Skip to main content

Polda NTB Mengaku Kesulitan Tetapkan Tersangka Perkara Fiberglass





MATARAM-Kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Bima sudah berkali-kali ulang tahun. Namun penyidikan kasus yang diusut sejak 2013 itu belum juga ada perkembangan signifikan.

Polda NTB mengaku kesulitan melanjutkan perkara tersebut hingga penetapan tersangka dengan alasan terkendala Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo, Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB belum menyodorkan hasil audit kerugian negara kasus tersebut. Karena itu, pihaknya kesulitan untuk memroses lebih lanjut perkara fiberglass. ”Kami masih menunggu PKN dari BPKP,” akunya.

Proses penyidikan perkara, kata dia, akan dilanjutkan jika penyidik telah menerima audit PKN. Untuk itu, dia berharap hasil audit BPKP segera tuntas. Artinya, kalau penyidikan sudah menerima hasil PKN, tentu penyidikan akan jalan. ’’Jika PKN sudah keluar, kami akan ambil langkah selanjutnya,’’ tandasnya.

BPKP sendiri tidak tinggal diam. Mereka sedang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara sampan fiberglass. Sebanyak tiga orang auditor dari BPKP NTB diturunkan untuk menghitungnya.

Sekadar diketahui, BPKP NTB menerima permintaan penyidik untuk melakukan audit PKN. Permintaan itu masuk pada pertengahan Januari lalu. kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, BPKP NTB membentuk tim. Hanya saja setelah pembentukan tim, mereka tidak bisa langsung turun melakukan audit di Bima. Ini dikarenakan saat itu kondisi Kota Bima belum normal setelah dilanda banjir akhir tahun lalu.

Proyek pengadaan sampan fiberglass bergulir tahun 2012 lalu. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, penyidik menilai ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (ompu)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...