Skip to main content

Berkas Bupati Dompu Belum Lelah Bolak-Balik


Bupati Dompu H Bambang Yasin (baju putih) saat diperiksa di Polda NTB


MATARAM-Berkas perkara tersangka kasus perekrutan CPNS Kategori II (K2) belum juga dinyatakan lengkap. Untuk kesekian kalinya, jaksa mengembalikan alias P19 berkas tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin. Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menilai berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB belum lengkap.

Ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Karena itu, berkas perkara orang nomor satu di Dana Nggahi Rawi Pahu itu dioper lagi ke polisi, Jumat (12/10). Menurut juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian rupanya masih ada kekurangan. ”Berkas milik tersangka Bupati Dompu dikembalikan lagi,” aku Dedi.

Pengembalian berkas itu, jaksa peneliti tak menyertai petunjuk lagi. Jaksa masih meminta polisi memenuhi petunjuk sebelumnya. ”Tidak ada petunjuk baru. Petunjuk sebelumnya diminta untuk dilengkapi, karena masih ada kekurangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Anom Wibowo membeberkan, dalam petunjuk itu penyidik diminta untuk meminta keterangan saksi yang meringankan dari tersangka. Dan itu sudah dipenuhi penyidik dengan memeriksa ahli hukum administrasi tata negara Universitas Pancasila dan ahli pidana dari Universitas Pelita Harapan. ”Kita penuhi sesuai dengan petunjuk jaksa saja,” kata dia.

Anom mengatakan, jaksa mempunyai pendapat sendiri terkait ahli yang meringankan. Nantinya, hal tersebut akan digunakan sebagai keterangan pembanding antara ahli yang meringankan dari tersangka dan ahli dari penyidik kepolisian.

Setelah mengambil keterangan dari ahli yang meringankan tersangka, penyidik melanjutkan dengan ahli hukum lainnya. Permintaan keterangan ahli hukum itu dilakukan penyidik di luar daerah. Namun Anom tidak menyebutkan asal ahli hukum yang dimintai keterangan. Yang pasti, sambung dia, dari keterangan ahli itu akan dituangkan ke dalam berkas perkara dan sebagai perbandingan keterangan ahli dari permintaan tersangka.

Diketahui, kasus perekrutan CPNS K2 Dompu diduga melanggar aturan. Bahkan ada indikasi yang mengarah pada tindakan korupsi. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Dompu. Setelah berjalan satu tahun, Polda mengambil alih penanganannya.

Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Sudit III Ditreskrimus, mereka telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa. Termasuk Bupati Dompu Bambang M Yasin. Dia diperiksa terkait penandatanganan usulan 390 CPNS K2 yang lolos verifikasi. Padahal, pada proses sebelumnya hanya ada 256 CPNS K2 dinyatakan lolos verifikasi dan sisanya 134 orang tidak memenuhi kriteria.

Proses usulan pertama ini, dimana hanya 256 CPNS K2 yang lolos, telah melalui paraf sekda. Namun, tiba-tiba muncul usulan kedua yang menyatakan 390 orang CPNS lolos verifikasi, untuk selanjutnya diajukan ke BKN. (jelo)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...