Skip to main content

Penjara Bukan Akhir dari ’’Nyanyian’’ Tersangka BPR



’’Nyanyian’’ tersangka merger BPR Ikhwan dan Mutawalli telah berakhir. Keduanya tak lagi leluasa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,063 miliar.

Itu setelah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menahan dua tersangka merger BPR. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di lantai dua penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (19/3).

Penasihat hukum Ikhwan, Umaiyah cukup menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Dia juga sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang menahan Ikhwan. "Ini sudah tiga kali panggilan, tetapi jaksa memutuskan untuk menahan. Kami sangat kecewa," protes Umaiyah.

Umaiyah menilai, selama proses pemeriksaan Ikhwan sangat kooperatif. Kliennya tidak pernah satu kali pun mangkir dari panggilan penyidik.

Di dalam aturan hukum, menurut dia, penahanan memang kewenangan penyidik tapi harus ada alasan yuridisnya. Misalnya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dari alasan itu, Umaiyah melihat, seluruhnya tidak mungkin dilakukan kliennya. "Kami tidak tahu apa alasan penahanan yang sebenarnya," bebernya.

Umaiyah mengaku akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya. Salah satunya saksi A De Charge (meringankan, Red). Rencananya ahli hukum dari Universitas Mataram akan dihadirkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Pihaknya juga mengejar jaksa untuk mendalami keterangan kedua tersangka. Yakni, mengenai dugaan keterlibatan mantan Karo Ekonomi dalam pusaran korupsi merger BPR. Masalah itu juga menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap kliennya. Umaiyah mengungkapkan, jaksa menanyakan siapa sebenarnya yang melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana konsolidasi.

"Itu juga sudah dibeberkan dalam BAP (berita acara pemeriksan). Biro Ekonomi saat itu yang berperan, sebagai kuasa dari pemerintah daerah," beber Umaiyah.

Penasihat hukum Mutawalli, Amri Nuryadi menunjukkan sikap berbeda pasca penahanan kliennya. Menurut dia, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya menerima hal tersebut.

"Pak Mutawalli juga sudah menyadari konsekuensi hukumnya," tegas dia.

Mengenai pembelaan terhadap kliennya, Amri mengaku lebih tertarik untuk membuktikan semuanya di persidangan."Akan lebih berpengaruh nanti ketika di persidangan. Jadi untuk pembelaan semuanya kita lakukan di sidang saja," ujar dia.

Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menilai wajar adanya kekecewaan penasihat hukum terhadap penahanan Ikhwan. "Wajar ada keberatan. Tapi, ini kan kewenangan penyidik. Kita juga perlu melakukan penahanan, karena beberapa alasan. Salah satunya, takut melarikan diri," terang Dedi.

Diulas, proses awal merger tersebut disepakati masing-masing PD BPR memberi kontribusi dengan nilai bervariasi. Sehingga dari 8 PD BPR terkumpul dana operasional untuk dikelola sebesar Rp 1.899.187.871.

Dari jumlah tersebut, pengeluaran riil yang dilakukan tim konsolidasi hanya sebesar Rp 877.333.521. Uang yang dihimpun rupanya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Diduga ada penggunaan dana untuk kegiatan fiktif. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.063.578.853. (*)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima