Skip to main content

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp 23 Miliar di Kota Bima


Mantan Kabag TU BPKAD Kota Bima Abdul Hamid

 MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah membongkar dugaan korupsi di Kota Bima. Lembaga adiyaksa yang berkantor di Jalan Langko, Kota Mataram telah meminta klarifikasi beberapa pejabat dan mantan penjabat Pemkot Bima.

Itu lakukan jaksa untuk kepentingan penyelidikan terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dari 2004 hingga 2014. Ya, akumulasi dari temuan lembaga auditor Negara itu sekitar Rp 23 miliar lebih.

Untuk menguak indikasi tindak pidana korupsi itu, kejaksaan telah mengklarifikasi dua pejabat Pemkot Bima. Yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kota Bima Zainuddin dan Kepala Inspektorat Kota Bima Ramli Hakim. Dua pejabat itu diklarifikasi terkait temuan BPK di Pemkot Bima tahun 2005.

Tak hanya dua pejabat itu, jaksa juga meminta keterangan mantan Sekda Kota Bima Usman AK. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Yusuf, dan H Abdul Hamid mantan Kabag TU di BPKAD Kota Bima ikut pula diklarifikasi. Ketiga mantan pejabat Kota Bima itu diececar seputar temuan BPK di Pemkot Bima dalam rentang waktu 10 tahun dari 2004 hingga 2014. Ketiganya hadir bersamaan di Kejati NTB.

Mereka menjalani pemeriksaan terpisah di lantai dua gedung Pidsus Kejati NTB, belum lama ini. Mereka dimintai keterangan cukup lama, dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Mantan Wakil Bupati Bima Usman AK
Usman AK tidak banya berkomentar terkait temuan BPK di Pemkot Bima. Dia hanya mengaku jika dirinya dipanggil untuk kepentingan klarifikasi temuan BPK.

”Dimintai keterangan soal temuan BPK, tapi belum bisa saya kasih tahu, karena belum selesai,” kata kata mantan Wakil Bupati Bima itu.

Berbeda dengan mantan Kabag TU BPKAD Kota Bima H Abdul Hamid. Dia sedikit lebih terbuka. Dia menuturkan, jaksa menanyakan kepadanya terkait temuan pada 2007 sebesar Rp 1,3 miliar. Sebelum kasus ini bergulir, telah dilakukan klarifikasi dari wali kota Bima. Juga ada rapat koordinasi dari inspektorat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.”Itu temuan yang dulu,” kata dia.

Abdul Hamid juga sempat ditanyai mengenai dana pendidikan, sandang pangan, hingga dana untuk Puskesmas Lampe. Mengenai dana pendidikan, terdapat alokasi untuk bantuan sekolah master. Untuk menempuh pendidikan S2 di salah satu universitas di Malang.

Saat itu, ada 20 orang yang dibiayai Pemkot Bima. Abdul Hamid juga mengakui jika dirinya masuk dalam 20 orang yang mendapat bantuan pendidikan tersebut. ”Kalau itu sudah selesai. Ada SK dari walikota dan memang ada alokasinya,” tandas dia. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...