Skip to main content

Sedih...Situs Wadu Pa’a Sudah Lama Tak Didandan

dou donggo
Cagar budaya Wadu Pa’a
BIMA-Situs Wadu Pa’a (batu pahat) belum sepenuhnya di kelola dengan baik. Padahal, cagar budaya yang berlokasi di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Bima sangat berpotensi dijadikan kawasan wisata. Wadu Pa’a sudah mendunia. Bahkan, tidak sedikit wisatawan yang tergoda dengan pahatannya. Wisatawan asing maupun domestik ramai-ramai berkunjung dan melihat pahatan dinding tebing tersebut.” Wadu Pa'a sebagai situs sejarah dan cagar budaya perlu pembenahan dan penataan yang serius dari pemerintah,” kata tokoh pemuda Desa Kananta, Baharudin.
Ia menilai jika situs sejarah ini dikelola dengan baik, tidak menutup kemungkinan wisatawan dari berbagai negara tertarik mengunjunginya. Apalagi, keberadaan Wadu Pa’a sudah tersebar hingga belahan dunia. ”Kalau dikelola, saya yakin mampu menarik wisatawan asing dan domestik,” jelasnya. Menurut dia, Wadu Pa’a harus dikembangkan dengan konsep pariwisata yang baik tanpa harus menghilangkan keaslian. Jika itu terlaksana, ia yakin wisatawan akan berbondong-bondong mendatangi situs bersejarah ini. ”Dampaknya nanti akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitarnya maupun daerah. Dikembangkan jadi tempat wisata, tapi jangan rubah keaslian dari situs itu sendiri,” sarannya.
Ia mengatakan, disekitar lokasi Wadu Pa’a banyak lahan kosong yang bisa dikelola. Seperti ditanami pohon, dibuatkan barugak untuk santai, dan pelabuhan. ”Dulu memang ada berugak dan pelabuhan, tapi sekarang sudah rusak semua,” aku Bahar yang juga Ketua KNPI Kecamatan Soromandi ini.
Kondisi Wadu Pa’a sangat memprihatinkan. Jalan masuk ke lokasi situs sejarah ini sudah lama tidak disentuh perbaikan. Untuk tiba disana, pengunjung harus melewati muara sungai. ”Sekitar 10 tahun lalu jalan itu diperbaiki. Setelah itu tidak ada. Tahun 2015 pemda hanya bangun pagar pelindung Wadu Pa’a,” aku dia.
Selama ini, kata dia, pemkab beralasan anggaran terbatas untuk menata Wadu Pa’a. Padahal, sambung dia, pemerintah punya jalan untuk mencari anggaran. Misalkan melobi anggaran pusat atau mencari investor yang mengembangkan Wadu Pa’a. ”Pemerintah juga perlu membuat peta pengembangan pariwisata. Kalau sudah diperbaiki, pengawasanya harus maksimal,” ujar dia.
Setelah diperbaiki, lanjut dia, pemda sosialisasi kepada masyarakat setempat dan kelompok muda sadar wisata. Dengan cara seperti itu, tambah dia, Wadu Pa’a bisa menyumbangkan pendapatan daerah dan desa setempat. ”Kami harap pemerintah tidak menutup mata. Wadu Pa’a ini peninggalan sejarah dan cagar budaya. Jadi jangan dilupakan dan dibiarkan tidak terurus,” tegasnya.
Wadu Pa’a terletak di teluk kecil Desa Kananta. Tempat itu cukup terlindung dari angin dan arus laut yang kuat. Sehingga kawasan itu sangat ideal sebagai tempat berlabuh.
Untuk mencapai lokasi peninggalan budaya ini bisa melalui jalur darat dan laut. Jika menggunakan jalur laut, pengunjung naik speedboat. Dari Pelabuhan Bima hingga Wadu Pa’a, waktu yang ditempuh untuk tiba di lokasi sekitar dua jam. Sementara, jalur darat dapat ditempuh menggunakan kendaraan roda empat atau roda dua. Dari Bima waktu tempuh sekitar satu dua jam lebih.

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...