Skip to main content

Tunjangan Rp 3,6 Miliar, SPPD Hanya Ratusan Juta

Temuan Inspektorat Di Lingkup Dewan NTB
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan penagihan kepada sejumlah anggota dewan NTB dan Stafnya. Penagihan itu tidak hanya berkaitan dengan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD), namun Jaksa Pengacara Negara (JPN) menagih pula kelebihan pembayaran tunjangan.
Berdasarkan data yang diperoleh kejaksaan, kelebihan pembayaran pada item tunjangan paling besar. Yakni Rp 3,6 miliar. Angka itu akumulasi dari pembayaran tunjangan sejak tahun 1999 hingga 2014.
Sementara, kelebihan pembayaran pada item perjalanan dinas hanya berkisar pada angka ratusa juta.
”(Kelebihan Pembayaran) SPPDnya hanya Rp 630 juta. Tunjangan yang Rp 3,6 miliar,” kata Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau didampingi Kasipenkum dan Humas Kejati I Made Sutapa kepada wartawan, kemarin.
Dari kelebihan pembayaran itu, maka terkumpulan angka sebesar Rp 4.675.881.562. Jumlah tersebut akumulasi dari temuan inspektorat sejak periode tahun 1999 hingga 2014. ”Jadi, kelebihan pembayaran itu sesuai temuan Rp 4,6 miliar lebih,” beber Hendrik.
Hendrik menjelaskan, tunjangan itu ada beberapa item lagi. Misalkan, kelebihan honor pansus tahun 2003, tunjangan jabatan Rp 12 juta, kelebihan tunjangan komunasi bagi anggota dewan yang PAW Rp 40 juta. ”Dari item kegiatan itu, maka mengemuka lah kelebihan pembayaran miliaran rupiah itu,” tegasnya.
Hendrik menjelaskan, dari daftar nama anggota dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu, sebanyak delapan orang masih aktif. Sementara, mantan anggota dewan yang menjabat periode sebelumnya sebanyak 72 orang. ”Yang mantan anggota dewan, ada‎ juga yang sudah meninggal,” akunya.
Sementara, lanjutnya, PNS dilingkungan dewan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran itu sebanyak 26 orang. Dari jumlah itu, mereka yang sudah menyetor sebanyak 16 orang. ”Kalau anggota baru delapan orang. Yang setor itu, mereka yang masih aktif,” terang dia.
Diungkapkan, untuk penagihan mantan anggota dewan pihaknya sedikit kesulitan. Begitu pula dengan PNS. Karena, sebagian dari mereka ada yang sudah pindah alamat dan kerja. ”Yang mantan dewan, kami mencari datanya. karena alamatnya tidak lagi seperti yang lama. Mereka ada yang sudah pindah,” ungkapnya.
Disinggung jumlah setoran dari penagihan itu, Hendrik masih enggan membeberkannya. Ia menjelaskan, penagihan ini terus berjalan terus. Menurutnya, anggota dewan maupun PNS tidak hanya mengembalikan melalui kejaksaan. Namun, sebagiannya ada juga yang menyetor lewat Sekretariat Dewan (Sekwan). ”Ini yang sedang kami cocokan. Misalkan mereka kembalikan ke Sekwan dan pemda. Itu tidak masalah, yang penting masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Dari data sementara, kejaksaan telah menerima setoran dari delapan anggota dewan NTB serta PNS sebesar Rp 150 juta. Angka tersebut belum termasuk pengembalian melalui sekwan maupun pemda. (jlo)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...