Skip to main content

Bupati Bima Akan Dipanggil

Kasus Pengadaan Sampan fiberglas
Sampan Fiberglas yang diduga bermasalah di Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Bima

MATARAM-Kapolres Kota Bima AKBP Benny BW memastikan penyelidikan pengadaan sampan fiberglas jalan terus. Rencananya, tim penyelidikan akan memanggil Bupati Bima, H Syafruddin. "Kasusnya masih lidik. Tapi, rencananya kami akan periksa mantan Wakil Bupati Bima (H Syafruddin, Red)," kata Benny di Mataram sambil menjelaskan saat ini H Syafruddin menjabat sebagai Bupati, kemarin.
Pemeriksaan bupati bima ini kapasitasnya sebagai saksi. Karena, dalam pengadaan sampan fiberglas senilai Rp 1 miliar lebih itu, dia dianggap mengetahui proyek tersebut. Saat itu, H Syafruddin menjabat wakil bupati dan ikut membubuhkan tandatangan pada dokumen proyek itu. Menurut Benny, wakil bupati menandatangani sejumlah administrasi dalam proyek tersebut. Namun, dirinya belum mengetahui jenis surat yang ada‎​ tandatangan H Syafruddin. "Kami panggil selaku mantan wakil bupati, karena ada‎​ surat yang ditandatanganinya," beber Benny.
Rencana pemeriksaan itu, kata Benny masih dijadwalkan. Sebab, pihaknya harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Gubernur NTB. Jika sudah ada‎​ izin, sambung dia, penyidik akan segera memanggil dan meminta keterangannya. "Status pemeriksaanya sebagai saksi. Untuk rencana pemanggilan, kami menunggu izin dari Gubernur," terangnya.
Terkait itu, Benny mengaku, permohonan izin sedang dalam proses pengajuan. Jika Gubernur telah menerbitkan izin, langkah selanjutnya yakni memanggil saksi tersebut. "Begitu surat turun, langsung kami jadwalkan pemenggilan beliau," katanya.
Mantan Kapolres Dompu ini menegaskan, pemanggilan mantan wakil bupati bima itu tidak terlepas dari perannya saat proyek bergulir. Sehingga, keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sampan fiberglas tersebut. "Keterangannya kami butuhkan,  sehingga perlu dipanggil dan diperiksa," tegas dia.
Selain mengagendakan memeriksa H Syafruddin, penyidik polres juga telah meminta BPKP untuk kerugian negara proyek tersebut. Benny mengaku, permintaan audit itu untuk memastikan besaran kerugian pengadaan sampan fiberglas tahun 2013. "BPKP sudah kami minta audit," tandas dia. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer