MATARAM-Kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass di Bima sudah berkali-kali ulang tahun. Namun penyidikan kasus yang diusut sejak 2013 itu belum juga ada perkembangan signifikan.
Polda NTB mengaku kesulitan melanjutkan perkara tersebut hingga penetapan tersangka dengan alasan terkendala Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo, Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB belum menyodorkan hasil audit kerugian negara kasus tersebut. Karena itu, pihaknya kesulitan untuk memroses lebih lanjut perkara fiberglass. ”Kami masih menunggu PKN dari BPKP,” akunya.
Proses penyidikan perkara, kata dia, akan dilanjutkan jika penyidik telah menerima audit PKN. Untuk itu, dia berharap hasil audit BPKP segera tuntas. Artinya, kalau penyidikan sudah menerima hasil PKN, tentu penyidikan akan jalan. ’’Jika PKN sudah keluar, kami akan ambil langkah selanjutnya,’’ tandasnya.
BPKP sendiri tidak tinggal diam. Mereka sedang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara sampan fiberglass. Sebanyak tiga orang auditor dari BPKP NTB diturunkan untuk menghitungnya.
Sekadar diketahui, BPKP NTB menerima permintaan penyidik untuk melakukan audit PKN. Permintaan itu masuk pada pertengahan Januari lalu. kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, BPKP NTB membentuk tim. Hanya saja setelah pembentukan tim, mereka tidak bisa langsung turun melakukan audit di Bima. Ini dikarenakan saat itu kondisi Kota Bima belum normal setelah dilanda banjir akhir tahun lalu.
Proyek pengadaan sampan fiberglass bergulir tahun 2012 lalu. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, penyidik menilai ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (ompu)
Polda NTB mengaku kesulitan melanjutkan perkara tersebut hingga penetapan tersangka dengan alasan terkendala Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus S Wibowo, Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB belum menyodorkan hasil audit kerugian negara kasus tersebut. Karena itu, pihaknya kesulitan untuk memroses lebih lanjut perkara fiberglass. ”Kami masih menunggu PKN dari BPKP,” akunya.
Proses penyidikan perkara, kata dia, akan dilanjutkan jika penyidik telah menerima audit PKN. Untuk itu, dia berharap hasil audit BPKP segera tuntas. Artinya, kalau penyidikan sudah menerima hasil PKN, tentu penyidikan akan jalan. ’’Jika PKN sudah keluar, kami akan ambil langkah selanjutnya,’’ tandasnya.
BPKP sendiri tidak tinggal diam. Mereka sedang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara sampan fiberglass. Sebanyak tiga orang auditor dari BPKP NTB diturunkan untuk menghitungnya.
Sekadar diketahui, BPKP NTB menerima permintaan penyidik untuk melakukan audit PKN. Permintaan itu masuk pada pertengahan Januari lalu. kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, BPKP NTB membentuk tim. Hanya saja setelah pembentukan tim, mereka tidak bisa langsung turun melakukan audit di Bima. Ini dikarenakan saat itu kondisi Kota Bima belum normal setelah dilanda banjir akhir tahun lalu.
Proyek pengadaan sampan fiberglass bergulir tahun 2012 lalu. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, penyidik menilai ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara. (ompu)