Skip to main content

Tagih Deviden DMB, Kejati Tunggu SKK

Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau
MATARAM-Desakan anggota Dewan Provinsi NTB Ruslan Turmuzi disambut baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka siap menangih kekurangan deviden yang belum dibayarkan PT Daerah Maju Besaing (DMB).
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau menegaskan, pihak kejaksaan selalu siap. Bahkan, kejaksaan sangat senang jika pemda atau Badan Usaha Milik Negera (BMUN) memberikan kuasa untuk menagih dan memulihkan keuangan negara.
”Pada prinsipnya, kami senang dan itu menjadi tugas pokok kami. Sekarang bolanya ada‎ di pemda,” kata Hendrik didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, kemarin.
Untuk menindaklanjuti dorongan kejaksaan, Hendrik menjelaskan, langkah penagihan ini harus dibicarkan dan dikoordikasikan dengan Pemprov. Sebab, prosedurnya harus ada kesepakatan dari pihak pemda.
”Langkah penagihan tidak segampang itu. Harus ada‎ kesepakatan dulu,” tegasnya.
Prosedur penagihan keuangan negara, lanjut dia, harus diawali dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemrov. Jika itu sudah diberikan, maka tim akan jalankan penagihan.
”Ada‎ SKK. Itu baru bisa jalan. Prosedurnya memang begitu,” ungkapnya.
Hendrik mengaku, sejauh ini dirinya belum mendapatkan data awal. Karena, saat Ruslan Turmuzi diundang kejaksaan, dirinya sedang cuti. Kendati demikian, diirnya sudaha mendapat laporan dari tim serta melalui pemberitaan dari sejumlah media cetak.
”Saat itu, Saya tidak sempat ketemu pak Ruslan (Turmuzi). Tim menyampaikan jika ada‎ dorongan untuk menagih kelebihan pembayaran oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara),” ujar dia.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pemda. Hendrik yakin pemda akan menyambut baik dorongan dari anggota dewan tersebut.
”Ya kita tunggu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, Ruslan Turmuzi mendesak kejaksaan untuk menagih kekurangan dividen yang belum dibayar PT DMB. Dividen yang belum disetor pada pemda terhitung sejak tahun 2011 hingga 2014.
Dividen yang tercatat di piutang PT DMB kisaran ratusan miliar. Padahal dana itu sudah masuk dalam APBD. Hanya saja, hingga saat ini belum direalisasikan.
Utang dividen perusahaan Group Bakrie yang belum diserahkan pada PT DMB sejak dua tahun terkahir mencapai 14 juta dolar Amerika. Jika dirupiahkan setara Rp 140 miliar.
Sedikit diulas, dalam mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont, PT DMB yang mewakili tiga pemda membentuk PT Multi Daerah Bersaing (MDB) bersama anak perusahaan group Bakrie, PT Multicapital.
Dividen tahun 2012 dari PT MDB yang belum diserahkan kepada PT DMB sebesar  6,5 juta dolar Amerika atau setara Rp 65 miliar. Sementara, PT Multicapital belum menyetor kewajibannya pada  PT DMB senilai 8 juta dolar Amerika atau setara Rp 80 miliar. (jlo)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...