Skip to main content

Tagih Deviden DMB, Kejati Tunggu SKK

Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau
MATARAM-Desakan anggota Dewan Provinsi NTB Ruslan Turmuzi disambut baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka siap menangih kekurangan deviden yang belum dibayarkan PT Daerah Maju Besaing (DMB).
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau menegaskan, pihak kejaksaan selalu siap. Bahkan, kejaksaan sangat senang jika pemda atau Badan Usaha Milik Negera (BMUN) memberikan kuasa untuk menagih dan memulihkan keuangan negara.
”Pada prinsipnya, kami senang dan itu menjadi tugas pokok kami. Sekarang bolanya ada‎ di pemda,” kata Hendrik didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, kemarin.
Untuk menindaklanjuti dorongan kejaksaan, Hendrik menjelaskan, langkah penagihan ini harus dibicarkan dan dikoordikasikan dengan Pemprov. Sebab, prosedurnya harus ada kesepakatan dari pihak pemda.
”Langkah penagihan tidak segampang itu. Harus ada‎ kesepakatan dulu,” tegasnya.
Prosedur penagihan keuangan negara, lanjut dia, harus diawali dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemrov. Jika itu sudah diberikan, maka tim akan jalankan penagihan.
”Ada‎ SKK. Itu baru bisa jalan. Prosedurnya memang begitu,” ungkapnya.
Hendrik mengaku, sejauh ini dirinya belum mendapatkan data awal. Karena, saat Ruslan Turmuzi diundang kejaksaan, dirinya sedang cuti. Kendati demikian, diirnya sudaha mendapat laporan dari tim serta melalui pemberitaan dari sejumlah media cetak.
”Saat itu, Saya tidak sempat ketemu pak Ruslan (Turmuzi). Tim menyampaikan jika ada‎ dorongan untuk menagih kelebihan pembayaran oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara),” ujar dia.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pemda. Hendrik yakin pemda akan menyambut baik dorongan dari anggota dewan tersebut.
”Ya kita tunggu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, Ruslan Turmuzi mendesak kejaksaan untuk menagih kekurangan dividen yang belum dibayar PT DMB. Dividen yang belum disetor pada pemda terhitung sejak tahun 2011 hingga 2014.
Dividen yang tercatat di piutang PT DMB kisaran ratusan miliar. Padahal dana itu sudah masuk dalam APBD. Hanya saja, hingga saat ini belum direalisasikan.
Utang dividen perusahaan Group Bakrie yang belum diserahkan pada PT DMB sejak dua tahun terkahir mencapai 14 juta dolar Amerika. Jika dirupiahkan setara Rp 140 miliar.
Sedikit diulas, dalam mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont, PT DMB yang mewakili tiga pemda membentuk PT Multi Daerah Bersaing (MDB) bersama anak perusahaan group Bakrie, PT Multicapital.
Dividen tahun 2012 dari PT MDB yang belum diserahkan kepada PT DMB sebesar  6,5 juta dolar Amerika atau setara Rp 65 miliar. Sementara, PT Multicapital belum menyetor kewajibannya pada  PT DMB senilai 8 juta dolar Amerika atau setara Rp 80 miliar. (jlo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar