Skip to main content

Calo Penerimaan Bintara Polisi Dicokok

Kapolsek Cakranegara Kompol Gede Sukma Wirawan


MATARAM-Penerimaan calon Bintara Polri belum lama ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengeruk rupiah. Salah seorang warga Pagutan, RC diduga terlibat percaloan. Pria 30 tahun ini ditangkap petugas Polsek Cakranegara, Jumat lalu (20/6).
Pelaku diringkus karena dilaporkan seorang peserta bintara dengan kasus dugaan penipuan. RC yang beralamat di Jalan Lingkar, Pagutan menerima uang ratusan juta dari korban. Dia menjanjikan akan meloloskan korban menjadi anggota polri. Hanya saja, janji itu tidak sesuai harapan, padahal uang telah diserahkan secara tunai kepada pelaku. ”Pelaku berinisial RC kami tangkap di Pagutan sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kapolsek Cakranegara Kompol Gede Sukma Wirawan, Minggu (22/6).
Tertangkapnya pelaku pecaloan ini berawal dari laporan korban. Polsek Cakranegara didatangi perserta yang gagal dalam perekrutan polisi di NTB. Dia mengaku telah menyerahkan uang kepada RC, namun dirinya tidak lolos.
Dengan modal laporan itu, petugas bergerak untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Hasilnya, mereka menemukan pelaku sedang berada di rumahnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan. Menurut Sukma, saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku. ”Kami tangkap di rumahnya dan tidak ada perlawanan,” aku Sukma.
Usai membuat pelaku tidak berdaya, polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti satu lembar kuitansi. Dalam kuitansi itu berisi jumlah uang yang diserahkan korban kepada pelaku. ”Untuk sementara, bukti yang kami amankan kuitansi penyerahan uang,” jelas dia.
Sukma mengatakan, kasus dugaan penipuan ini telah diserahkan penanganannya kepada Polres Mataram. Pelaku berserta barang bukti ikut dilimpagkan. ”Pelaku sempat kami dibawa ke Polsek dan dimintai keterangan. Kemudian, kami serahkan kepada Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” tandas Sukma.
Sementara itu, Kasubaghumas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja membenarkan penangkapan pelaku yang diduga calo penerimaan bintara polisi. Kini, proses penanganan telah diambil alih Polres dan rencananya akan dilimpahkan pada Polda. ”Untuk penanganan selanjutnya akan kami limpahkan ke Polda,” kata Suteja singkat, kemarin. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...