Skip to main content

'Menguliti' Yasser Arafat, Calon DPRD Bima

Yasser Arafat SH MH. Belakangan ini dia menjadi buah bibir. Terutama di kalangan muda. Khususnya mahasiswa. Dia disebut salah satu sosok yang pantas untuk duduk di kursi dewan Bima. Begitulah persepsi yang berkembangan di kanvas media sosial.

Aneka kiriman yang dikemas dalam bentuk gambar menghiasi laman facebook anak muda. Mereka mendesain dengan karya seni yang unik. Gambar Yasser Arafat diselipkan tulisan. Tulisan yang diadopsi dari status-status akun facebook Yasser Arafat.

Rata-rata, mereka memuji. Juga menyanjungnya. Yasser dianggap muda cerdas. Muda yang berpikir kreatif. Muda yang mengerti apa itu perjuangan, apa itu harapan. Yasser juga dinilai bisa memadukan harapan yang tua dan muda. Top. Kombinasi yang ideal.

Tapi, siapakah Yasser. Pertanyaan itu mungkin tidak terlalu penting. Namun ada baiknya kita mengetahui sosok yang dianggap patut dan tepat duduk di kursi dewan.

Yasser anak kampung, tapi bukan kampungan. Dia terlahir di sebuah desa yang masuk kategori pelosok. Tepatnya di Dusun Dorombubu, Desa Punti, Kecamatan Soromandi, dulunya Kecamatan Donggo (sekarang sudah mekar).

Yasser, anak kedua dari pasangan Hasanuddin A Manan dan Asyiah. Ayahnya seorang pegawai negeri sipil. Sekarang sudah pensiun. Ayahnya juga tokoh agama. Beliau mengabdi untuk agama dan negara. 

Ibunya sosok yang luar biasa. Meski tak menyelesaikan sekolah di tingkat sekolah dasar, tapi beliau dikenal pribadi lemah lembut. Selalu bertutur dengan nada pelan. Jarang terlihat marah, apalagi mengumbar emosi.

Dulu, Yasser menghabiskan masa kecilnya sebagai murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) Punti. Sekolah swasta yang menelurkan banyak sarjana, dan juga doktor. Di sekolah, Yasser bisa dibilang menonjol. Meski pendiam, tapi urusan akademik dia selalu juara.

Enam tahun menghimpun ilmu di MI Punti, dia melanjutkan studinya ke Ponpes Darul Hikmah, Sonco Lela, Kota Bima. Di situlah awal dia mulai belajar mandiri. Tinggal jauh dari orang tua. Jauh dari kemewahan. Dan, jauh dari manja-manja.

Tiga tahun dia habiskan waktunya untuk menyelesaikan kewajiban sebagai murid Madrasah Tsanawiyah (MTS). Usai menamatkan sekolah tingkat pertama, dia kembali menjalani lagi kehidupan mandirinya sebagai siswa Madrasah Aliyah (MA). Di Ponpes Soncolela lagi.

Selama menjadi santri, dia banyak menghabiskan waktu untuk berdakwah. Setiap pulang kampung, dia mengisi mimbar-mimbar jumat di desanya. Setelah bergelut dengan segala suka dan duka selama menjadi santri, dia memilih untuk merantau.

Bukan untuk mencari, dia pergi meninggalkan kampung halaman untuk menuntut ilmu. Dengan modal kemauan besar untuk menjadi orang cerdas, berguna bagi agama, dan bangsa, dia pun berangkat.

Tawakal. Itulah sajak pertama yang mengiringi bait pertama perjalannya menuju Makassar. Doa dan air mata, juga harapan mengiringi langkahnya. Semangat dan dukungan dari orang terdekat, terutama ayah dan ibunya menjadi bekal selama merantau.

Dia pun kuliah di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Di situ dia mengambil jurusan hukum. Selama kuliah, dia berselancar di beberapa organisasi kemahasiswa.

Kala itu, dia paling aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia. Sekarang, dia masih berkecimpung di organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia. Tapi, dia banyak terlibat sebagai pembicara.
Di kampus, dia mahasiswa yang menonjol. Bayangkan saja, untuk menggenggam gelar sarjana hukum, dia hanya butuh waktu 3,5 tahun. Luar biasa.

Setelah mendapat gelar sarjana, dia kembali melanjutkan studinya. Di kampus yang sama, dia mengambil jurusan hukum lagi. Dua tahun lebih, akhirnya dia bisa mendapatkan gelar sebagai Magister Hukum.

Setelah ’’khatam’’ merantau, dia pulang kampung. Mengabdi untuk daerah. Kini, dia mengajar di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kota Bima.

Sekarang, Yasser meretas kembali jalan pengabdian. Mengabdi untuk masyarakat. Jalan yang diambil melalui pintu dewan perwakilan rakyat. Dengan segala keyakinan, doa tanpa batas, dan ikhtiar dia melangkah untuk mewujudkan harapan. Bukan harapannya saja, melainkan harapan bersama.

Bagi dia, menjadi dewan, salah satu cara untuk mewujudkan ribuan, bahkan jutaan harapan. Dia maju sebagai calon DPRD Dapil I Bima, yang meliputi Soromandi, Donggo, Tambora, dan Sanggar.

Selama ini, banyak harapan yang diimpikan, tapi selalu terpental. Itu karena tidak ada keterwakilan. Tidak ada yang menjelma sebagai penyambung lidah rakyat.

Sudah banyak yang membawa harapan, tapi gagal mewujudkan. Sudah banyak yang mengumbar janji, tapi selalu diingkari.

Saatnya kita meraih mimpi. Menggapai harapan. Bukan saatnya untuk bercerai berai. Bukan saatnya pula untuk saling menjatuhkan. Apalagi, saling menghina.

Sekarang, saat yang tepat untuk bersanding. Menyatukan ide dan gagasan yang sebelumnya tercecer. Mengumpulkan jadi satu. Satu untuk bersama. Bersama untuk menang.

Semoga bermanfaat.

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian di Dompu dan Bima