Skip to main content

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp 23 Miliar di Kota Bima


Mantan Kabag TU BPKAD Kota Bima Abdul Hamid

 MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah membongkar dugaan korupsi di Kota Bima. Lembaga adiyaksa yang berkantor di Jalan Langko, Kota Mataram telah meminta klarifikasi beberapa pejabat dan mantan penjabat Pemkot Bima.

Itu lakukan jaksa untuk kepentingan penyelidikan terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dari 2004 hingga 2014. Ya, akumulasi dari temuan lembaga auditor Negara itu sekitar Rp 23 miliar lebih.

Untuk menguak indikasi tindak pidana korupsi itu, kejaksaan telah mengklarifikasi dua pejabat Pemkot Bima. Yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kota Bima Zainuddin dan Kepala Inspektorat Kota Bima Ramli Hakim. Dua pejabat itu diklarifikasi terkait temuan BPK di Pemkot Bima tahun 2005.

Tak hanya dua pejabat itu, jaksa juga meminta keterangan mantan Sekda Kota Bima Usman AK. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Yusuf, dan H Abdul Hamid mantan Kabag TU di BPKAD Kota Bima ikut pula diklarifikasi. Ketiga mantan pejabat Kota Bima itu diececar seputar temuan BPK di Pemkot Bima dalam rentang waktu 10 tahun dari 2004 hingga 2014. Ketiganya hadir bersamaan di Kejati NTB.

Mereka menjalani pemeriksaan terpisah di lantai dua gedung Pidsus Kejati NTB, belum lama ini. Mereka dimintai keterangan cukup lama, dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Mantan Wakil Bupati Bima Usman AK
Usman AK tidak banya berkomentar terkait temuan BPK di Pemkot Bima. Dia hanya mengaku jika dirinya dipanggil untuk kepentingan klarifikasi temuan BPK.

”Dimintai keterangan soal temuan BPK, tapi belum bisa saya kasih tahu, karena belum selesai,” kata kata mantan Wakil Bupati Bima itu.

Berbeda dengan mantan Kabag TU BPKAD Kota Bima H Abdul Hamid. Dia sedikit lebih terbuka. Dia menuturkan, jaksa menanyakan kepadanya terkait temuan pada 2007 sebesar Rp 1,3 miliar. Sebelum kasus ini bergulir, telah dilakukan klarifikasi dari wali kota Bima. Juga ada rapat koordinasi dari inspektorat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.”Itu temuan yang dulu,” kata dia.

Abdul Hamid juga sempat ditanyai mengenai dana pendidikan, sandang pangan, hingga dana untuk Puskesmas Lampe. Mengenai dana pendidikan, terdapat alokasi untuk bantuan sekolah master. Untuk menempuh pendidikan S2 di salah satu universitas di Malang.

Saat itu, ada 20 orang yang dibiayai Pemkot Bima. Abdul Hamid juga mengakui jika dirinya masuk dalam 20 orang yang mendapat bantuan pendidikan tersebut. ”Kalau itu sudah selesai. Ada SK dari walikota dan memang ada alokasinya,” tandas dia. (jelo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima