Skip to main content

Mantan Wabup Lobar Tersangka

Kasus Tanah Kedaro Sekotong

MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan tersangka baru, kasus dugaan penjualan tanah hutan negara di Kedaro, Lombok Barat (Lobar). Mereka meningkatkan status mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar,  H Mahrip sebagai tersangka.
Sebelumnya, H Mahrip hanya saksi untuk tersangka IM (Indah Mahrip, Red), yang diketahui istrinya. Tapi, setelah didalami perannya, ternyata dia ikut terlibat terutama berkaitan dengan terbitnya sembilan sertifikat atas nama Indah Mahrip dan Nunuk dengan luas 10 hektar.
Selain Mahrip, kejari menetapkan tiga tersangka lain. Yakni pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing berinisial IMD, ZA, dan IB.
Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro mengatakan, berdasarkan hasil ekspos, pihaknya telah menetapkan tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
”Ada beberapa tersangka yang kami tetapkan,” kata Hendry dihubungi via ponsel, kemarin.
Sprindik pertama, kata dia, untuk tersangka dengan inisial M (Mahrip, Red). Dia itu selaku Tokoh Masyarakat di Lobar. Sedangkan sprindik dua, ada tiga tersangka yang berasal dari pihak BPN Lobar.
”M ini, merupakan kawan dekat pemohon IM (Indah Mahrip), yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Hendry yang ditanya peran tersangka M, menjelaskan, dia ikut andil dalam penerbitan sertifikat. Bahkan, atas permohonan tersangka, sembilan sertifikat bisa terbit.
”Tiga tersangka dari BPN, perannya itu menerbitkan sertifikat. Dari pendapat yang disampaikan tersangka itu, maka sertifikat bisa diterbitkan. Padahal, sertifikat itu ada kelemahannya,” ujar Hendry.
H Mahrip ini diduga terlibat dalam penerbitan sporadic. Tidak hanya itu, tersangka ikut berperan dalam permohonan sertifikat. Atas desakan dia, akhirnya BPN menerbitkan sertifikat dengan nama pemilik Inda Mahrip dan Nunuk..
Selain itu, tersangka disebut pernah bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Lobar Lalu Syaiful Arifin. Dia meminta rekomendasi bahwa tanah itu bukan kawasan hutan negara. Namun, permintaan itu tidak direspon, sebab Arifin bersikeras tanah tersebut masuk kawasan hutan.
Dugaan itu sempat dibantah tersangka saat menjalani pemeriksaan Juni lalu. Dihadapan penyidik, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar