MATARAM-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah beralih pimpinan. Posisi Asmadi digantikan Feri Mupahir.
Feri Mupahir ini sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Kepulauan Riau. Sementara, Asmadi dipromosikan untuk menjabat Kajari Pangkalan Balai.
Prosesi pelantikan Kajari Praya itu dipimpin langsung Wakajati NTB Arifin Bachroedin, kemarin. Feri Mupahir juga diambil sumpah jabatan selama memimpin Kajari Praya.
Pergantian Kajari Praya ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-838/C/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 dan Surat Perintah Kajati NTB Nomor : 346/P.2/CP.2/10/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Selain melantik Kajari Praya, Wakajati melantik Muhammad Irwan Datuiding, sebagai Koordinator Kejati NTB. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kasi Pidum Lainnya pada Aspidum Kejati Sulawesi Selatan.
"Alih tugas dan alih jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan suatu peristiwa yang lazim terjadi. Bahkan ini suatu keharusan terutama jika dilihat dari segi proses pengembangan organisasi," katanya dalam sambutan, kemarin.
Ia menegaskan, adanya alih tugas diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta mampu mendorong prestasi kerja. Lebih lanjut, dia mengatakan, pergeseran ini bukan karena ada persoalan.
"Ini penyegaran saja," tegasnya.
Untuk diketahui, sejak menggantikan mantan Kajari Praya, Subri yang tersandung kasus suap, prestasi Asmadi tidak terlalu cemerlang. Kasus korupsi yang diselesaikan hanya dapat dihitung jari. (jlo)
Feri Mupahir ini sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Kepulauan Riau. Sementara, Asmadi dipromosikan untuk menjabat Kajari Pangkalan Balai.
Prosesi pelantikan Kajari Praya itu dipimpin langsung Wakajati NTB Arifin Bachroedin, kemarin. Feri Mupahir juga diambil sumpah jabatan selama memimpin Kajari Praya.
Pergantian Kajari Praya ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-838/C/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 dan Surat Perintah Kajati NTB Nomor : 346/P.2/CP.2/10/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Selain melantik Kajari Praya, Wakajati melantik Muhammad Irwan Datuiding, sebagai Koordinator Kejati NTB. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kasi Pidum Lainnya pada Aspidum Kejati Sulawesi Selatan.
"Alih tugas dan alih jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan suatu peristiwa yang lazim terjadi. Bahkan ini suatu keharusan terutama jika dilihat dari segi proses pengembangan organisasi," katanya dalam sambutan, kemarin.
Ia menegaskan, adanya alih tugas diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta mampu mendorong prestasi kerja. Lebih lanjut, dia mengatakan, pergeseran ini bukan karena ada persoalan.
"Ini penyegaran saja," tegasnya.
Untuk diketahui, sejak menggantikan mantan Kajari Praya, Subri yang tersandung kasus suap, prestasi Asmadi tidak terlalu cemerlang. Kasus korupsi yang diselesaikan hanya dapat dihitung jari. (jlo)