’’Nyanyian’’ tersangka merger BPR Ikhwan dan Mutawalli telah berakhir. Keduanya tak lagi leluasa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,063 miliar.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menahan dua tersangka merger BPR. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di lantai dua penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (19/3).
Penasihat hukum Ikhwan, Umaiyah cukup menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Dia juga sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang menahan Ikhwan. "Ini sudah tiga kali panggilan, tetapi jaksa memutuskan untuk menahan. Kami sangat kecewa," protes Umaiyah.
Umaiyah menilai, selama proses pemeriksaan Ikhwan sangat kooperatif. Kliennya tidak pernah satu kali pun mangkir dari panggilan penyidik.
Di dalam aturan hukum, menurut dia, penahanan memang kewenangan penyidik tapi harus ada alasan yuridisnya. Misalnya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dari alasan itu, Umaiyah melihat, seluruhnya tidak mungkin dilakukan kliennya. "Kami tidak tahu apa alasan penahanan yang sebenarnya," bebernya.
Umaiyah mengaku akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya. Salah satunya saksi A De Charge (meringankan, Red). Rencananya ahli hukum dari Universitas Mataram akan dihadirkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Pihaknya juga mengejar jaksa untuk mendalami keterangan kedua tersangka. Yakni, mengenai dugaan keterlibatan mantan Karo Ekonomi dalam pusaran korupsi merger BPR. Masalah itu juga menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap kliennya. Umaiyah mengungkapkan, jaksa menanyakan siapa sebenarnya yang melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana konsolidasi.
"Itu juga sudah dibeberkan dalam BAP (berita acara pemeriksan). Biro Ekonomi saat itu yang berperan, sebagai kuasa dari pemerintah daerah," beber Umaiyah.
Penasihat hukum Mutawalli, Amri Nuryadi menunjukkan sikap berbeda pasca penahanan kliennya. Menurut dia, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya menerima hal tersebut.
"Pak Mutawalli juga sudah menyadari konsekuensi hukumnya," tegas dia.
Mengenai pembelaan terhadap kliennya, Amri mengaku lebih tertarik untuk membuktikan semuanya di persidangan."Akan lebih berpengaruh nanti ketika di persidangan. Jadi untuk pembelaan semuanya kita lakukan di sidang saja," ujar dia.
Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menilai wajar adanya kekecewaan penasihat hukum terhadap penahanan Ikhwan. "Wajar ada keberatan. Tapi, ini kan kewenangan penyidik. Kita juga perlu melakukan penahanan, karena beberapa alasan. Salah satunya, takut melarikan diri," terang Dedi.
Diulas, proses awal merger tersebut disepakati masing-masing PD BPR memberi kontribusi dengan nilai bervariasi. Sehingga dari 8 PD BPR terkumpul dana operasional untuk dikelola sebesar Rp 1.899.187.871.
Dari jumlah tersebut, pengeluaran riil yang dilakukan tim konsolidasi hanya sebesar Rp 877.333.521. Uang yang dihimpun rupanya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Diduga ada penggunaan dana untuk kegiatan fiktif. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.063.578.853. (*)
Itu setelah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menahan dua tersangka merger BPR. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di lantai dua penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (19/3).
Penasihat hukum Ikhwan, Umaiyah cukup menyesalkan penahanan terhadap kliennya. Dia juga sangat kecewa dengan keputusan penyidik yang menahan Ikhwan. "Ini sudah tiga kali panggilan, tetapi jaksa memutuskan untuk menahan. Kami sangat kecewa," protes Umaiyah.
Umaiyah menilai, selama proses pemeriksaan Ikhwan sangat kooperatif. Kliennya tidak pernah satu kali pun mangkir dari panggilan penyidik.
Di dalam aturan hukum, menurut dia, penahanan memang kewenangan penyidik tapi harus ada alasan yuridisnya. Misalnya, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dari alasan itu, Umaiyah melihat, seluruhnya tidak mungkin dilakukan kliennya. "Kami tidak tahu apa alasan penahanan yang sebenarnya," bebernya.
Umaiyah mengaku akan tetap melakukan upaya hukum untuk kliennya. Salah satunya saksi A De Charge (meringankan, Red). Rencananya ahli hukum dari Universitas Mataram akan dihadirkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Pihaknya juga mengejar jaksa untuk mendalami keterangan kedua tersangka. Yakni, mengenai dugaan keterlibatan mantan Karo Ekonomi dalam pusaran korupsi merger BPR. Masalah itu juga menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap kliennya. Umaiyah mengungkapkan, jaksa menanyakan siapa sebenarnya yang melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan dana konsolidasi.
"Itu juga sudah dibeberkan dalam BAP (berita acara pemeriksan). Biro Ekonomi saat itu yang berperan, sebagai kuasa dari pemerintah daerah," beber Umaiyah.
Penasihat hukum Mutawalli, Amri Nuryadi menunjukkan sikap berbeda pasca penahanan kliennya. Menurut dia, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya menerima hal tersebut.
"Pak Mutawalli juga sudah menyadari konsekuensi hukumnya," tegas dia.
Mengenai pembelaan terhadap kliennya, Amri mengaku lebih tertarik untuk membuktikan semuanya di persidangan."Akan lebih berpengaruh nanti ketika di persidangan. Jadi untuk pembelaan semuanya kita lakukan di sidang saja," ujar dia.
Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menilai wajar adanya kekecewaan penasihat hukum terhadap penahanan Ikhwan. "Wajar ada keberatan. Tapi, ini kan kewenangan penyidik. Kita juga perlu melakukan penahanan, karena beberapa alasan. Salah satunya, takut melarikan diri," terang Dedi.
Diulas, proses awal merger tersebut disepakati masing-masing PD BPR memberi kontribusi dengan nilai bervariasi. Sehingga dari 8 PD BPR terkumpul dana operasional untuk dikelola sebesar Rp 1.899.187.871.
Dari jumlah tersebut, pengeluaran riil yang dilakukan tim konsolidasi hanya sebesar Rp 877.333.521. Uang yang dihimpun rupanya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Diduga ada penggunaan dana untuk kegiatan fiktif. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.063.578.853. (*)