Skip to main content

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram
MATARAM-Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan.
Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya,
kemarin.
Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad.
Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa
dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam putusan itu, terdakwa juga diminta untuk berada dalam tahan, serta masa penahanan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sementara, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 13 miliar lebih, menikmati keuntungan sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Usai pembacaan amar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya untuk menanggapinya. Mereka pun memutuskan untuk piker-pikir.
”Kami pikir-pikir,” kata Kuasa hukumnya, Lukas Budiono .
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Lalu Martayadi mengaku, dalam putusan ini hakim mengabaikan pembelaan terdakwa. Padahal, kasus ini sangat kental perdatanya.
”Kalau kami lihat, ini kasus perdata,” tegas dia.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Martayadi belum berkomentar banyak. Ia menegaskan, pihaknya masih pikir-pikir, termasuk untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi.
”Pikir-pikir dulu. Untuk sementara itu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam amar putusan itu menguraikan, kasus ini berawal dari proses jual beli tanah di Gili Traangan seluas 13,9 hektar lebih. Terdakwa dengan saksi korban Prajadi Agus Winaktu menjalin kerjasama untuk mebeli tanah milik PT WAH di Desa Gili Indah, Lombok Utara.
Proses pembelian tanah berjalan, terdakwa ingkar janji karena menjual lagi tanah kepada Jerry. Padahal, Agus telah mengeluarkan uang hingga Rp 13 miliar lebih. Merasa ditipu terkait kerja sama dalam pembelian tanah yang rencananya akan dibangun sebuah hotel, Agus melapor ke Mabes Polri. (jlo)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...