Skip to main content

Diperiksa, Nunuk Beberkan Peran Mahrip


Kejari Sita Lima Sertifikat

MATARAM-Keberadaan Nunuk, pemegang lima sertifikat tanah di Kawasan Hutan Negara di Desa Kedaro, Lombok Barat terendus. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memeriksa Nunuk, yang diketahui beralamat di Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Nunuk yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Inda Mahrip membeberkan peran mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar H Mahrip.
Selain diperiksa, penyidik menyita lima setifikat tanah dengan luas 6,4 hektar dari tangan Nunuk serta slip pembayaran antara Nunuk dengan tersangka Inda Mahrip.
Nunuk sendiri diperiksa sekitar lima jam. Dia tiba di kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita, kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus lantai dasar. Nunuk selesai dicecar tentang kepemilikan tanah itu sekitar pukul 13.00 Wita.
Kajari Mataram Sang Ketut Mudita melalui Kasipidsus Hendry Antoro menjelaskan, Nunuk cukup kooperatif menjawab pertanyaan penyidikan. Dia menceritakan asal usul dirinya menguasai tanah di Kedaro.
”Kami periksa Nunuk. Kami lebih banyak tanya soal kepemilikan tanah di kawasan hutan Negara,” kata Hendry.
Berdasarkan keterangan Nunuk, H Mahrip cukup berperan dalam proses pembelian tanah di Kedaro. Begitupun dengan proses penerbitan Sembilan sertifikat.
Hendry menceritakan, awalnya Nunuk diberitahu Mahrip dan tersangka ada tanah di Kedaro yang akan dijual. Nunuk yang tertarik memiliki tanah itu memantabkan untuk membeli.
Melalui tersangka dan H Mahrip Nunuk menyetujui membeli tanah tersebut. Selanjutnya, uang untuk membayar tanah dikirim melalui tersangka.
”Dia membeli tanah dan hanya tahu beres dari tersangka dan H Mahrip,” ungkap Hendry.
Dikatakan, saat menawarkan tanah kepada Nunuk, tersangka maupun Mahrip tidak membeberkan lokasi tanah tersebut masuk kawasan hutan Negara. Keduanya malah menyebutkan tanah yang akan dibeli itu tidak ada persoalan.
”Yang tanggung proses pembelian diserahkan kepada keduanya (tersangka dan H Mahrip, Red),” ujar dia.
Setelah disepakati, Nunuk mengirimkan uang melalui rekening. Uang sebesar Rp 304 juta ditransfer kepada rekening tersangka Inda Mahrip. Menurut Hendry, Nunuk mengirim uang  melalui rekening Danamo sebanyak empat kali kepada tersangka.
”Uang Rp 304 juta dibayar bertahap. Nunuk mengirim empat kali kepada tersangka,’ beber Hendry.
Dikatakan, untuk pengurusan lima sertifikat Nunuk tidak terlibat apapun. Dia hanya menerima beres sertifikat atas nama dirinya.
”Yang mengurus itu H Mahrip. Karena dia tinggal di Jakarta,” katanya.
Disinggung Nunuk kenal dengan tersangka maupun H Mahrip, Hendry mengaku, berdasarkan keterangan saksi Nunung,  dia mengenal keduanya. Namun, orang pertama yang Nunuk kenal terkait pengurusan tanah ini, H Mahrip.
”Nunuk sempat ke Lombok saat mengurus tanah. Dia disuruh H Mahrip bertemu dengan Kades Kedaro dan pegawai honorer BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ungkap Hendry.
Hendry mengaku, saksi Nunuk akan kembali diperiksa, karena keterangan sangat dibutuhkan. Selain dia, sambung Hendry, saksi Mahrip sangat penting dihadirkan, sebab dia orang yang mengetahui banyak tentang transaksi jual beli tanah di kawasan hutan Negara tersebut.
”Kalau Nunuk kami akan periksa lagi. Begitupun dengan saksi H Mahrip, karena keterangannya sangat diperlukan,” akunya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menyita Sembilan sertifikat. Sebelumnya, penyidik menyita empat sertifikat dari tangan tersangka.
”Total sertifikat pada tanah seluas 10,04 hektar ada Sembilan, dan semuanya sudah kami sita,” tandas dia. (fz)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...