Skip to main content

Calo Penerimaan Bintara Polisi Dicokok

Kapolsek Cakranegara Kompol Gede Sukma Wirawan


MATARAM-Penerimaan calon Bintara Polri belum lama ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengeruk rupiah. Salah seorang warga Pagutan, RC diduga terlibat percaloan. Pria 30 tahun ini ditangkap petugas Polsek Cakranegara, Jumat lalu (20/6).
Pelaku diringkus karena dilaporkan seorang peserta bintara dengan kasus dugaan penipuan. RC yang beralamat di Jalan Lingkar, Pagutan menerima uang ratusan juta dari korban. Dia menjanjikan akan meloloskan korban menjadi anggota polri. Hanya saja, janji itu tidak sesuai harapan, padahal uang telah diserahkan secara tunai kepada pelaku. ”Pelaku berinisial RC kami tangkap di Pagutan sekitar pukul 17.30 Wita,” kata Kapolsek Cakranegara Kompol Gede Sukma Wirawan, Minggu (22/6).
Tertangkapnya pelaku pecaloan ini berawal dari laporan korban. Polsek Cakranegara didatangi perserta yang gagal dalam perekrutan polisi di NTB. Dia mengaku telah menyerahkan uang kepada RC, namun dirinya tidak lolos.
Dengan modal laporan itu, petugas bergerak untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Hasilnya, mereka menemukan pelaku sedang berada di rumahnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan. Menurut Sukma, saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku. ”Kami tangkap di rumahnya dan tidak ada perlawanan,” aku Sukma.
Usai membuat pelaku tidak berdaya, polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti satu lembar kuitansi. Dalam kuitansi itu berisi jumlah uang yang diserahkan korban kepada pelaku. ”Untuk sementara, bukti yang kami amankan kuitansi penyerahan uang,” jelas dia.
Sukma mengatakan, kasus dugaan penipuan ini telah diserahkan penanganannya kepada Polres Mataram. Pelaku berserta barang bukti ikut dilimpagkan. ”Pelaku sempat kami dibawa ke Polsek dan dimintai keterangan. Kemudian, kami serahkan kepada Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” tandas Sukma.
Sementara itu, Kasubaghumas Polres Mataram AKP I Wayan Suteja membenarkan penangkapan pelaku yang diduga calo penerimaan bintara polisi. Kini, proses penanganan telah diambil alih Polres dan rencananya akan dilimpahkan pada Polda. ”Untuk penanganan selanjutnya akan kami limpahkan ke Polda,” kata Suteja singkat, kemarin. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer