Skip to main content

Heboh, Bayi Berkepala Dua Lahir di Sumbawa

Bayi berkepala dua lahir di RSUD Sumbawa (foto: ist/radar sumbawa)

 SUMBAWA–Kelahiran bayi pasang Fatul Bahri dan Zuriyah menghebohkan pengunjung dan pasien di RSUD Sumbawa, Senin pagi (10/4). Bayi pasangan suami istri asal Dusun Genang Genis, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, NTB lahir berkepala dua.

Dikutip lombokpost.net, bayi dengan kondisi kembar siam itu lahir di RSUD Sumbawa sekitar pukul 08.42 Wita. Bayi seberat 3,5 kilogram itu lahir dengan proses operasi caesar. Selain memiliki dua kepala, bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu juga lahir dengan kondisi bertangan tiga dan berkaki dua. Orang tua bayi tersebut berasal dari Dusun Genang Genis, Desa Kerato, Kecammatan Unter Iwes.

Pasca proses kelahiran, ibu dan bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumbawa. Setelah sempat dirawat selama beberapa jam, bayi yang diberi nama Muhammad Talif ini kemudian dirujuk ke RSUP NTB di Mataram. Bayi itu dirujuk untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Ayah sang bayi, Fathul Bahri mengatakan, tidak ada tanda-tanda saat isterinya hamil putra ketiga. Sebelumnya, saat melahirkan anak kedua isterinya juga melalui proses operasi cesar. Namun, anak keduanya tidak bisa diselamatkan. Untuk penanganan medis, isterinya menggunakan BPJS ekonomi. Sementara anaknya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebab, penanganan sang bayi tidak bisa tercover oleh BPJS ibunya. Dia berharap, agar anak dan isterinya bisa dibantu oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa, H Naziruddin yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari cara agar bayi tersebut bisa ditangani. Sementara ini, bayi tersebut sudah dirujuk ke RSUP NTB untuk penanganan selanjutnya.

Sebab, di Sumbawa masih terkendala keterbatasan peralatan dan sumber daya manusia untuk penanganannya. Bisa jadi rujukannya bisa dilanjutkan hingga ke rumah sakit di Bali atau Surabaya. Sebab, untuk penanganannya membutuhkan kerja sama beberapa dokter spesialis. ”Cari dulu caranya bagaimana supaya bayi ini dapat tertangani. Jangan gara-gara ada hal sepele ini tidak dapat tertangani,” ujar Naziruddin.

Selanjutnya, kinerja petugas di lapangan harus diperbaiki. Dalam hal ini, ibu sang bayi hamil selama sembilan bulan. Kenapa selama proses kehamilan ini ibu sang bayi tidak diarahkan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. Masyarakat yang tidak memiliki BPJS bisa jadi karena mereka tidak tahu prosedur atau malas. Karena itu, petugasnya yang harus proaktif. Karena meski tidak terkover melalui BPJS, sang bayi bisa diakomodir melalui jaminan persalinan.

Naziruddin mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan detail terkait kasus ini. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Jadi, ditekankan bukan hanya kasus saja yang diterima oleh pihak dinas, melainkan data kesehatan masyarakat di lingkup puskesmas setempat. Rencananya, pihaknya memulai sistem tersebut di empat puskesmas. Terhadap petugas di puskesmas setempat, tentu akan diberikan sanksi jika terbukti lalai. Yang bersangkutan juga akan ditegur melalui koordinator bidannya terlebih dahulu. (anasaramba/lombokpost.net)


Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...