Skip to main content

Investasi di Lombok, Kena Tipu, Investor Arab Merugi



Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa, Ibrahim (pakai kopiah) saat menjalani sidang. Tampak saksi korban, Alotaibi Hamad Mofarah (baju hitam) didampingi penerjemah di PN Mataram.


MATARAM-Destinasi wisata di Lombok membuat decak kagum turis dunia. Tawaran alam yang indah menggoda wisatawan dari berbagai negara.

Pantainya menawan, air terjunnya menggoda, dan budayanya ramah. Tak ayal, investor pun kepincut dengan sensasi alam nan indah di Lombok. Salah satu investor yang tergiur berinvestasi di Lombok, Alotaibi Hamad Mofarah. Pria asal Timur Tengah itu ingin membangun hotel syariah di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Awalnya, dia sangat tertarik dengan pesona Senggigi. Karena sebelum berselancar di Pulau Seribu Mesjid, dia mendapatkan kabar jika Senggigi masuk dalam barisan primadona wisata dunia.

Pria Arab Saudi pun datang ke Lombok bermodalkan informasi yang dicari di internet pada tahun 2011. Setiba di Lombok, dia langsung bermalam di Senggigi sambil menikmati suasana pantai. Juga mencari peluang untuk berinvestasi.

Dia pun mencari rekanan, karena dirinya tidak diperbolehkan aturan di Indonesia memiliki tanah atas nama pribadi. Kala itu, Hamad singgah di mesjid Senggigi dan bertemu dengan Mustajib. Dia menyampaikan maksud dan tujuan untuk membeli tanah dan membangun hotel.

Keinginan itu diteruskan Mustajib kepada adiknya, Ibrahim. Kemudian, Hamad menceritakan kepada Ibrahim keinginanya untuk membangun hotel. ”Saya tidak bisa mengerjakan sendiri, lalu Ibrahim mengaku bisa mengurus semuanya,” cerita Hamad.

Sekitar satu bulan berjalan, Hamad kembali menghubungi Ibrahim via ponsel. Dia menanyakan lokasi tanah yang cocok untuk mendirikan hotel syariah. Saat itu, Ibrahim memastikan sudah menemukan lokasi tanah yang bagus dan startegis di Selong Belanak.

Ibrahim meminta DP pembayaran tanah Rp 89.250.000, dan atas permintaan itu dia transfer uang melalui rekening BNI Ibrahim. Saat itu, Hamad sedang berada di tanah kelahirannya.

Sayangnya, ibrahim dituding tidak menggunakan uang itu untuk membeli tanah. Dia malah menghabiskan untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp 52.400.000.

Disamping dana tersebut, Hamad juga menstransfer uang ke Ibrahim melalui rekening yang sama. Ternyata dana itu tidak pula digunakan sesuai peruntukan atau dimark up. ”Saya kirim lagi uang, tapi dimark-up,” bebernya.

Dana itu, kata Hamad merincikan, untuk biaya pembuatan akta PT Reem Indonesia, Ibrahim melaporkan Rp 30 juta. Padahal, ongkosnya hanya Rp 25 juta. Pembangunan elektrik PLN hanya Rp 17.476.000 tapi diminta Rp 30 juta. Begitu pula untuk instalasi listrik yang seharusnya Rp 2.500.000 namun dilaporkan Rp 5.637.000. Untuk membeli meubler dilaporkan Rp 37.569.750. Padahal, biayanya Rp 25 juta. ”Ada mark up pembelian material pembangunan hotel juga. Saya kirim Rp 650 juta, namun yang digunakan Rp 447.717.500,” sebutnya.

Untuk biaya pembuatan IMB, Ibrahim meminta Rp 27 juta. Padahal, biayanya sebesar Rp 2 juta. Sementara, dana sebesar Rp 451 juta yang harusnya masuk ke renening perusahaan, namun dialihkan ke rekening priadinya. ”Ada penggunaan semen yang tidak sesuai. Ibrahim melaporkan penggunaan semen 670 sak. Dia ambil dipenyedia material sebanyak 1.221 sak. Akibat perbuatan Ibrahim, saya mengalami kerugian Rp 207.578.401,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pembangunan hotel itu belum rampung. Padahal, uang yang dikeluarkan Rp 2 miliar lebih. Pembangunan baru sebatas lantai saja. Sementara, dindingnya belum dikerjakan sama sekali. ”Baru lantai saja. ada tiga lantai hotel itu. Yang lain belum dikerjakan,” ujarnya.

Penipuan itu pun berlanjut ke ranah hukum. Kini, perkara tersebut sudah sampai ke Mahkamah Agung. Jaksa melakukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Mataram. Ibrahim tetap dihukum 10 bulan penjara dengan status tahanan kota, sesuai putusan Pengadilan Negeri Mataram. (anasaramba)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...