Skip to main content

Dewan Minta Proyek Air Rp 6 Miliar Diusut

Ilustrasi/net


MATARAM-Proyek air bersih di Kecamatan Donggo tahun 2009 mangkrak. Padahal, anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah. "Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek air bersih itu. Hingga saat ini proyek itu belum bisa dimanfaatkan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bima, H Mustahid H Kako, kemarin.
Proyek sistem penyediaan air minum berlokasi di Desa Kala, tepatnya di mata air Ntunda Ncora menelan anggaran Rp 6,5 miliar. Dana dari APBD tersebut dikucurkan untuk pengadaan air bersih untuk sejumlah desa, yakni Desa Kala, O'o, Doridungga, dan Bajo.
Pengerjaan proyek tersebut dimenangkan PT Jasuka Bangun Pratama. Perusahaan yang bergerak dibidang instalasi air itu beralamat di Bandung Jalan Cipedes Tengah 138-A.
Menurut Mustahid, proyek tersebut sia-sia. Padahal, anggaran yang dihabiskan cukup besar. Selain itu, lanjut dia, pengerjaan tersebut terkesan amburadul, karena air yang berasal dari mata air Ntunda Ncora belum mengalir ke bak-bak tiap desa. "Anggaran miliaran tapi hasilnya nihil. Seharus pemerintah maupun aparat bergerak untuk mengusut tuntas proyek ini," pinta pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia mengaku, proyek tersebut sudah pernah diusut polda NTB. Selanjutnya, penanganan diminta diselidiki oleh polres Kabupaten Bima. Hanya saja, proses penyelidikan itu belum menuai hasil. "Pernah diusut. Tapi, belum ada‎​ perkembangan sampai saat ini," beber dia.
Mustahid sangat menyayangkan pengerjaan proyek tersebut. Karena, negara telah mengeluarkan anggaran banyak, namun hasilnya tidak sesuai harapan. "Untuk proyek ini, kami pernah sampaikan ke Kementerian PU dan direspon. Sehingga, turunlah anggaran Rp 1,5 miliar tahun 2013," ujar dia.
Dikatakan, proyek susulan itu cukup berhasil, sebab air sudah mengalir. Sementara, proyek sebelumnya sama sekali belum dinkmati warga. "Bak air masih nganggur. Pipa-pipa sudah banyak yang rusak. Yang kerjakan proyek ini perusahaan luar daerah," akunya.
Perusahaan Jasuka Bangun Pratama tidak hanya mengerjakan proyek di Donggo. Namun, perusahaan tersebut mengerjakan proyek pembangunan SPAM berupa IPA paket, resevoar dan perpipaan di Kecamatan Sikur Lombok Timur.
Anggaran pada pengerjaan itu senilai Rp 6. 282.759.000. Pengerjaan itu sendiri dimulai tertanggal 05 September 2013 dengan nomor  kontrak; KU 02 09/PKPAM-NTB/IX/27/2013. Waktu pengerjaan selama 90 hari. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer