Skip to main content

Sedih...Situs Wadu Pa’a Sudah Lama Tak Didandan

dou donggo
Cagar budaya Wadu Pa’a
BIMA-Situs Wadu Pa’a (batu pahat) belum sepenuhnya di kelola dengan baik. Padahal, cagar budaya yang berlokasi di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Bima sangat berpotensi dijadikan kawasan wisata. Wadu Pa’a sudah mendunia. Bahkan, tidak sedikit wisatawan yang tergoda dengan pahatannya. Wisatawan asing maupun domestik ramai-ramai berkunjung dan melihat pahatan dinding tebing tersebut.” Wadu Pa'a sebagai situs sejarah dan cagar budaya perlu pembenahan dan penataan yang serius dari pemerintah,” kata tokoh pemuda Desa Kananta, Baharudin.
Ia menilai jika situs sejarah ini dikelola dengan baik, tidak menutup kemungkinan wisatawan dari berbagai negara tertarik mengunjunginya. Apalagi, keberadaan Wadu Pa’a sudah tersebar hingga belahan dunia. ”Kalau dikelola, saya yakin mampu menarik wisatawan asing dan domestik,” jelasnya. Menurut dia, Wadu Pa’a harus dikembangkan dengan konsep pariwisata yang baik tanpa harus menghilangkan keaslian. Jika itu terlaksana, ia yakin wisatawan akan berbondong-bondong mendatangi situs bersejarah ini. ”Dampaknya nanti akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitarnya maupun daerah. Dikembangkan jadi tempat wisata, tapi jangan rubah keaslian dari situs itu sendiri,” sarannya.
Ia mengatakan, disekitar lokasi Wadu Pa’a banyak lahan kosong yang bisa dikelola. Seperti ditanami pohon, dibuatkan barugak untuk santai, dan pelabuhan. ”Dulu memang ada berugak dan pelabuhan, tapi sekarang sudah rusak semua,” aku Bahar yang juga Ketua KNPI Kecamatan Soromandi ini.
Kondisi Wadu Pa’a sangat memprihatinkan. Jalan masuk ke lokasi situs sejarah ini sudah lama tidak disentuh perbaikan. Untuk tiba disana, pengunjung harus melewati muara sungai. ”Sekitar 10 tahun lalu jalan itu diperbaiki. Setelah itu tidak ada. Tahun 2015 pemda hanya bangun pagar pelindung Wadu Pa’a,” aku dia.
Selama ini, kata dia, pemkab beralasan anggaran terbatas untuk menata Wadu Pa’a. Padahal, sambung dia, pemerintah punya jalan untuk mencari anggaran. Misalkan melobi anggaran pusat atau mencari investor yang mengembangkan Wadu Pa’a. ”Pemerintah juga perlu membuat peta pengembangan pariwisata. Kalau sudah diperbaiki, pengawasanya harus maksimal,” ujar dia.
Setelah diperbaiki, lanjut dia, pemda sosialisasi kepada masyarakat setempat dan kelompok muda sadar wisata. Dengan cara seperti itu, tambah dia, Wadu Pa’a bisa menyumbangkan pendapatan daerah dan desa setempat. ”Kami harap pemerintah tidak menutup mata. Wadu Pa’a ini peninggalan sejarah dan cagar budaya. Jadi jangan dilupakan dan dibiarkan tidak terurus,” tegasnya.
Wadu Pa’a terletak di teluk kecil Desa Kananta. Tempat itu cukup terlindung dari angin dan arus laut yang kuat. Sehingga kawasan itu sangat ideal sebagai tempat berlabuh.
Untuk mencapai lokasi peninggalan budaya ini bisa melalui jalur darat dan laut. Jika menggunakan jalur laut, pengunjung naik speedboat. Dari Pelabuhan Bima hingga Wadu Pa’a, waktu yang ditempuh untuk tiba di lokasi sekitar dua jam. Sementara, jalur darat dapat ditempuh menggunakan kendaraan roda empat atau roda dua. Dari Bima waktu tempuh sekitar satu dua jam lebih.

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima