Skip to main content

Heboh, Bayi Berkepala Dua Lahir di Sumbawa

Bayi berkepala dua lahir di RSUD Sumbawa (foto: ist/radar sumbawa)

 SUMBAWA–Kelahiran bayi pasang Fatul Bahri dan Zuriyah menghebohkan pengunjung dan pasien di RSUD Sumbawa, Senin pagi (10/4). Bayi pasangan suami istri asal Dusun Genang Genis, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, NTB lahir berkepala dua.

Dikutip lombokpost.net, bayi dengan kondisi kembar siam itu lahir di RSUD Sumbawa sekitar pukul 08.42 Wita. Bayi seberat 3,5 kilogram itu lahir dengan proses operasi caesar. Selain memiliki dua kepala, bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu juga lahir dengan kondisi bertangan tiga dan berkaki dua. Orang tua bayi tersebut berasal dari Dusun Genang Genis, Desa Kerato, Kecammatan Unter Iwes.

Pasca proses kelahiran, ibu dan bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumbawa. Setelah sempat dirawat selama beberapa jam, bayi yang diberi nama Muhammad Talif ini kemudian dirujuk ke RSUP NTB di Mataram. Bayi itu dirujuk untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Ayah sang bayi, Fathul Bahri mengatakan, tidak ada tanda-tanda saat isterinya hamil putra ketiga. Sebelumnya, saat melahirkan anak kedua isterinya juga melalui proses operasi cesar. Namun, anak keduanya tidak bisa diselamatkan. Untuk penanganan medis, isterinya menggunakan BPJS ekonomi. Sementara anaknya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebab, penanganan sang bayi tidak bisa tercover oleh BPJS ibunya. Dia berharap, agar anak dan isterinya bisa dibantu oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa, H Naziruddin yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari cara agar bayi tersebut bisa ditangani. Sementara ini, bayi tersebut sudah dirujuk ke RSUP NTB untuk penanganan selanjutnya.

Sebab, di Sumbawa masih terkendala keterbatasan peralatan dan sumber daya manusia untuk penanganannya. Bisa jadi rujukannya bisa dilanjutkan hingga ke rumah sakit di Bali atau Surabaya. Sebab, untuk penanganannya membutuhkan kerja sama beberapa dokter spesialis. ”Cari dulu caranya bagaimana supaya bayi ini dapat tertangani. Jangan gara-gara ada hal sepele ini tidak dapat tertangani,” ujar Naziruddin.

Selanjutnya, kinerja petugas di lapangan harus diperbaiki. Dalam hal ini, ibu sang bayi hamil selama sembilan bulan. Kenapa selama proses kehamilan ini ibu sang bayi tidak diarahkan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. Masyarakat yang tidak memiliki BPJS bisa jadi karena mereka tidak tahu prosedur atau malas. Karena itu, petugasnya yang harus proaktif. Karena meski tidak terkover melalui BPJS, sang bayi bisa diakomodir melalui jaminan persalinan.

Naziruddin mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan detail terkait kasus ini. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Jadi, ditekankan bukan hanya kasus saja yang diterima oleh pihak dinas, melainkan data kesehatan masyarakat di lingkup puskesmas setempat. Rencananya, pihaknya memulai sistem tersebut di empat puskesmas. Terhadap petugas di puskesmas setempat, tentu akan diberikan sanksi jika terbukti lalai. Yang bersangkutan juga akan ditegur melalui koordinator bidannya terlebih dahulu. (anasaramba/lombokpost.net)


Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima