Skip to main content

Diperiksa Kejaksaan, Dirut PDAM Giri Menang Bantah Ada Korupsi

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini (kanan) memberikan bantahan sekaligus penjelasan terkait laporan dugaan korupsi di PDAM
MATARAM-Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Giri Menang HL Ahmad Zaini akhirnya angkat bicara. Ia membantah semua tudingan yang menyebutkan ada korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Kendati demikian, ia tetap mengikuti proses hukum. Bahkan, Zaini telah memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk dimintai keterangan. ”Saya sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan. Saya sudah jelaskan semuanya terkait poin-poin laporan tersebut,” kata Zaini kepada wartawan, kemarin.
Zaini tidak sekedar dimintai keterangan, namun kejaksaan meminta pula dokumen. Menurut Zaini, seluruh dokumen yang berkaitan dengan aduan pelapor telah disodorkan. Dokumen itu sebagai jawaban sekaligus bantahan atas laporan yang menuding adanya praktek korupsi di perusahaan pimpinannya. ”Dokumen sudah saya serahkan sebagai jawaban atas tuduhan itu,” ungkapnya.
Ia pun menyatakan siap mengikuti segala proses hukum. Jika kejaksaan memerlukan keterangannya, Zaini menegaskan, dirinya tetap kooperatif dan siap membeberkan semuanya. ”Kita ikuti proses hukum dan mendukung langkah kejaksaan,” kata dia.
Lebih lanjut, Zaini mengungkap penggunaan anggaran di PDAM Giri Menang. Menurut dia, pemakaian anggaran di PDAM itu berbeda dengan di pemerintahan. Anggaran di PDAM orientasinya adalah perusahaan yang berbasis pada efisiensi dan efektivitas. ”Sekalipun ada dalam anggaran, tidak semestinya harus dicairkan jika pelaksanaannya tidak relevan,” ujar dia.
Untuk penggunaan anggaran tahun 2014 yang dipermasalahkan, ungkap Zaini tidak ada temuan dari lembaga independen. Hasil opini akuntan publik menyatakan wajar dalam semua hal. Posisi keuangan tertanggal 31 Desember 2014 serta hasil usaha dan arus kas dengan Standar Akuntasi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SKETAP) tidak ada penyimpangan. ”Berdasarkan audit SKETAP dinyatakan wajar, bahkan hasil audit BPKP menyebutkan kategori baik. Sedangkan berdasarkan kriteria BPPSPAM dikategorikan sehat,” ungkapnya.
Zaini mengomentari tuduhan pelapor terkait dugaan penyimpangan dana pinjaman perbankan. Untuk dimaklumi, kata Zani, hingga saat ini (kemarin) dana pinjaman itu belum dicairkan. Pihaknya baru sebatas menyelesaikan tender. Proses tender, sambung dia, dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, bahkan menghindari permasalah dibelakang hari PDAM meminta legal opinian kepada Kejari Mataram. ”Sampai detik ini, satu rupiahpun belum cair dana pinjaman perbankan itu. Lalu, dari mana kira penyimpangan?,” tanya dia.
Dalam laporan kepada kejaksaan, dana pinjaman perbankan Rp 45 miliar itu disebut tumpang tindih. Zaini pun mempertanyakannya tudingan itu. Sebab dana pinjaman itu masuk dalam pos anggaran pengembangan jaringan. ”Dana pinjaman ini untuk pengembangan jaringan wilayah Selatan dan Tengah, sehingga tidak ada yang tumpah tindih,” tegasnya.
Mengenai dana pinjaman itu tercantum dalam RKAP tahun 2014, Zaini tidak menampiknya. Ia meluruskan, dana pinjaman itu direncanakan tahun 2014, namun persetujuan keluar tahun 2015. Karena pinjaman ini subsidi bunga dari pemerintah pusat, maka harus ada Surat Jaminan dari pusat. ”Bank tidak mau kalau tidak ada jaminan,” sebutnya.
Mengurus jaminan pemerintah pusat butuh waktu yang lama. karena bank bisa mencairkan pinjaman jika sudah mendapat surat jaminan dari pusat. Untuk itu, penggunaan anggaran dari dana pinjaman itu masuk pada 2016. ”Proses pengurusan jaminan ini dari tahun 2012. Tapi, poin pentingnya dana pinjaman ini belum ada pencairan. Kalau belum ada uang dari mana penyimpangannya,” ucap dia.
Zaini mengaluri pula tuduhan korupsi dana meter. Ia megungkapkan, dalam laporan ke kejaksaan, meter yang tidak diganti sekitar 20 persennya. Ia menjelaskan, umur meter teknisnya minimal 5 tahun. Namun itu sangat tergantung dari pemakaian di lapangan. Pergantian bisa dilakukan berdasarkan angka pemakaian dan usia meter ”Setiap tahun kita sudah ganti meter. Secara terjadwal dan terinsidentil. Kalau dipakai terus, bisa dibawah lima tahun harus diganti,” ujar dia.
Zaini menyebutkan, jumlah secara keseluruhan mencapai 108.754 pelanggan. Meter yang sudah diganti 79.235 pelanggan. Sehingga sisanya sekitar 29.519 meter yang belum diganti. Tentu, kata dia, sisanya ini belum mencapai umur teknis tahun. ”Ada pula yang sudah usianya di atas lima tahun tapi belum diganti karena jarang dipakai,” terang dia.
Terkait sambungan baru hibah air minum, Zaini menegaskan, satu-satunya daerah yang menggratiskan hibah air minuman hanya PDAM Giri menang. Sebenarnya, hibah air minum diberikan kepada pemda, syaratnya daerah harus mensubsidi masyarakat ketentuan yang ditetapkan pemberian hibah. ”Jadi hibah ini diberikan kepada pemda, bukan ke PDAM. Uang yang masuk ke PDAM ini melalui penyertaan modal,” tegas dia.
Menurut dia, seluruh tahapannya melalui pengawasan konsultan idenpenden, lalu diaudit oleh BPKP. Dikatakan ada pungutan sambungan baru, ia dengan tegas membantahnya. ”Tidak ada pungutan apapun. Kalau pun ada itu diluar ranah PDAM. PDAM tidak pernah memungut,” ungkap dia.
Mengenai laporan biaya penelitian dan pengembangan (Litbang), Zaini menegaskan tidak memiliki kaitan dengan pengawasan kualitas air. Menurut dia, item itu dua sisi yang berbeda tapi oleh pelapor dikaitan. Biaya pengawasan kualitas air tersendiri seperti biaya pembelian bahan kimi, biaya pemeriksan, dan lain. Sementara litbang lebih banyak untuk riset dan studi. ”Biaya pengawasan dikaitkan dengan biaya litbang Rp 1,8 miliar. Dianggap tidak pernah melakukan. Ini kan aneh,” kata Zaini.
Dugaannya gagalnya kontruksi reservoir ikut dikomentari Zaini. Ia mengatakan, reservoir di Gunung Sasak dan Lendang Andus dibangun pemerintah pusat melalui APBN, bukan PDAM. Bangunan itu juga belum masuk dalam aset PDAM. ”Belum diserahterimakan, masih aset pemerintah pusat,” terang dia. 
Ia sedikit menceritakan, konsep awalnya dibangun reservoir di Gunung Sasak ini mengambil sumber mata air di Lembah Sempaga, Narmada. Kemudian, air itu dibawa ke reservoir Gunung Sasak yang nantinya bisa melayani masyarakat sekitar Gerung, baru dilanjutkan menuju Sekotong. ”Saat survei di Lembah Sembaga, kapasitas awalnya 350 liter per detik. Itu tahun 2011. Tapi saat ini kapasitas air menurun hingga 100 liter perdetik. Ini semata-mata karena kondisi alam, bukan karena gagal kontruksi,” ungkap dia.
Aduan berikutnya, kata dia, dugaan tidak adanya sumur bor di Udayana. Menurut Zaini, laporan itu tidak perlu digubris, sebab sudah sumur bor sudah ada dan telah dpergunakan. ”Laporan itu terbantahkan. Sumur sudah ada kok,” tegas dia.
Terakhir, ia menganulir laporan soal adanya dugaan korupsi pada pengadaan kacamata Rp 1,5 miliar. Ia tidak membantah pengadaan kacamata itu, karena dulunya belum ada BPJS. Tapi tahun 2008 atau sejak lahirnya BPJS maka tidak ada lagi pengadaan kacamata.”Itu dulu dan sekarang sudah distop,” pungkasnya. (jlo)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima