Skip to main content

Kajari Praya Diganti

MATARAM-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah beralih pimpinan. Posisi Asmadi digantikan Feri Mupahir.
Feri Mupahir ini sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Kepulauan Riau. Sementara,  Asmadi dipromosikan untuk menjabat Kajari Pangkalan Balai.
Prosesi pelantikan Kajari Praya itu dipimpin langsung Wakajati NTB Arifin Bachroedin, kemarin. Feri Mupahir juga diambil sumpah jabatan selama memimpin Kajari Praya.
Pergantian Kajari Praya ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-IV-838/C/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 dan Surat Perintah Kajati NTB Nomor : 346/P.2/CP.2/10/2014 tanggal 29 Oktober 2014. Selain melantik Kajari Praya,  Wakajati melantik Muhammad Irwan Datuiding, sebagai Koordinator Kejati NTB. Sebelumnya, dia  menjabat sebagai Kasi Pidum Lainnya pada Aspidum Kejati Sulawesi Selatan.
"Alih tugas dan alih jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan suatu peristiwa yang lazim terjadi. Bahkan ini suatu keharusan terutama jika dilihat dari segi proses pengembangan organisasi," katanya dalam sambutan, kemarin.
Ia menegaskan, adanya alih tugas diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta mampu mendorong prestasi kerja. Lebih lanjut, dia mengatakan, pergeseran ini bukan karena ada persoalan.
"Ini penyegaran saja," tegasnya.
Untuk diketahui, sejak menggantikan mantan Kajari Praya, Subri yang tersandung kasus suap, prestasi Asmadi tidak terlalu cemerlang. Kasus korupsi yang diselesaikan hanya dapat dihitung jari. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima