Skip to main content

Investasi di Lombok, Kena Tipu, Investor Arab Merugi



Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa, Ibrahim (pakai kopiah) saat menjalani sidang. Tampak saksi korban, Alotaibi Hamad Mofarah (baju hitam) didampingi penerjemah di PN Mataram.


MATARAM-Destinasi wisata di Lombok membuat decak kagum turis dunia. Tawaran alam yang indah menggoda wisatawan dari berbagai negara.

Pantainya menawan, air terjunnya menggoda, dan budayanya ramah. Tak ayal, investor pun kepincut dengan sensasi alam nan indah di Lombok. Salah satu investor yang tergiur berinvestasi di Lombok, Alotaibi Hamad Mofarah. Pria asal Timur Tengah itu ingin membangun hotel syariah di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Awalnya, dia sangat tertarik dengan pesona Senggigi. Karena sebelum berselancar di Pulau Seribu Mesjid, dia mendapatkan kabar jika Senggigi masuk dalam barisan primadona wisata dunia.

Pria Arab Saudi pun datang ke Lombok bermodalkan informasi yang dicari di internet pada tahun 2011. Setiba di Lombok, dia langsung bermalam di Senggigi sambil menikmati suasana pantai. Juga mencari peluang untuk berinvestasi.

Dia pun mencari rekanan, karena dirinya tidak diperbolehkan aturan di Indonesia memiliki tanah atas nama pribadi. Kala itu, Hamad singgah di mesjid Senggigi dan bertemu dengan Mustajib. Dia menyampaikan maksud dan tujuan untuk membeli tanah dan membangun hotel.

Keinginan itu diteruskan Mustajib kepada adiknya, Ibrahim. Kemudian, Hamad menceritakan kepada Ibrahim keinginanya untuk membangun hotel. ”Saya tidak bisa mengerjakan sendiri, lalu Ibrahim mengaku bisa mengurus semuanya,” cerita Hamad.

Sekitar satu bulan berjalan, Hamad kembali menghubungi Ibrahim via ponsel. Dia menanyakan lokasi tanah yang cocok untuk mendirikan hotel syariah. Saat itu, Ibrahim memastikan sudah menemukan lokasi tanah yang bagus dan startegis di Selong Belanak.

Ibrahim meminta DP pembayaran tanah Rp 89.250.000, dan atas permintaan itu dia transfer uang melalui rekening BNI Ibrahim. Saat itu, Hamad sedang berada di tanah kelahirannya.

Sayangnya, ibrahim dituding tidak menggunakan uang itu untuk membeli tanah. Dia malah menghabiskan untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp 52.400.000.

Disamping dana tersebut, Hamad juga menstransfer uang ke Ibrahim melalui rekening yang sama. Ternyata dana itu tidak pula digunakan sesuai peruntukan atau dimark up. ”Saya kirim lagi uang, tapi dimark-up,” bebernya.

Dana itu, kata Hamad merincikan, untuk biaya pembuatan akta PT Reem Indonesia, Ibrahim melaporkan Rp 30 juta. Padahal, ongkosnya hanya Rp 25 juta. Pembangunan elektrik PLN hanya Rp 17.476.000 tapi diminta Rp 30 juta. Begitu pula untuk instalasi listrik yang seharusnya Rp 2.500.000 namun dilaporkan Rp 5.637.000. Untuk membeli meubler dilaporkan Rp 37.569.750. Padahal, biayanya Rp 25 juta. ”Ada mark up pembelian material pembangunan hotel juga. Saya kirim Rp 650 juta, namun yang digunakan Rp 447.717.500,” sebutnya.

Untuk biaya pembuatan IMB, Ibrahim meminta Rp 27 juta. Padahal, biayanya sebesar Rp 2 juta. Sementara, dana sebesar Rp 451 juta yang harusnya masuk ke renening perusahaan, namun dialihkan ke rekening priadinya. ”Ada penggunaan semen yang tidak sesuai. Ibrahim melaporkan penggunaan semen 670 sak. Dia ambil dipenyedia material sebanyak 1.221 sak. Akibat perbuatan Ibrahim, saya mengalami kerugian Rp 207.578.401,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pembangunan hotel itu belum rampung. Padahal, uang yang dikeluarkan Rp 2 miliar lebih. Pembangunan baru sebatas lantai saja. Sementara, dindingnya belum dikerjakan sama sekali. ”Baru lantai saja. ada tiga lantai hotel itu. Yang lain belum dikerjakan,” ujarnya.

Penipuan itu pun berlanjut ke ranah hukum. Kini, perkara tersebut sudah sampai ke Mahkamah Agung. Jaksa melakukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Mataram. Ibrahim tetap dihukum 10 bulan penjara dengan status tahanan kota, sesuai putusan Pengadilan Negeri Mataram. (anasaramba)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer