Skip to main content

Tagih Deviden DMB, Kejati Tunggu SKK

Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau
MATARAM-Desakan anggota Dewan Provinsi NTB Ruslan Turmuzi disambut baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka siap menangih kekurangan deviden yang belum dibayarkan PT Daerah Maju Besaing (DMB).
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau menegaskan, pihak kejaksaan selalu siap. Bahkan, kejaksaan sangat senang jika pemda atau Badan Usaha Milik Negera (BMUN) memberikan kuasa untuk menagih dan memulihkan keuangan negara.
”Pada prinsipnya, kami senang dan itu menjadi tugas pokok kami. Sekarang bolanya ada‎ di pemda,” kata Hendrik didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, kemarin.
Untuk menindaklanjuti dorongan kejaksaan, Hendrik menjelaskan, langkah penagihan ini harus dibicarkan dan dikoordikasikan dengan Pemprov. Sebab, prosedurnya harus ada kesepakatan dari pihak pemda.
”Langkah penagihan tidak segampang itu. Harus ada‎ kesepakatan dulu,” tegasnya.
Prosedur penagihan keuangan negara, lanjut dia, harus diawali dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemrov. Jika itu sudah diberikan, maka tim akan jalankan penagihan.
”Ada‎ SKK. Itu baru bisa jalan. Prosedurnya memang begitu,” ungkapnya.
Hendrik mengaku, sejauh ini dirinya belum mendapatkan data awal. Karena, saat Ruslan Turmuzi diundang kejaksaan, dirinya sedang cuti. Kendati demikian, diirnya sudaha mendapat laporan dari tim serta melalui pemberitaan dari sejumlah media cetak.
”Saat itu, Saya tidak sempat ketemu pak Ruslan (Turmuzi). Tim menyampaikan jika ada‎ dorongan untuk menagih kelebihan pembayaran oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara),” ujar dia.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pemda. Hendrik yakin pemda akan menyambut baik dorongan dari anggota dewan tersebut.
”Ya kita tunggu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, Ruslan Turmuzi mendesak kejaksaan untuk menagih kekurangan dividen yang belum dibayar PT DMB. Dividen yang belum disetor pada pemda terhitung sejak tahun 2011 hingga 2014.
Dividen yang tercatat di piutang PT DMB kisaran ratusan miliar. Padahal dana itu sudah masuk dalam APBD. Hanya saja, hingga saat ini belum direalisasikan.
Utang dividen perusahaan Group Bakrie yang belum diserahkan pada PT DMB sejak dua tahun terkahir mencapai 14 juta dolar Amerika. Jika dirupiahkan setara Rp 140 miliar.
Sedikit diulas, dalam mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont, PT DMB yang mewakili tiga pemda membentuk PT Multi Daerah Bersaing (MDB) bersama anak perusahaan group Bakrie, PT Multicapital.
Dividen tahun 2012 dari PT MDB yang belum diserahkan kepada PT DMB sebesar  6,5 juta dolar Amerika atau setara Rp 65 miliar. Sementara, PT Multicapital belum menyetor kewajibannya pada  PT DMB senilai 8 juta dolar Amerika atau setara Rp 80 miliar. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima