Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram |
Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya,
kemarin.
Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad.
Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa
dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam putusan itu, terdakwa juga diminta untuk berada dalam tahan, serta masa penahanan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sementara, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 13 miliar lebih, menikmati keuntungan sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Usai pembacaan amar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya untuk menanggapinya. Mereka pun memutuskan untuk piker-pikir.
”Kami pikir-pikir,” kata Kuasa hukumnya, Lukas Budiono .
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Lalu Martayadi mengaku, dalam putusan ini hakim mengabaikan pembelaan terdakwa. Padahal, kasus ini sangat kental perdatanya.
”Kalau kami lihat, ini kasus perdata,” tegas dia.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Martayadi belum berkomentar banyak. Ia menegaskan, pihaknya masih pikir-pikir, termasuk untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi.
”Pikir-pikir dulu. Untuk sementara itu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam amar putusan itu menguraikan, kasus ini berawal dari proses jual beli tanah di Gili Traangan seluas 13,9 hektar lebih. Terdakwa dengan saksi korban Prajadi Agus Winaktu menjalin kerjasama untuk mebeli tanah milik PT WAH di Desa Gili Indah, Lombok Utara.
Proses pembelian tanah berjalan, terdakwa ingkar janji karena menjual lagi tanah kepada Jerry. Padahal, Agus telah mengeluarkan uang hingga Rp 13 miliar lebih. Merasa ditipu terkait kerja sama dalam pembelian tanah yang rencananya akan dibangun sebuah hotel, Agus melapor ke Mabes Polri. (jlo)