Skip to main content

Diperiksa, Nunuk Beberkan Peran Mahrip


Kejari Sita Lima Sertifikat

MATARAM-Keberadaan Nunuk, pemegang lima sertifikat tanah di Kawasan Hutan Negara di Desa Kedaro, Lombok Barat terendus. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memeriksa Nunuk, yang diketahui beralamat di Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Nunuk yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Inda Mahrip membeberkan peran mantan Wakil Bupati (Wabup) Lobar H Mahrip.
Selain diperiksa, penyidik menyita lima setifikat tanah dengan luas 6,4 hektar dari tangan Nunuk serta slip pembayaran antara Nunuk dengan tersangka Inda Mahrip.
Nunuk sendiri diperiksa sekitar lima jam. Dia tiba di kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita, kemudian menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus lantai dasar. Nunuk selesai dicecar tentang kepemilikan tanah itu sekitar pukul 13.00 Wita.
Kajari Mataram Sang Ketut Mudita melalui Kasipidsus Hendry Antoro menjelaskan, Nunuk cukup kooperatif menjawab pertanyaan penyidikan. Dia menceritakan asal usul dirinya menguasai tanah di Kedaro.
”Kami periksa Nunuk. Kami lebih banyak tanya soal kepemilikan tanah di kawasan hutan Negara,” kata Hendry.
Berdasarkan keterangan Nunuk, H Mahrip cukup berperan dalam proses pembelian tanah di Kedaro. Begitupun dengan proses penerbitan Sembilan sertifikat.
Hendry menceritakan, awalnya Nunuk diberitahu Mahrip dan tersangka ada tanah di Kedaro yang akan dijual. Nunuk yang tertarik memiliki tanah itu memantabkan untuk membeli.
Melalui tersangka dan H Mahrip Nunuk menyetujui membeli tanah tersebut. Selanjutnya, uang untuk membayar tanah dikirim melalui tersangka.
”Dia membeli tanah dan hanya tahu beres dari tersangka dan H Mahrip,” ungkap Hendry.
Dikatakan, saat menawarkan tanah kepada Nunuk, tersangka maupun Mahrip tidak membeberkan lokasi tanah tersebut masuk kawasan hutan Negara. Keduanya malah menyebutkan tanah yang akan dibeli itu tidak ada persoalan.
”Yang tanggung proses pembelian diserahkan kepada keduanya (tersangka dan H Mahrip, Red),” ujar dia.
Setelah disepakati, Nunuk mengirimkan uang melalui rekening. Uang sebesar Rp 304 juta ditransfer kepada rekening tersangka Inda Mahrip. Menurut Hendry, Nunuk mengirim uang  melalui rekening Danamo sebanyak empat kali kepada tersangka.
”Uang Rp 304 juta dibayar bertahap. Nunuk mengirim empat kali kepada tersangka,’ beber Hendry.
Dikatakan, untuk pengurusan lima sertifikat Nunuk tidak terlibat apapun. Dia hanya menerima beres sertifikat atas nama dirinya.
”Yang mengurus itu H Mahrip. Karena dia tinggal di Jakarta,” katanya.
Disinggung Nunuk kenal dengan tersangka maupun H Mahrip, Hendry mengaku, berdasarkan keterangan saksi Nunung,  dia mengenal keduanya. Namun, orang pertama yang Nunuk kenal terkait pengurusan tanah ini, H Mahrip.
”Nunuk sempat ke Lombok saat mengurus tanah. Dia disuruh H Mahrip bertemu dengan Kades Kedaro dan pegawai honorer BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ungkap Hendry.
Hendry mengaku, saksi Nunuk akan kembali diperiksa, karena keterangan sangat dibutuhkan. Selain dia, sambung Hendry, saksi Mahrip sangat penting dihadirkan, sebab dia orang yang mengetahui banyak tentang transaksi jual beli tanah di kawasan hutan Negara tersebut.
”Kalau Nunuk kami akan periksa lagi. Begitupun dengan saksi H Mahrip, karena keterangannya sangat diperlukan,” akunya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menyita Sembilan sertifikat. Sebelumnya, penyidik menyita empat sertifikat dari tangan tersangka.
”Total sertifikat pada tanah seluas 10,04 hektar ada Sembilan, dan semuanya sudah kami sita,” tandas dia. (fz)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar