Skip to main content

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram
MATARAM-Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan.
Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya,
kemarin.
Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad.
Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa
dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam putusan itu, terdakwa juga diminta untuk berada dalam tahan, serta masa penahanan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sementara, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 13 miliar lebih, menikmati keuntungan sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Usai pembacaan amar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya untuk menanggapinya. Mereka pun memutuskan untuk piker-pikir.
”Kami pikir-pikir,” kata Kuasa hukumnya, Lukas Budiono .
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Lalu Martayadi mengaku, dalam putusan ini hakim mengabaikan pembelaan terdakwa. Padahal, kasus ini sangat kental perdatanya.
”Kalau kami lihat, ini kasus perdata,” tegas dia.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Martayadi belum berkomentar banyak. Ia menegaskan, pihaknya masih pikir-pikir, termasuk untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi.
”Pikir-pikir dulu. Untuk sementara itu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam amar putusan itu menguraikan, kasus ini berawal dari proses jual beli tanah di Gili Traangan seluas 13,9 hektar lebih. Terdakwa dengan saksi korban Prajadi Agus Winaktu menjalin kerjasama untuk mebeli tanah milik PT WAH di Desa Gili Indah, Lombok Utara.
Proses pembelian tanah berjalan, terdakwa ingkar janji karena menjual lagi tanah kepada Jerry. Padahal, Agus telah mengeluarkan uang hingga Rp 13 miliar lebih. Merasa ditipu terkait kerja sama dalam pembelian tanah yang rencananya akan dibangun sebuah hotel, Agus melapor ke Mabes Polri. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Kalau Terbukti Selingkuh, Brigadir EW Akan Dihukum

Tepergok Berduaan Bersama Oknum Dewan Partai Demokrat Kota Bima AKBP Tri Budi Pangastuti MATARAM- Polda NTB turun tangan menyelidiki dugaan perselingkuhan Brigadir EW yang dipergoki bersama oknum dewan Kota Bima SI, yang juga putri Wali Kota Bima. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB berangkat menuju Kota Bima, Senin(10/4). Propam terbang ke Bima untuk meminta keterangan brigadir EW, yang bertugas di Polres Bima Kota. Kabidhumas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti memasikan oknum anggota Polres Bima dengan inisial Brigadir  EW akan diperiksa. Dia dimintai keterangan terkait laporan istrinya bernama Fita. ’’Kita periksa seputar keberadaan Brigadir EW di rumah oknum dewan saat tepergok istrinya sendiri, Minggu lalu (9/4). Tim dari Bidang Propam sudah turun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Tri Budi, Senin (10/4). Mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota, Tri Budi tidak ingin berspekulasi. Perwira dua mawar ini menegaskan, pihaknya tak ingin me