Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau |
Assdatun Kejati NTB Hendrik Selalau menegaskan, pihak kejaksaan selalu siap. Bahkan, kejaksaan sangat senang jika pemda atau Badan Usaha Milik Negera (BMUN) memberikan kuasa untuk menagih dan memulihkan keuangan negara.
”Pada prinsipnya, kami senang dan itu menjadi tugas pokok kami. Sekarang bolanya ada di pemda,” kata Hendrik didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa, kemarin.
Untuk menindaklanjuti dorongan kejaksaan, Hendrik menjelaskan, langkah penagihan ini harus dibicarkan dan dikoordikasikan dengan Pemprov. Sebab, prosedurnya harus ada kesepakatan dari pihak pemda.
”Langkah penagihan tidak segampang itu. Harus ada kesepakatan dulu,” tegasnya.
Prosedur penagihan keuangan negara, lanjut dia, harus diawali dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemrov. Jika itu sudah diberikan, maka tim akan jalankan penagihan.
”Ada SKK. Itu baru bisa jalan. Prosedurnya memang begitu,” ungkapnya.
Hendrik mengaku, sejauh ini dirinya belum mendapatkan data awal. Karena, saat Ruslan Turmuzi diundang kejaksaan, dirinya sedang cuti. Kendati demikian, diirnya sudaha mendapat laporan dari tim serta melalui pemberitaan dari sejumlah media cetak.
”Saat itu, Saya tidak sempat ketemu pak Ruslan (Turmuzi). Tim menyampaikan jika ada dorongan untuk menagih kelebihan pembayaran oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara),” ujar dia.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pemda. Hendrik yakin pemda akan menyambut baik dorongan dari anggota dewan tersebut.
”Ya kita tunggu saja,” tandas dia.
Sebelumnya, Ruslan Turmuzi mendesak kejaksaan untuk menagih kekurangan dividen yang belum dibayar PT DMB. Dividen yang belum disetor pada pemda terhitung sejak tahun 2011 hingga 2014.
Dividen yang tercatat di piutang PT DMB kisaran ratusan miliar. Padahal dana itu sudah masuk dalam APBD. Hanya saja, hingga saat ini belum direalisasikan.
Utang dividen perusahaan Group Bakrie yang belum diserahkan pada PT DMB sejak dua tahun terkahir mencapai 14 juta dolar Amerika. Jika dirupiahkan setara Rp 140 miliar.
Sedikit diulas, dalam mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont, PT DMB yang mewakili tiga pemda membentuk PT Multi Daerah Bersaing (MDB) bersama anak perusahaan group Bakrie, PT Multicapital.
Dividen tahun 2012 dari PT MDB yang belum diserahkan kepada PT DMB sebesar 6,5 juta dolar Amerika atau setara Rp 65 miliar. Sementara, PT Multicapital belum menyetor kewajibannya pada PT DMB senilai 8 juta dolar Amerika atau setara Rp 80 miliar. (jlo)