Skip to main content

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram
MATARAM-Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan.
Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya,
kemarin.
Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad.
Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa
dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam putusan itu, terdakwa juga diminta untuk berada dalam tahan, serta masa penahanan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sementara, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 13 miliar lebih, menikmati keuntungan sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Usai pembacaan amar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya untuk menanggapinya. Mereka pun memutuskan untuk piker-pikir.
”Kami pikir-pikir,” kata Kuasa hukumnya, Lukas Budiono .
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Lalu Martayadi mengaku, dalam putusan ini hakim mengabaikan pembelaan terdakwa. Padahal, kasus ini sangat kental perdatanya.
”Kalau kami lihat, ini kasus perdata,” tegas dia.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Martayadi belum berkomentar banyak. Ia menegaskan, pihaknya masih pikir-pikir, termasuk untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi.
”Pikir-pikir dulu. Untuk sementara itu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam amar putusan itu menguraikan, kasus ini berawal dari proses jual beli tanah di Gili Traangan seluas 13,9 hektar lebih. Terdakwa dengan saksi korban Prajadi Agus Winaktu menjalin kerjasama untuk mebeli tanah milik PT WAH di Desa Gili Indah, Lombok Utara.
Proses pembelian tanah berjalan, terdakwa ingkar janji karena menjual lagi tanah kepada Jerry. Padahal, Agus telah mengeluarkan uang hingga Rp 13 miliar lebih. Merasa ditipu terkait kerja sama dalam pembelian tanah yang rencananya akan dibangun sebuah hotel, Agus melapor ke Mabes Polri. (jlo)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...