Skip to main content

Penjara Bukan Akhir dari ’’Nyanyian’’ Tersangka BPR



’’Nyanyian’’ tersangka merger BPR Ikhwan dan Mutawalli telah berakhir. Keduanya tak lagi leluasa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,063 miliar.

Itu setelah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menahan dua tersangka merger BPR. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di lantai dua penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (19/3).

Penasihat hukum Ikhwan, Umaiyah cukup menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Dia juga sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang menahan Ikhwan. "Ini sudah tiga kali panggilan, tetapi jaksa memutuskan untuk menahan. Kami sangat kecewa," protes Umaiyah.

Umaiyah menilai, selama proses pemeriksaan Ikhwan sangat kooperatif. Kliennya tidak pernah satu kali pun mangkir dari panggilan penyidik.

Di dalam aturan hukum, menurut dia, penahanan memang kewenangan penyidik tapi harus ada alasan yuridisnya. Misalnya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dari alasan itu, Umaiyah melihat, seluruhnya tidak mungkin dilakukan kliennya. "Kami tidak tahu apa alasan penahanan yang sebenarnya," bebernya.

Umaiyah mengaku akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya. Salah satunya saksi A De Charge (meringankan, Red). Rencananya ahli hukum dari Universitas Mataram akan dihadirkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Pihaknya juga mengejar jaksa untuk mendalami keterangan kedua tersangka. Yakni, mengenai dugaan keterlibatan mantan Karo Ekonomi dalam pusaran korupsi merger BPR. Masalah itu juga menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap kliennya. Umaiyah mengungkapkan, jaksa menanyakan siapa sebenarnya yang melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana konsolidasi.

"Itu juga sudah dibeberkan dalam BAP (berita acara pemeriksan). Biro Ekonomi saat itu yang berperan, sebagai kuasa dari pemerintah daerah," beber Umaiyah.

Penasihat hukum Mutawalli, Amri Nuryadi menunjukkan sikap berbeda pasca penahanan kliennya. Menurut dia, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya menerima hal tersebut.

"Pak Mutawalli juga sudah menyadari konsekuensi hukumnya," tegas dia.

Mengenai pembelaan terhadap kliennya, Amri mengaku lebih tertarik untuk membuktikan semuanya di persidangan."Akan lebih berpengaruh nanti ketika di persidangan. Jadi untuk pembelaan semuanya kita lakukan di sidang saja," ujar dia.

Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menilai wajar adanya kekecewaan penasihat hukum terhadap penahanan Ikhwan. "Wajar ada keberatan. Tapi, ini kan kewenangan penyidik. Kita juga perlu melakukan penahanan, karena beberapa alasan. Salah satunya, takut melarikan diri," terang Dedi.

Diulas, proses awal merger tersebut disepakati masing-masing PD BPR memberi kontribusi dengan nilai bervariasi. Sehingga dari 8 PD BPR terkumpul dana operasional untuk dikelola sebesar Rp 1.899.187.871.

Dari jumlah tersebut, pengeluaran riil yang dilakukan tim konsolidasi hanya sebesar Rp 877.333.521. Uang yang dihimpun rupanya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Diduga ada penggunaan dana untuk kegiatan fiktif. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.063.578.853. (*)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...