Skip to main content

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram
MATARAM-Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan.
Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya,
kemarin.
Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad.
Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa
dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam putusan itu, terdakwa juga diminta untuk berada dalam tahan, serta masa penahanan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Sementara, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 13 miliar lebih, menikmati keuntungan sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Usai pembacaan amar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya untuk menanggapinya. Mereka pun memutuskan untuk piker-pikir.
”Kami pikir-pikir,” kata Kuasa hukumnya, Lukas Budiono .
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Lalu Martayadi mengaku, dalam putusan ini hakim mengabaikan pembelaan terdakwa. Padahal, kasus ini sangat kental perdatanya.
”Kalau kami lihat, ini kasus perdata,” tegas dia.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Martayadi belum berkomentar banyak. Ia menegaskan, pihaknya masih pikir-pikir, termasuk untuk menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi.
”Pikir-pikir dulu. Untuk sementara itu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam amar putusan itu menguraikan, kasus ini berawal dari proses jual beli tanah di Gili Traangan seluas 13,9 hektar lebih. Terdakwa dengan saksi korban Prajadi Agus Winaktu menjalin kerjasama untuk mebeli tanah milik PT WAH di Desa Gili Indah, Lombok Utara.
Proses pembelian tanah berjalan, terdakwa ingkar janji karena menjual lagi tanah kepada Jerry. Padahal, Agus telah mengeluarkan uang hingga Rp 13 miliar lebih. Merasa ditipu terkait kerja sama dalam pembelian tanah yang rencananya akan dibangun sebuah hotel, Agus melapor ke Mabes Polri. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...