Skip to main content

Kemungkinan SP3 Kasus K2 Dompu, Ini Jawaban Polda

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa di Polda NTB

MATARAM-Jaksa peneliti Kejati NTB memutuskan untuk mengembalikan lagi berkas tersangka kasus CPNS K2 yakni Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY). Dalam berkas limpahan penyidik Tipikor Polda NTB, ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

Saat ini, berkas Bupati Dompu HBY sudah berada di tangan penyidik. Petunjuk yang disodorkan jaksa peneliti sedang dilengkapi. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas tersangka kasus CPNS K2 Dompu yang dilimpahkan penyidik belum dinyatakan lengkap. Karena itu, jaksa peneliti mengembalikan lagi agar petunjuk dilengkapi. "Berkas sudah ada di penyidik. Sekarang sedang kami lengkapi," katanya, Senin (16/10).

Perwira dua mawar ini mengaku, dalam P-19 tidak ada petunjuk baru. Jaksa peneliti hanya meminta penyidik melengkapi petunjuk sebelumnya. "Petunjuknya masih sama," tegasnya.

Tri tidak menjelaskan secara detail bentuk petunjuk jaksa. Dia beralasan terlalu teknis jika petunjuk itu dirinci. "Intinya berkas itu masih ada yang kurang, makanya diminta dilengkapi," jelas dia.

Dia memastikan penyidik akan berusaha memenuhi kebutuhan berkas sesuai petunjuk jaksa. ’’Kami punya waktu 14 hari untuk melengkapinya. Kalau sudah lengkap maka kami akan limpahkan lagi,’’ terang Tri.

Untuk diketahui, berkas Bupati Dompu HBY bukan kali pertama P19. Jaksa peneliti sudah sering mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap. Bolak baliknya berkas ini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut bisa saja di SP3. Namun kemungkinan itu belum ada dalam benak Polda NTB. Mereka masih terlihat bersemangat untuk memenuhi petunjuk jaksa dan belum tampak indikasi bakal menyerah.

Hanya saja, Tri yang dikonfirmasi kemungkinan SP3 belum bisa memberikan jawaban. Dia hanya menegaskan, jika berkas tersangka itu sedang dilengkapi. ’’Intinya berkas masih dilengkapi,’’ kata dia mengulang pernyataan sebelumnya dan seolah menghindar dari pertanyaan kemungkinan kasus CPNS K2 Dompu dihentikan. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...