Skip to main content

Berkas Bupati Dompu Belum Lelah Bolak-Balik


Bupati Dompu H Bambang Yasin (baju putih) saat diperiksa di Polda NTB


MATARAM-Berkas perkara tersangka kasus perekrutan CPNS Kategori II (K2) belum juga dinyatakan lengkap. Untuk kesekian kalinya, jaksa mengembalikan alias P19 berkas tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin. Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menilai berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB belum lengkap.

Ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Karena itu, berkas perkara orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu itu dioper lagi ke polisi, Jumat (12/10). Menurut juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian rupanya masih ada kekurangan. ”Berkas milik tersangka Bupati Dompu dikembalikan lagi,” aku Dedi.

Pengembalian berkas itu, jaksa peneliti tak menyertai petunjuk lagi. Jaksa masih meminta polisi memenuhi petunjuk sebelumnya. ”Tidak ada petunjuk baru. Petunjuk sebelumnya diminta untuk dilengkapi, karena masih ada kekurangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Anom Wibowo membeberkan, dalam petunjuk itu penyidik diminta untuk meminta keterangan saksi yang meringankan dari tersangka. Dan itu sudah dipenuhi penyidik dengan memeriksa ahli hukum administrasi tata negara Universitas Pancasila dan ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan. ”Kita penuhi sesuai dengan petunjuk jaksa saja,” kata dia.

Anom mengatakan, jaksa mempunyai pendapat sendiri terkait ahli yang meringankan. Nantinya, hal tersebut akan digunakan sebagai keterangan pembanding antara ahli yang meringankan dari tersangka dan ahli dari penyidik kepolisian.

Setelah mengambil keterangan dari ahli yang meringankan tersangka, penyidik melanjutkan dengan ahli hukum lainnya. Permintaan keterangan ahli hukum itu dilakukan penyidik di luar daerah. Namun Anom tidak menyebutkan asal ahli hukum yang dimintai keterangan. Yang pasti, sambung dia, dari keterangan ahli itu akan dituangkan ke dalam berkas perkara dan sebagai perbandingan keterangan ahli dari permintaan tersangka.

Diketahui, kasus perekrutan CPNS K2 Dompu diduga melanggar aturan. Bahkan ada indikasi yang mengarah pada tindakan korupsi. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Dompu. Setelah berjalan satu tahun, Polda mengambil alih penanganannya.

Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Sudit III Ditreskrimus, mereka telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa. Termasuk Bupati Dompu Bambang M Yasin. Dia diperiksa terkait penandatanganan usulan 390 CPNS K2 yang lolos verifikasi. Padahal, pada proses sebelumnya hanya ada 256 CPNS K2 dinyatakan lolos verifikasi dan sisanya 134 orang tidak memenuhi kriteria.

Proses usulan pertama ini, dimana hanya 256 CPNS K2 yang lolos, telah melalui paraf sekda. Namun, tiba-tiba muncul usulan kedua yang menyatakan 390 orang CPNS lolos verifikasi, untuk selanjutnya diajukan ke BKN. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...