Skip to main content

Mantan Wabup Lobar Tersangka

Kasus Tanah Kedaro Sekotong

MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka baru, kasus dugaan penjualan tanah hutan negara di Kedaro, Lombok Barat (Lobar). Mereka meningkatkan status mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar,  H Mahrip sebagai tersangka.
Sebelumnya, H Mahrip hanya saksi untuk tersangka IM (Indah Mahrip, Red), yang diketahui istrinya. Tapi, setelah didalami perannya, ternyata dia ikut terlibat terutama berkaitan dengan terbitnya sembilan sertifikat atas nama Indah Mahrip dan Nunuk dengan luas 10 hektar.
Selain Mahrip, kejari menetapkan tiga tersangka lain. Yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB.
Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro mengatakan, berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
”Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan,” kata Hendry dihubungi via ponsel, kemarin.
Sprindik pertama, kata dia, untuk tersangka dengan inisial M (Mahrip, Red). Dia itu selaku Tokoh Masyarakat di Lobar. Sedangkan sprindik dua, ada tiga tersangka yang berasal dari pihak BPN Lobar.
”M ini, merupakan kawan dekat pemohon IM (Indah Mahrip), yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Hendry yang ditanya peran tersangka M, menjelaskan, dia ikut andil dalam penerbitan sertifikat. Bahkan, atas permohonan tersangka, sembilan sertifikat bisa terbit.
”Tiga tersangka dari BPN, perannya itu menerbitkan sertifikat. Dari pendapat yang disampaikan tersangka itu, maka sertifikat bisa diterbitkan. Padahal, sertifikat itu ada kelemahannya,” ujar Hendry.
H Mahrip ini diduga terlibat dalam penerbitan sporadic. Tidak hanya itu, tersangka ikut berperan dalam permohonan sertifikat. Atas desakan dia, akhirnya BPN menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik Inda Mahrip dan Nunuk..
Selain itu, tersangka disebut pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Lobar Lalu Syaiful Arifin. Dia meminta rekomendasi bahwa tanah itu bukan kawasan hutan negara. Namun, permintaan itu tidak direspon, sebab Arifin bersikeras tanah tersebut masuk kawasan hutan.
Dugaan itu sempat dibantah tersangka saat menjalani pemeriksaan Juni lalu. Dihadapan penyidik, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...