Skip to main content

Mantan Wabup Lobar Tersangka

Kasus Tanah Kedaro Sekotong

MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka baru, kasus dugaan penjualan tanah hutan negara di Kedaro, Lombok Barat (Lobar). Mereka meningkatkan status mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar,  H Mahrip sebagai tersangka.
Sebelumnya, H Mahrip hanya saksi untuk tersangka IM (Indah Mahrip, Red), yang diketahui istrinya. Tapi, setelah didalami perannya, ternyata dia ikut terlibat terutama berkaitan dengan terbitnya sembilan sertifikat atas nama Indah Mahrip dan Nunuk dengan luas 10 hektar.
Selain Mahrip, kejari menetapkan tiga tersangka lain. Yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB.
Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro mengatakan, berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
”Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan,” kata Hendry dihubungi via ponsel, kemarin.
Sprindik pertama, kata dia, untuk tersangka dengan inisial M (Mahrip, Red). Dia itu selaku Tokoh Masyarakat di Lobar. Sedangkan sprindik dua, ada tiga tersangka yang berasal dari pihak BPN Lobar.
”M ini, merupakan kawan dekat pemohon IM (Indah Mahrip), yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Hendry yang ditanya peran tersangka M, menjelaskan, dia ikut andil dalam penerbitan sertifikat. Bahkan, atas permohonan tersangka, sembilan sertifikat bisa terbit.
”Tiga tersangka dari BPN, perannya itu menerbitkan sertifikat. Dari pendapat yang disampaikan tersangka itu, maka sertifikat bisa diterbitkan. Padahal, sertifikat itu ada kelemahannya,” ujar Hendry.
H Mahrip ini diduga terlibat dalam penerbitan sporadic. Tidak hanya itu, tersangka ikut berperan dalam permohonan sertifikat. Atas desakan dia, akhirnya BPN menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik Inda Mahrip dan Nunuk..
Selain itu, tersangka disebut pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Lobar Lalu Syaiful Arifin. Dia meminta rekomendasi bahwa tanah itu bukan kawasan hutan negara. Namun, permintaan itu tidak direspon, sebab Arifin bersikeras tanah tersebut masuk kawasan hutan.
Dugaan itu sempat dibantah tersangka saat menjalani pemeriksaan Juni lalu. Dihadapan penyidik, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. (jlo)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...