Skip to main content

Kemungkinan SP3 Kasus K2 Dompu, Ini Jawaban Polda

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa di Polda NTB

MATARAM-Jaksa peneliti Kejati NTB memutuskan untuk mengembalikan lagi berkas tersangka kasus CPNS K2 yakni Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY). Dalam berkas limpahan penyidik Tipikor Polda NTB, ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

Saat ini, berkas Bupati Dompu HBY sudah berada di tangan penyidik. Petunjuk yang disodorkan jaksa peneliti sedang dilengkapi. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas tersangka kasus CPNS K2 Dompu yang dilimpahkan penyidik belum dinyatakan lengkap. Karena itu, jaksa peneliti mengembalikan lagi agar petunjuk dilengkapi. "Berkas sudah ada di penyidik. Sekarang sedang kami lengkapi," katanya, Senin (16/10).

Perwira dua mawar ini mengaku, dalam P-19 tidak ada petunjuk baru. Jaksa peneliti hanya meminta penyidik melengkapi petunjuk sebelumnya. "Petunjuknya masih sama," tegasnya.

Tri tidak menjelaskan secara detail bentuk petunjuk jaksa. Dia beralasan terlalu teknis jika petunjuk itu dirinci. "Intinya berkas itu masih ada yang kurang, makanya diminta dilengkapi," jelas dia.

Dia memastikan penyidik akan berusaha memenuhi kebutuhan berkas sesuai petunjuk jaksa. ’’Kami punya waktu 14 hari untuk melengkapinya. Kalau sudah lengkap maka kami akan limpahkan lagi,’’ terang Tri.

Untuk diketahui, berkas Bupati Dompu HBY bukan kali pertama P19. Jaksa peneliti sudah sering mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap. Bolak baliknya berkas ini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut bisa saja di SP3. Namun kemungkinan itu belum ada dalam benak Polda NTB. Mereka masih terlihat bersemangat untuk memenuhi petunjuk jaksa dan belum tampak indikasi bakal menyerah.

Hanya saja, Tri yang dikonfirmasi kemungkinan SP3 belum bisa memberikan jawaban. Dia hanya menegaskan, jika berkas tersangka itu sedang dilengkapi. ’’Intinya berkas masih dilengkapi,’’ kata dia mengulang pernyataan sebelumnya dan seolah menghindar dari pertanyaan kemungkinan kasus CPNS K2 Dompu dihentikan. (jelo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima