Skip to main content

Dewan Minta Proyek Air Rp 6 Miliar Diusut

Ilustrasi/net


MATARAM-Proyek air bersih di Kecamatan Donggo tahun 2009 mangkrak. Padahal, anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah. "Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek air bersih itu. Hingga saat ini proyek itu belum bisa dimanfaatkan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bima, H Mustahid H Kako, kemarin.
Proyek sistem penyediaan air minum berlokasi di Desa Kala, tepatnya di mata air Ntunda Ncora menelan anggaran Rp 6,5 miliar. Dana dari APBD tersebut dikucurkan untuk pengadaan air bersih untuk sejumlah desa, yakni Desa Kala, O'o, Doridungga, dan Bajo.
Pengerjaan proyek tersebut dimenangkan PT Jasuka Bangun Pratama. Perusahaan yang bergerak dibidang instalasi air itu beralamat di Bandung Jalan Cipedes Tengah 138-A.
Menurut Mustahid, proyek tersebut sia-sia. Padahal, anggaran yang dihabiskan cukup besar. Selain itu, lanjut dia, pengerjaan tersebut terkesan amburadul, karena air yang berasal dari mata air Ntunda Ncora belum mengalir ke bak-bak tiap desa. "Anggaran miliaran tapi hasilnya nihil. Seharus pemerintah maupun aparat bergerak untuk mengusut tuntas proyek ini," pinta pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia mengaku, proyek tersebut sudah pernah diusut polda NTB. Selanjutnya, penanganan diminta diselidiki oleh polres Kabupaten Bima. Hanya saja, proses penyelidikan itu belum menuai hasil. "Pernah diusut. Tapi, belum ada‎​ perkembangan sampai saat ini," beber dia.
Mustahid sangat menyayangkan pengerjaan proyek tersebut. Karena, negara telah mengeluarkan anggaran banyak, namun hasilnya tidak sesuai harapan. "Untuk proyek ini, kami pernah sampaikan ke Kementerian PU dan direspon. Sehingga, turunlah anggaran Rp 1,5 miliar tahun 2013," ujar dia.
Dikatakan, proyek susulan itu cukup berhasil, sebab air sudah mengalir. Sementara, proyek sebelumnya sama sekali belum dinkmati warga. "Bak air masih nganggur. Pipa-pipa sudah banyak yang rusak. Yang kerjakan proyek ini perusahaan luar daerah," akunya.
Perusahaan Jasuka Bangun Pratama tidak hanya mengerjakan proyek di Donggo. Namun, perusahaan tersebut mengerjakan proyek pembangunan SPAM berupa IPA paket, resevoar dan perpipaan di Kecamatan Sikur Lombok Timur.
Anggaran pada pengerjaan itu senilai Rp 6. 282.759.000. Pengerjaan itu sendiri dimulai tertanggal 05 September 2013 dengan nomor  kontrak; KU 02 09/PKPAM-NTB/IX/27/2013. Waktu pengerjaan selama 90 hari. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...