Skip to main content

Bupati Lobar Dukung Langkah Kejari


Bupati Lobar H Zaini Arony

Pembangunan Jembatan Cemare Di Lembar

MATARAM-Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk membongkar dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Cemare di Lembar. ”Apa yang dilakukan oleh kejaksaan kami dorong dan sangat mendukungnya,” kata Zaini di Mataram, Sabtu lalu (21/6).
Dorongan itu digaungkan Bupati untuk mengetahui bentuk penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp 4.498.770.000. Menurut  Zaini, dari segi prosedural seluruh proses pelaksanaan sudah diaksanakan secara aturan main. Bahkan pengerjaan sendiri telah rampung dan sudah dinikmati oleh masyarakat. ”Apabila masih dianggap tidak sesuai spek silakan kejaksaan mengusut dan mengkajinya,” tegas Zaini.
Dikatakan, kejaksaan nantinya akan mendalami seberapa jauh dan dimana letak dugaan penyimpangan. Karena, esensi dari proses penyelidikan ini untuk mengetahui bentuk pengerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan gambar maupun spek.”Apakah ada penyimpangan atau tidak, nanti kejaksaan yang tangani. Kami serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” ujar dia.
Kendati demikian, sambung Zaini, selaku bupati dirinya mendukung langkah hukum tersebut. Supaya kedepannya tidak ada lagi pengerjaan proyek bermasalah.”Langkah kejaksaan saya dukung. Agar tidak terjadi lagi pada masa akan datang,” tandas dia.
Diketahui, anggaran proyek jembatan cemare itu digelontorkan dari kantong APBN senilai Rp. 4.498.770.000. Dana itu terbagi dalam komponen pekerjaan seperti pembangunan Jembatan Rp 2,066 Miliar, jalan paving block Rp 1,152 Miliar, gerbang dan portal Rp 6,75 Juta, pos jaga Rp 15,9 Juta, perbaikan area jembatan 904 Juta.
Sementara, pengerjaan jembatan itu dimenangkan PT KJU yang beralamat di Jalan Kecubung, Mataram. Itu sesuai dengan nomor kontrak. 027/063/05,b/PPK/RRT/tender/BPBD,-b:2012. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...