Kejari Sita Lima Sertifikat
MATARAM-Keberadaan
Nunuk, pemegang lima sertifikat tanah di Kawasan Hutan Negara di Desa Kedaro,
Lombok Barat terendus. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memeriksa
Nunuk, yang diketahui beralamat di Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Nunuk yang dipanggil sebagai
saksi untuk tersangka Inda Mahrip membeberkan peran mantan Wakil Bupati (Wabup)
Lobar H Mahrip.
Selain diperiksa, penyidik menyita lima setifikat
tanah dengan luas 6,4 hektar dari tangan Nunuk serta slip pembayaran antara
Nunuk dengan tersangka Inda Mahrip.
Nunuk sendiri diperiksa sekitar lima jam. Dia tiba di
kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita, kemudian menjalani pemeriksaan di ruang
penyidik Pidsus lantai dasar. Nunuk selesai dicecar tentang kepemilikan tanah
itu sekitar pukul 13.00 Wita.
Kajari Mataram Sang Ketut Mudita melalui Kasipidsus
Hendry Antoro menjelaskan, Nunuk cukup kooperatif menjawab pertanyaan
penyidikan. Dia menceritakan asal usul dirinya menguasai tanah di Kedaro.
”Kami periksa Nunuk. Kami lebih banyak tanya soal
kepemilikan tanah di kawasan hutan Negara,” kata Hendry.
Berdasarkan keterangan Nunuk, H Mahrip cukup berperan
dalam proses pembelian tanah di Kedaro. Begitupun dengan proses penerbitan
Sembilan sertifikat.
Hendry menceritakan, awalnya Nunuk diberitahu Mahrip
dan tersangka ada tanah di Kedaro yang akan dijual. Nunuk yang tertarik
memiliki tanah itu memantabkan untuk membeli.
Melalui tersangka dan H Mahrip Nunuk menyetujui
membeli tanah tersebut. Selanjutnya, uang untuk membayar tanah dikirim melalui
tersangka.
”Dia membeli tanah dan hanya tahu beres dari tersangka
dan H Mahrip,” ungkap Hendry.
Dikatakan, saat menawarkan tanah kepada Nunuk,
tersangka maupun Mahrip tidak membeberkan lokasi tanah tersebut masuk kawasan
hutan Negara. Keduanya malah menyebutkan tanah yang akan dibeli itu tidak ada
persoalan.
”Yang tanggung proses pembelian diserahkan kepada
keduanya (tersangka dan H Mahrip, Red),” ujar dia.
Setelah disepakati, Nunuk mengirimkan uang melalui
rekening. Uang sebesar Rp 304 juta ditransfer kepada rekening tersangka Inda
Mahrip. Menurut Hendry, Nunuk mengirim uang
melalui rekening Danamo sebanyak empat kali kepada tersangka.
”Uang Rp 304 juta dibayar bertahap. Nunuk mengirim
empat kali kepada tersangka,’ beber Hendry.
Dikatakan, untuk pengurusan lima sertifikat Nunuk
tidak terlibat apapun. Dia hanya menerima beres sertifikat atas nama dirinya.
”Yang mengurus itu H Mahrip. Karena dia tinggal di
Jakarta,” katanya.
Disinggung Nunuk kenal dengan tersangka maupun H
Mahrip, Hendry mengaku, berdasarkan keterangan saksi Nunung, dia mengenal keduanya. Namun, orang pertama
yang Nunuk kenal terkait pengurusan tanah ini, H Mahrip.
”Nunuk sempat ke Lombok saat mengurus tanah. Dia
disuruh H Mahrip bertemu dengan Kades Kedaro dan pegawai honorer BPN (Badan
Pertanahan Nasional),” ungkap Hendry.
Hendry mengaku, saksi Nunuk akan kembali diperiksa,
karena keterangan sangat dibutuhkan. Selain dia, sambung Hendry, saksi Mahrip
sangat penting dihadirkan, sebab dia orang yang mengetahui banyak tentang
transaksi jual beli tanah di kawasan hutan Negara tersebut.
”Kalau Nunuk kami akan periksa lagi. Begitupun dengan
saksi H Mahrip, karena keterangannya sangat diperlukan,” akunya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menyita
Sembilan sertifikat. Sebelumnya, penyidik menyita empat sertifikat dari tangan
tersangka.
”Total sertifikat pada tanah seluas 10,04 hektar ada
Sembilan, dan semuanya sudah kami sita,” tandas dia. (fz)