Skip to main content

Polda NTB Mengaku Kesulitan Tetapkan Tersangka Perkara Fiberglass





MATARAM-Kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Bima sudah berkali-kali ulang tahun. Namun penyidikan kasus yang diusut sejak 2013 itu belum juga ada perkembangan signifikan.

Polda NTB mengaku kesulitan melanjutkan perkara tersebut hingga penetapan tersangka dengan alasan terkendala Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo, Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB belum menyodorkan hasil audit kerugian negara kasus tersebut. Karena itu, pihaknya kesulitan untuk memroses lebih lanjut perkara fiberglass. ”Kami masih menunggu PKN dari BPKP,” akunya.

Proses penyidikan perkara, kata dia, akan dilanjutkan jika penyidik telah menerima audit PKN. Untuk itu, dia berharap hasil audit BPKP segera tuntas. Artinya, kalau penyidikan sudah menerima hasil PKN, tentu penyidikan akan jalan. ’’Jika PKN sudah keluar, kami akan ambil langkah selanjutnya,’’ tandasnya.

BPKP sendiri tidak tinggal diam. Mereka sedang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara sampan fiberglass. Sebanyak tiga orang auditor dari BPKP NTB diturunkan untuk menghitungnya.

Sekadar diketahui, BPKP NTB menerima permintaan penyidik untuk melakukan audit PKN. Permintaan itu masuk pada pertengahan Januari lalu. kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, BPKP NTB membentuk tim. Hanya saja setelah pembentukan tim, mereka tidak bisa langsung turun melakukan audit di Bima. Ini dikarenakan saat itu kondisi Kota Bima belum normal setelah dilanda banjir akhir tahun lalu.

Proyek pengadaan sampan fiberglass bergulir tahun 2012 lalu. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, penyidik menilai ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (ompu)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima