Skip to main content

Mantan Wabup Lobar Tersangka

Kasus Tanah Kedaro Sekotong

MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka baru, kasus dugaan penjualan tanah hutan negara di Kedaro, Lombok Barat (Lobar). Mereka meningkatkan status mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar,  H Mahrip sebagai tersangka.
Sebelumnya, H Mahrip hanya saksi untuk tersangka IM (Indah Mahrip, Red), yang diketahui istrinya. Tapi, setelah didalami perannya, ternyata dia ikut terlibat terutama berkaitan dengan terbitnya sembilan sertifikat atas nama Indah Mahrip dan Nunuk dengan luas 10 hektar.
Selain Mahrip, kejari menetapkan tiga tersangka lain. Yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB.
Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro mengatakan, berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
”Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan,” kata Hendry dihubungi via ponsel, kemarin.
Sprindik pertama, kata dia, untuk tersangka dengan inisial M (Mahrip, Red). Dia itu selaku Tokoh Masyarakat di Lobar. Sedangkan sprindik dua, ada tiga tersangka yang berasal dari pihak BPN Lobar.
”M ini, merupakan kawan dekat pemohon IM (Indah Mahrip), yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Hendry yang ditanya peran tersangka M, menjelaskan, dia ikut andil dalam penerbitan sertifikat. Bahkan, atas permohonan tersangka, sembilan sertifikat bisa terbit.
”Tiga tersangka dari BPN, perannya itu menerbitkan sertifikat. Dari pendapat yang disampaikan tersangka itu, maka sertifikat bisa diterbitkan. Padahal, sertifikat itu ada kelemahannya,” ujar Hendry.
H Mahrip ini diduga terlibat dalam penerbitan sporadic. Tidak hanya itu, tersangka ikut berperan dalam permohonan sertifikat. Atas desakan dia, akhirnya BPN menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik Inda Mahrip dan Nunuk..
Selain itu, tersangka disebut pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Lobar Lalu Syaiful Arifin. Dia meminta rekomendasi bahwa tanah itu bukan kawasan hutan negara. Namun, permintaan itu tidak direspon, sebab Arifin bersikeras tanah tersebut masuk kawasan hutan.
Dugaan itu sempat dibantah tersangka saat menjalani pemeriksaan Juni lalu. Dihadapan penyidik, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima