Skip to main content

Antisipasi Pencurian, Kerahkan 400 Personel

I Wayan Suteja
MATARAM-Jajaran Polres Mataram mulai rutin patroli. Sebab, pencurian seperti curas, curat, dan curanmor makin marak.
Mereka mengerahkan 400 personel yang dicomot dari seluruh satuan. Ratusan anggota itu ditugaskan untuk melakukan patroli secara bergantian, dari pagi hingga malam hari.
”Patroli ini menindaklanjuti kebijakan kapolda untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kasubaghumas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, kemarin.
Patroli tersebut dilakasanakan pada titik yang dianggap rawan kejahatan. Tujuannya, untuk menekan kejahatan.”Karena disaat musim penghujan ini mulai terjadi peningkatan kerawanan pencurian,” jelasnya. Untuk antisipasi kejadian itu, kata dia, Polres Mataram melaksanakan rawan pagi, siang, dan patroli sambang desa dengan gabungan fungsi Lantas, Sabhara, Reskrim, dan Intel.”Kekuatan yang kami terjunkan 400 orang setiap hari. Mereka itu melakukan patroli secara bergantian,” sebutnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut memelihara keamanan. Menyimpan harta di tempat yang aman agar tidak memancing niat para pelaku seperti perhiasan emas dan uang , dan sepeda motor. ”Meninggalkan rumah dalam terkunci. Langkah tersebut dapat mengurangi niat criminal,” pintanya.
Ia menambahkan, belakangan ini banyak kejahatan di jalan, misalkan penjambretan dan perampasan sepeda motor. Bagi pengendara, sambung dia, supaya tidak membawa uang dalam jumlah banyak dan memakai perhiasan terlalu mencolok.”Jika bawa uang banyak, minta pengawalan polisi. Karena, sedikit saja lengah, para pelaku kejahatan akan memanfaatkan situasi itu,” tandasnya. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...