NTB. Mereka masih terlihat bersemangat untuk memenuhi petunjuk jaksa dan belum tampak indikasi bakal menyerah.
Hanya saja, Tri yang dikonfirmasi kemungkinan SP3 belum bisa memberikan jawaban. Dia hanya menegaskan, jika berkas tersangka itu sedang dilengkapi. ’’Intinya berkas masih dilengkapi,’’ kata dia mengulang pernyataan sebelumnya dan seolah menghindar dari pertanyaan kemungkinan kasus CPNS K2 Dompu dihentikan. (jelo)
Saat ini, berkas Bupati Dompu HBY sudah berada di tangan penyidik. Petunjuk yang disodorkan jaksa peneliti sedang dilengkapi. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas tersangka kasus CPNS K2 Dompu yang dilimpahkan penyidik belum dinyatakan lengkap. Karena itu, jaksa peneliti mengembalikan lagi agar petunjuk dilengkapi. "Berkas sudah ada di penyidik. Sekarang sedang kami lengkapi," katanya, Senin (16/10).
Perwira dua mawar ini mengaku, dalam P-19 tidak ada petunjuk baru. Jaksa peneliti hanya meminta penyidik melengkapi petunjuk sebelumnya. "Petunjuknya masih sama," tegasnya.
Tri tidak menjelaskan secara detail bentuk petunjuk jaksa. Dia beralasan terlalu teknis jika petunjuk itu dirinci. "Intinya berkas itu masih ada yang kurang, makanya diminta dilengkapi," jelas dia.
Dia memastikan penyidik akan berusaha memenuhi kebutuhan berkas sesuai petunjuk jaksa. ’’Kami punya waktu 14 hari untuk melengkapinya. Kalau sudah lengkap maka kami akan limpahkan lagi,’’ terang Tri.
Untuk diketahui, berkas Bupati Dompu HBY bukan kali pertama P19. Jaksa peneliti sudah sering mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap. Bolak baliknya berkas ini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut bisa saja di SP3. Namun kemungkinan itu belum ada dalam benak Polda NTB. Mereka masih terlihat bersemangat untuk memenuhi petunjuk jaksa dan belum tampak indikasi bakal menyerah.
Hanya saja, Tri yang dikonfirmasi kemungkinan SP3 belum bisa memberikan jawaban. Dia hanya menegaskan, jika berkas tersangka itu sedang dilengkapi. ’’Intinya berkas masih dilengkapi,’’ kata dia mengulang pernyataan sebelumnya dan seolah menghindar dari pertanyaan kemungkinan kasus CPNS K2 Dompu dihentikan. (jelo)