Kasus Tanah Kedaro Sekotong
MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka baru, kasus dugaan penjualan tanah hutan negara di Kedaro, Lombok Barat (Lobar). Mereka meningkatkan status mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar, H Mahrip sebagai tersangka.
Sebelumnya, H Mahrip hanya saksi untuk tersangka IM (Indah Mahrip, Red), yang diketahui istrinya. Tapi, setelah didalami perannya, ternyata dia ikut terlibat terutama berkaitan dengan terbitnya sembilan sertifikat atas nama Indah Mahrip dan Nunuk dengan luas 10 hektar.
Selain Mahrip, kejari menetapkan tiga tersangka lain. Yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB.
Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro mengatakan, berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
”Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan,” kata Hendry dihubungi via ponsel, kemarin.
Sprindik pertama, kata dia, untuk tersangka dengan inisial M (Mahrip, Red). Dia itu selaku Tokoh Masyarakat di Lobar. Sedangkan sprindik dua, ada tiga tersangka yang berasal dari pihak BPN Lobar.
”M ini, merupakan kawan dekat pemohon IM (Indah Mahrip), yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Hendry yang ditanya peran tersangka M, menjelaskan, dia ikut andil dalam penerbitan sertifikat. Bahkan, atas permohonan tersangka, sembilan sertifikat bisa terbit.
”Tiga tersangka dari BPN, perannya itu menerbitkan sertifikat. Dari pendapat yang disampaikan tersangka itu, maka sertifikat bisa diterbitkan. Padahal, sertifikat itu ada kelemahannya,” ujar Hendry.
H Mahrip ini diduga terlibat dalam penerbitan sporadic. Tidak hanya itu, tersangka ikut berperan dalam permohonan sertifikat. Atas desakan dia, akhirnya BPN menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik Inda Mahrip dan Nunuk..
Selain itu, tersangka disebut pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Lobar Lalu Syaiful Arifin. Dia meminta rekomendasi bahwa tanah itu bukan kawasan hutan negara. Namun, permintaan itu tidak direspon, sebab Arifin bersikeras tanah tersebut masuk kawasan hutan.
Dugaan itu sempat dibantah tersangka saat menjalani pemeriksaan Juni lalu. Dihadapan penyidik, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. (jlo)
MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka baru, kasus dugaan penjualan tanah hutan negara di Kedaro, Lombok Barat (Lobar). Mereka meningkatkan status mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar, H Mahrip sebagai tersangka.
Sebelumnya, H Mahrip hanya saksi untuk tersangka IM (Indah Mahrip, Red), yang diketahui istrinya. Tapi, setelah didalami perannya, ternyata dia ikut terlibat terutama berkaitan dengan terbitnya sembilan sertifikat atas nama Indah Mahrip dan Nunuk dengan luas 10 hektar.
Selain Mahrip, kejari menetapkan tiga tersangka lain. Yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB.
Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro mengatakan, berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
”Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan,” kata Hendry dihubungi via ponsel, kemarin.
Sprindik pertama, kata dia, untuk tersangka dengan inisial M (Mahrip, Red). Dia itu selaku Tokoh Masyarakat di Lobar. Sedangkan sprindik dua, ada tiga tersangka yang berasal dari pihak BPN Lobar.
”M ini, merupakan kawan dekat pemohon IM (Indah Mahrip), yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Hendry yang ditanya peran tersangka M, menjelaskan, dia ikut andil dalam penerbitan sertifikat. Bahkan, atas permohonan tersangka, sembilan sertifikat bisa terbit.
”Tiga tersangka dari BPN, perannya itu menerbitkan sertifikat. Dari pendapat yang disampaikan tersangka itu, maka sertifikat bisa diterbitkan. Padahal, sertifikat itu ada kelemahannya,” ujar Hendry.
H Mahrip ini diduga terlibat dalam penerbitan sporadic. Tidak hanya itu, tersangka ikut berperan dalam permohonan sertifikat. Atas desakan dia, akhirnya BPN menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik Inda Mahrip dan Nunuk..
Selain itu, tersangka disebut pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Lobar Lalu Syaiful Arifin. Dia meminta rekomendasi bahwa tanah itu bukan kawasan hutan negara. Namun, permintaan itu tidak direspon, sebab Arifin bersikeras tanah tersebut masuk kawasan hutan.
Dugaan itu sempat dibantah tersangka saat menjalani pemeriksaan Juni lalu. Dihadapan penyidik, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. (jlo)