Skip to main content

Berkas Bupati Dompu Belum Lelah Bolak-Balik


Bupati Dompu H Bambang Yasin (baju putih) saat diperiksa di Polda NTB


MATARAM-Berkas perkara tersangka kasus perekrutan CPNS Kategori II (K2) belum juga dinyatakan lengkap. Untuk kesekian kalinya, jaksa mengembalikan alias P19 berkas tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin. Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menilai berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB belum lengkap.

Ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Karena itu, berkas perkara orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu itu dioper lagi ke polisi, Jumat (12/10). Menurut juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian rupanya masih ada kekurangan. ”Berkas milik tersangka Bupati Dompu dikembalikan lagi,” aku Dedi.

Pengembalian berkas itu, jaksa peneliti tak menyertai petunjuk lagi. Jaksa masih meminta polisi memenuhi petunjuk sebelumnya. ”Tidak ada petunjuk baru. Petunjuk sebelumnya diminta untuk dilengkapi, karena masih ada kekurangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Anom Wibowo membeberkan, dalam petunjuk itu penyidik diminta untuk meminta keterangan saksi yang meringankan dari tersangka. Dan itu sudah dipenuhi penyidik dengan memeriksa ahli hukum administrasi tata negara Universitas Pancasila dan ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan. ”Kita penuhi sesuai dengan petunjuk jaksa saja,” kata dia.

Anom mengatakan, jaksa mempunyai pendapat sendiri terkait ahli yang meringankan. Nantinya, hal tersebut akan digunakan sebagai keterangan pembanding antara ahli yang meringankan dari tersangka dan ahli dari penyidik kepolisian.

Setelah mengambil keterangan dari ahli yang meringankan tersangka, penyidik melanjutkan dengan ahli hukum lainnya. Permintaan keterangan ahli hukum itu dilakukan penyidik di luar daerah. Namun Anom tidak menyebutkan asal ahli hukum yang dimintai keterangan. Yang pasti, sambung dia, dari keterangan ahli itu akan dituangkan ke dalam berkas perkara dan sebagai perbandingan keterangan ahli dari permintaan tersangka.

Diketahui, kasus perekrutan CPNS K2 Dompu diduga melanggar aturan. Bahkan ada indikasi yang mengarah pada tindakan korupsi. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Dompu. Setelah berjalan satu tahun, Polda mengambil alih penanganannya.

Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Sudit III Ditreskrimus, mereka telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa. Termasuk Bupati Dompu Bambang M Yasin. Dia diperiksa terkait penandatanganan usulan 390 CPNS K2 yang lolos verifikasi. Padahal, pada proses sebelumnya hanya ada 256 CPNS K2 dinyatakan lolos verifikasi dan sisanya 134 orang tidak memenuhi kriteria.

Proses usulan pertama ini, dimana hanya 256 CPNS K2 yang lolos, telah melalui paraf sekda. Namun, tiba-tiba muncul usulan kedua yang menyatakan 390 orang CPNS lolos verifikasi, untuk selanjutnya diajukan ke BKN. (jelo)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...