Skip to main content

Tunjangan Rp 3,6 Miliar, SPPD Hanya Ratusan Juta

Temuan Inspektorat Di Lingkup Dewan NTB
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan penagihan kepada sejumlah anggota dewan NTB dan Stafnya. Penagihan itu tidak hanya berkaitan dengan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD), namun Jaksa Pengacara Negara (JPN) menagih pula kelebihan pembayaran tunjangan.
Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan, kelebihan pembayaran pada item tunjangan paling besar. Yakni Rp 3,6 miliar. Angka itu akumulasi dari pembayaran tunjangan sejak tahun 1999 hingga 2014.
Sementara, kelebihan pembayaran pada item perjalanan dinas hanya berkisar pada angka ratusa juta.
”(Kelebihan Pembayaran) SPPDnya hanya Rp 630 juta. Tunjangan yang Rp 3,6 miliar,” kata Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati I Made Sutapa kepada wartawan, kemarin.
Dari kelebihan pembayaran itu, maka terkumpulan angka sebesar Rp 4.675.881.562. Jumlah tersebut akumulasi dari temuan inspektorat sejak periode tahun 1999 hingga 2014. ”Jadi, kelebihan pembayaran itu sesuai temuan Rp 4,6 miliar lebih,” beber Hendrik.
Hendrik menjelaskan, tunjangan itu ada beberapa item lagi. Misalkan, kelebihan honor pansus tahun 2003, tunjangan jabatan Rp 12 juta, kelebihan tunjangan komunasi bagi anggota dewan yang PAW Rp 40 juta. ”Dari item kegiatan itu, maka mengemuka lah kelebihan pembayaran miliaran rupiah itu,” tegasnya.
Hendrik menjelaskan, dari daftar nama anggota dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu, sebanyak delapan orang masih aktif. Sementara, mantan anggota dewan yang menjabat periode sebelumnya sebanyak 72 orang. ”Yang mantan anggota dewan, ada‎ juga yang sudah meninggal,” akunya.
Sementara, lanjutnya, PNS dilingkungan dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu sebanyak 26 orang. Dari jumlah itu, mereka yang sudah menyetor sebanyak 16 orang. ”Kalau anggota baru delapan orang. Yang setor itu, mereka yang masih aktif,” terang dia.
Diungkapkan, untuk penagihan mantan anggota dewan pihaknya sedikit kesulitan. Begitu pula dengan PNS. Karena, sebagian dari mereka ada yang sudah pindah alamat dan kerja. ”Yang mantan dewan, kami mencari datanya. karena alamatnya tidak lagi seperti yang lama. Mereka ada yang sudah pindah,” ungkapnya.
Disinggung jumlah setoran dari penagihan itu, Hendrik masih enggan membeberkannya. Ia menjelaskan, penagihan ini terus berjalan terus. Menurutnya, anggota dewan maupun PNS tidak hanya mengembalikan melalui kejaksaan. Namun, sebagiannya ada juga yang menyetor lewat Sekretariat Dewan (Sekwan). ”Ini yang sedang kami cocokan. Misalkan mereka kembalikan ke Sekwan dan pemda. Itu tidak masalah, yang penting masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Dari data sementara, kejaksaan telah menerima setoran dari delapan anggota dewan NTB serta PNS sebesar Rp 150 juta. Angka tersebut belum termasuk pengembalian melalui sekwan maupun pemda. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...