Skip to main content

Proyek Miliaran, Hasilnya Abal-Abal



Kesulitan air bersih di Kecamatan Donggo belum teratasi. Gelontoran dana miliaran tidak memberikan manfaat. Bayangkan saja, proyek Sistem Penyedia Air Bersih (SPAM) yang digelontorkan di Donggo mencapai angka Rp 7 miliar lebih. Sayangnya, dana miliaran itu belum menjawab kebutuhan air bersih warga Donggo.

 Dana miliaran itu belum mampu meredam kesulitan warga terhadap kebutuhan air minum. Warga hanya menikmati tetesan air hasil proyek beberapa tahun silam.
Untuk mencukupi kebutuhan air, sebagian warga terpaksa membeli pipa sendiri. Mereka mendistribusikan mata air dari pegunungan, yang jaraknya mencapai puluhan kilometer. ”Sudah dua kali proyek air turun. Tapi sia-sia. Warga tetap kesulitan mendapatkan kebutuhan air bersih,” kata salah seorang warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Akbar ditanya penulis.
Di musim kemarau, warga susah mendapatkan air. Kalaupun ada, mereka harus menunggu lama. Karena, debit air yang turun sangat kecil. ”Percuma ada proyek ini. Air tetap kecil. Bak penampungnya tidak ada air,” akunya.
Proyek SPAM Kecamatan Donggo belum pernah dinikmati masyarakat. Padahal, anggara yang digelontorkan untuk proyek tahun 2009  menelan anggaran Rp 6,5 miliar.
Proyek ini berlokasi di Desa Kala, tepatnya di mata air Ntunda Ncora. Anggarannya Rp 6,2 miliar. Dana dari APBD tersebut dikucurkan untuk pengadaan air bersih untuk sejumlah desa, yakni Desa Kala, O'o, Doridungga, dan Bajo.
Berdasarkan data LPSE, anggaran pengerjaan itu senilai Rp 6. 282.759.000. Pengerjaan itu sendiri dimulai tertanggal 05 September 2009 dengan nomor  kontrak; KU 02 09/PKPAM-NTB/IX/27/2013. Waktu pengerjaan selama 90 hari.
Perusahaan yang memenang proyek yang bersumber dari APBN adalah Jasuka Bangun Pratama. Perusahaan yang bergerak dibidang instalasi air itu beralamat di Bandung Jalan Cipedes Tengah 138-A M. perusahaan itu dipimpin Hadi Rachmaddin Noor.
Terakhir, proyek SPAM untuk lima Desa di Kecamatan Donggo dikerjakan CV Ferdefi. Gelontoran anggaran untuk proyek tersebut sekitar Rp 1.336.657.000. Anggaran untuk untuk proyek itu berasal dari APBN tahun 2013.
Dugaan penyimpangan pengerjaan proyek tersebut mencuat, bahkan Kejati NTB melakukan pengumpulan data dan keterangan. Hanya saja, penyelidikan hilang ditengah jalan. Alasannya, tim penyelidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

PIPA HANYA SEBAGIAN DITANAM

Proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Kota Bima dan Kabupaten Bima diduga bermasalah juga pada proses pemasangan pipa. Sebagian pipa untuk pendistribusian air tidak ditanam.
Rekanan dituding membiarkan pipa menjalar tanpa ditimbun. Padahal, dalam gambar atau RAB, pipa harus ditanam dengan kedalaman sesuai dengan galian tipe c. ”Banyak yang tidak ditanam. Mereka hanya tutupi dengan ranting kayu-kayu saja,” warga lain, Buhari.

Menurutnya, kalaupun pipa ditanam, namun kedalamannya tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam gambar seharusnya kedalaman sekian centimeter, tapi dalam pelaksanaannya berbeda. ”Bukan pipa besi yang dipakai. Mereka (pemenang tender) memakai  paralon,” ujarnya.
Pantauan penulis, ada beberapa pipa yang menjalar ditengah drainase. Pipa itu beragam ukuran. Sebagian pipa ditanam. Sementara, sebagiannya lagi dibiarkan menjalar tanpa ditimbun.
Kondisi itu sudah berlangsung lama. Yakni, sejak proyek dikerjakan. Menurut dia, akibat tidak ditanamnya pipa, kebocoran terjadi setiap saat. Bahkan, tiap bulan warga dibuat sibuk menambak menggunakan ban dalam motor. ”Pipa yang bocor diikat menggunakan ban dalam motor,” aku dia.

DEWAN MINTA PROYEK AIR DIUSUT

Proyek air bersih di Kecamatan Donggo tahun 2009 diduga mangkrak. Padahal, anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah. ”Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek air bersih itu. Hingga saat ini proyek itu belum bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, H Mustahid H Kako.

 Proyek sistem penyediaan air minum berlokasi di Desa Kala, tepatnya di mata air Ntunda Ncora menelan anggaran Rp 6,2 miliar. Dana dari APBN tersebut dikucurkan untuk pengadaan air bersih untuk sejumlah desa, yakni Desa Kala, O'o, Doridungga, dan Bajo.
Menurut Mustahid, proyek tersebut sia-sia. Padahal, anggaran yang dihabiskan cukup besar. Selain itu, lanjut dia, pengerjaan tersebut terkesan amburadul, karena air yang berasal dari mata air Ntunda Ncora belum mengalir ke bak-bak tiap desa. ”Anggaran miliaran tapi hasilnya nihil. Seharus pemerintah maupun aparat bergerak untuk mengusut tuntas proyek ini,” pinta pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Ia mengaku, proyek tersebut sudah pernah diusut polda NTB. Selanjutnya, penanganan diminta diselidiki oleh polres Kabupaten Bima. Hanya saja, proses penyelidikan itu belum menuai hasil. ”Pernah diusut. Tapi, belum ada‎​ perkembangan sampai saat ini,” beber dia.
Mustahid sangat menyayangkan pengerjaan proyek tersebut. Karena, negara telah mengeluarkan anggaran banyak, namun hasilnya tidak sesuai harapan. ”Untuk proyek ini, kami pernah sampaikan ke Kementerian PU dan direspon. Sehingga, turunlah anggaran Rp 1,5 miliar tahun 2013,” ujar dia.
Proyek susulan ini awalnya berhasil. Sebab air sudah mengalir. Tapi, lambat laun air yang mengalir ke tiap bak penampungan berkurang. Diduga, debit air makin kecil akibat menggunakan pipa paralon, sehingga mudah pecah dan terjadi kebocoran dimana-mana. Sementara, proyek sebelumnya sama sekali belum dinkmati warga. ”Bak air masih nganggur. Pipa-pipa sudah banyak yang rusak. Yang kerjakan proyek ini perusahaan luar daerah,” beber dia. (jelo)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...