Skip to main content

Tunjangan Rp 3,6 Miliar, SPPD Hanya Ratusan Juta

Temuan Inspektorat Di Lingkup Dewan NTB
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan penagihan kepada sejumlah anggota dewan NTB dan Stafnya. Penagihan itu tidak hanya berkaitan dengan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD), namun Jaksa Pengacara Negara (JPN) menagih pula kelebihan pembayaran tunjangan.
Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan, kelebihan pembayaran pada item tunjangan paling besar. Yakni Rp 3,6 miliar. Angka itu akumulasi dari pembayaran tunjangan sejak tahun 1999 hingga 2014.
Sementara, kelebihan pembayaran pada item perjalanan dinas hanya berkisar pada angka ratusa juta.
”(Kelebihan Pembayaran) SPPDnya hanya Rp 630 juta. Tunjangan yang Rp 3,6 miliar,” kata Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati I Made Sutapa kepada wartawan, kemarin.
Dari kelebihan pembayaran itu, maka terkumpulan angka sebesar Rp 4.675.881.562. Jumlah tersebut akumulasi dari temuan inspektorat sejak periode tahun 1999 hingga 2014. ”Jadi, kelebihan pembayaran itu sesuai temuan Rp 4,6 miliar lebih,” beber Hendrik.
Hendrik menjelaskan, tunjangan itu ada beberapa item lagi. Misalkan, kelebihan honor pansus tahun 2003, tunjangan jabatan Rp 12 juta, kelebihan tunjangan komunasi bagi anggota dewan yang PAW Rp 40 juta. ”Dari item kegiatan itu, maka mengemuka lah kelebihan pembayaran miliaran rupiah itu,” tegasnya.
Hendrik menjelaskan, dari daftar nama anggota dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu, sebanyak delapan orang masih aktif. Sementara, mantan anggota dewan yang menjabat periode sebelumnya sebanyak 72 orang. ”Yang mantan anggota dewan, ada‎ juga yang sudah meninggal,” akunya.
Sementara, lanjutnya, PNS dilingkungan dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu sebanyak 26 orang. Dari jumlah itu, mereka yang sudah menyetor sebanyak 16 orang. ”Kalau anggota baru delapan orang. Yang setor itu, mereka yang masih aktif,” terang dia.
Diungkapkan, untuk penagihan mantan anggota dewan pihaknya sedikit kesulitan. Begitu pula dengan PNS. Karena, sebagian dari mereka ada yang sudah pindah alamat dan kerja. ”Yang mantan dewan, kami mencari datanya. karena alamatnya tidak lagi seperti yang lama. Mereka ada yang sudah pindah,” ungkapnya.
Disinggung jumlah setoran dari penagihan itu, Hendrik masih enggan membeberkannya. Ia menjelaskan, penagihan ini terus berjalan terus. Menurutnya, anggota dewan maupun PNS tidak hanya mengembalikan melalui kejaksaan. Namun, sebagiannya ada juga yang menyetor lewat Sekretariat Dewan (Sekwan). ”Ini yang sedang kami cocokan. Misalkan mereka kembalikan ke Sekwan dan pemda. Itu tidak masalah, yang penting masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Dari data sementara, kejaksaan telah menerima setoran dari delapan anggota dewan NTB serta PNS sebesar Rp 150 juta. Angka tersebut belum termasuk pengembalian melalui sekwan maupun pemda. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima