Skip to main content

Penjara Bukan Akhir dari ’’Nyanyian’’ Tersangka BPR



’’Nyanyian’’ tersangka merger BPR Ikhwan dan Mutawalli telah berakhir. Keduanya tak lagi leluasa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,063 miliar.

Itu setelah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menahan dua tersangka merger BPR. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di lantai dua penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (19/3).

Penasihat hukum Ikhwan, Umaiyah cukup menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Dia juga sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang menahan Ikhwan. "Ini sudah tiga kali panggilan, tetapi jaksa memutuskan untuk menahan. Kami sangat kecewa," protes Umaiyah.

Umaiyah menilai, selama proses pemeriksaan Ikhwan sangat kooperatif. Kliennya tidak pernah satu kali pun mangkir dari panggilan penyidik.

Di dalam aturan hukum, menurut dia, penahanan memang kewenangan penyidik tapi harus ada alasan yuridisnya. Misalnya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dari alasan itu, Umaiyah melihat, seluruhnya tidak mungkin dilakukan kliennya. "Kami tidak tahu apa alasan penahanan yang sebenarnya," bebernya.

Umaiyah mengaku akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya. Salah satunya saksi A De Charge (meringankan, Red). Rencananya ahli hukum dari Universitas Mataram akan dihadirkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Pihaknya juga mengejar jaksa untuk mendalami keterangan kedua tersangka. Yakni, mengenai dugaan keterlibatan mantan Karo Ekonomi dalam pusaran korupsi merger BPR. Masalah itu juga menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap kliennya. Umaiyah mengungkapkan, jaksa menanyakan siapa sebenarnya yang melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana konsolidasi.

"Itu juga sudah dibeberkan dalam BAP (berita acara pemeriksan). Biro Ekonomi saat itu yang berperan, sebagai kuasa dari pemerintah daerah," beber Umaiyah.

Penasihat hukum Mutawalli, Amri Nuryadi menunjukkan sikap berbeda pasca penahanan kliennya. Menurut dia, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya menerima hal tersebut.

"Pak Mutawalli juga sudah menyadari konsekuensi hukumnya," tegas dia.

Mengenai pembelaan terhadap kliennya, Amri mengaku lebih tertarik untuk membuktikan semuanya di persidangan."Akan lebih berpengaruh nanti ketika di persidangan. Jadi untuk pembelaan semuanya kita lakukan di sidang saja," ujar dia.

Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menilai wajar adanya kekecewaan penasihat hukum terhadap penahanan Ikhwan. "Wajar ada keberatan. Tapi, ini kan kewenangan penyidik. Kita juga perlu melakukan penahanan, karena beberapa alasan. Salah satunya, takut melarikan diri," terang Dedi.

Diulas, proses awal merger tersebut disepakati masing-masing PD BPR memberi kontribusi dengan nilai bervariasi. Sehingga dari 8 PD BPR terkumpul dana operasional untuk dikelola sebesar Rp 1.899.187.871.

Dari jumlah tersebut, pengeluaran riil yang dilakukan tim konsolidasi hanya sebesar Rp 877.333.521. Uang yang dihimpun rupanya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Diduga ada penggunaan dana untuk kegiatan fiktif. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.063.578.853. (*)

Popular posts from this blog

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...

Dugaan Korupsi Bibit Bawang Bima, Polda Periksa PPK hingga Pemenang Tender

MATARAM -Polda NTB sangat serius mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Kabupaten Bima. Setelah memeriksa Pejaba Pembuat Komitmen (PPK) proyek bibit bawang tersebut, staf TU Dinas Pertanian Bima, pekan lalu tim penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender. Polda meminta keterangan perusahaan pemenang tender dari PT SB dari pukul 10.00 Wita hingga Pukul 15.50 Wita. Dalam pemeriksaan itu hadir salah satu petinggi perusahaan dengan ditemani kuasa hukumnya, Anton Hutomo Sugiarto. Anton mengungkapkan, kedatangannya untuk mewakili perusahaan memenuhi panggilan penyidik dan melakukan klarifikasi terhadap proyek pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Bima.”Masih hanya klarifikasi saja, terhadap proyek yang sudah selesai di Bima. Pengadaan bawang itu,” kata dia di Polda NTB, pekan lalu. Anton mengaku kalau penyidik lebih banyak menanyakan identitas kliennya sebagai pemenang lelang. Termasuk proses lelang yang diikuti PT SB untuk proyek senilai Rp 124 milia...