Temuan Inspektorat Di Lingkup Dewan NTB
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan penagihan kepada sejumlah anggota dewan NTB dan Stafnya. Penagihan itu tidak hanya berkaitan dengan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD), namun Jaksa Pengacara Negara (JPN) menagih pula kelebihan pembayaran tunjangan.
Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan, kelebihan pembayaran pada item tunjangan paling besar. Yakni Rp 3,6 miliar. Angka itu akumulasi dari pembayaran tunjangan sejak tahun 1999 hingga 2014.
Sementara, kelebihan pembayaran pada item perjalanan dinas hanya berkisar pada angka ratusa juta.
”(Kelebihan Pembayaran) SPPDnya hanya Rp 630 juta. Tunjangan yang Rp 3,6 miliar,” kata Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati I Made Sutapa kepada wartawan, kemarin.
Dari kelebihan pembayaran itu, maka terkumpulan angka sebesar Rp 4.675.881.562. Jumlah tersebut akumulasi dari temuan inspektorat sejak periode tahun 1999 hingga 2014. ”Jadi, kelebihan pembayaran itu sesuai temuan Rp 4,6 miliar lebih,” beber Hendrik.
Hendrik menjelaskan, tunjangan itu ada beberapa item lagi. Misalkan, kelebihan honor pansus tahun 2003, tunjangan jabatan Rp 12 juta, kelebihan tunjangan komunasi bagi anggota dewan yang PAW Rp 40 juta. ”Dari item kegiatan itu, maka mengemuka lah kelebihan pembayaran miliaran rupiah itu,” tegasnya.
Hendrik menjelaskan, dari daftar nama anggota dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu, sebanyak delapan orang masih aktif. Sementara, mantan anggota dewan yang menjabat periode sebelumnya sebanyak 72 orang. ”Yang mantan anggota dewan, ada juga yang sudah meninggal,” akunya.
Sementara, lanjutnya, PNS dilingkungan dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu sebanyak 26 orang. Dari jumlah itu, mereka yang sudah menyetor sebanyak 16 orang. ”Kalau anggota baru delapan orang. Yang setor itu, mereka yang masih aktif,” terang dia.
Diungkapkan, untuk penagihan mantan anggota dewan pihaknya sedikit kesulitan. Begitu pula dengan PNS. Karena, sebagian dari mereka ada yang sudah pindah alamat dan kerja. ”Yang mantan dewan, kami mencari datanya. karena alamatnya tidak lagi seperti yang lama. Mereka ada yang sudah pindah,” ungkapnya.
Disinggung jumlah setoran dari penagihan itu, Hendrik masih enggan membeberkannya. Ia menjelaskan, penagihan ini terus berjalan terus. Menurutnya, anggota dewan maupun PNS tidak hanya mengembalikan melalui kejaksaan. Namun, sebagiannya ada juga yang menyetor lewat Sekretariat Dewan (Sekwan). ”Ini yang sedang kami cocokan. Misalkan mereka kembalikan ke Sekwan dan pemda. Itu tidak masalah, yang penting masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Dari data sementara, kejaksaan telah menerima setoran dari delapan anggota dewan NTB serta PNS sebesar Rp 150 juta. Angka tersebut belum termasuk pengembalian melalui sekwan maupun pemda. (jlo)
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa |
Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan, kelebihan pembayaran pada item tunjangan paling besar. Yakni Rp 3,6 miliar. Angka itu akumulasi dari pembayaran tunjangan sejak tahun 1999 hingga 2014.
Sementara, kelebihan pembayaran pada item perjalanan dinas hanya berkisar pada angka ratusa juta.
”(Kelebihan Pembayaran) SPPDnya hanya Rp 630 juta. Tunjangan yang Rp 3,6 miliar,” kata Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati I Made Sutapa kepada wartawan, kemarin.
Dari kelebihan pembayaran itu, maka terkumpulan angka sebesar Rp 4.675.881.562. Jumlah tersebut akumulasi dari temuan inspektorat sejak periode tahun 1999 hingga 2014. ”Jadi, kelebihan pembayaran itu sesuai temuan Rp 4,6 miliar lebih,” beber Hendrik.
Hendrik menjelaskan, tunjangan itu ada beberapa item lagi. Misalkan, kelebihan honor pansus tahun 2003, tunjangan jabatan Rp 12 juta, kelebihan tunjangan komunasi bagi anggota dewan yang PAW Rp 40 juta. ”Dari item kegiatan itu, maka mengemuka lah kelebihan pembayaran miliaran rupiah itu,” tegasnya.
Hendrik menjelaskan, dari daftar nama anggota dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu, sebanyak delapan orang masih aktif. Sementara, mantan anggota dewan yang menjabat periode sebelumnya sebanyak 72 orang. ”Yang mantan anggota dewan, ada juga yang sudah meninggal,” akunya.
Sementara, lanjutnya, PNS dilingkungan dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu sebanyak 26 orang. Dari jumlah itu, mereka yang sudah menyetor sebanyak 16 orang. ”Kalau anggota baru delapan orang. Yang setor itu, mereka yang masih aktif,” terang dia.
Diungkapkan, untuk penagihan mantan anggota dewan pihaknya sedikit kesulitan. Begitu pula dengan PNS. Karena, sebagian dari mereka ada yang sudah pindah alamat dan kerja. ”Yang mantan dewan, kami mencari datanya. karena alamatnya tidak lagi seperti yang lama. Mereka ada yang sudah pindah,” ungkapnya.
Disinggung jumlah setoran dari penagihan itu, Hendrik masih enggan membeberkannya. Ia menjelaskan, penagihan ini terus berjalan terus. Menurutnya, anggota dewan maupun PNS tidak hanya mengembalikan melalui kejaksaan. Namun, sebagiannya ada juga yang menyetor lewat Sekretariat Dewan (Sekwan). ”Ini yang sedang kami cocokan. Misalkan mereka kembalikan ke Sekwan dan pemda. Itu tidak masalah, yang penting masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Dari data sementara, kejaksaan telah menerima setoran dari delapan anggota dewan NTB serta PNS sebesar Rp 150 juta. Angka tersebut belum termasuk pengembalian melalui sekwan maupun pemda. (jlo)