Skip to main content

Kajari Pastikan Penyelidikan Jalan Terus



Kajari Mataram Rodiansyah

Kasus Pembangunan Jembatan Cemare

MATARAM-Kajari Mataram Rodiansyah memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cemare, Lembar, Lombok Barat (Lobar) masih berjalan. Serangkaian pengumpulan data dan keterangan tengah ditempuh tim penyelidikan. "Saya belum mengetahui secara detail kasus tersebut. Tapi saya pastikan, saat ini tim penyelidikan sedang bekerja," kata Rodiansyah, kemarin.
Rodiansyah tidak menjelaskan secara rinci perkembangan penanganan. Sebab, dirinya baru beberapa hari mengisi jabatan kajari. Kendati demikian, dia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah. "Untuk cemara kita akan evaluasi, saya baru belajar memori kasusnya," jelas dia.
Rodiansyah menjelaskan, penanganan dugaan perkara korupsi akan dilakukan sesuai prosedur. Artinya, jika memang ada​ bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu menetapkan tersangka. "Kalau terbukti naik, tapi jika tidak ada​ bukti kami akan hentikan," ujar Rodiansyah.
Dalam kasus ini, tim penyelidikan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Mereka yang dipanggil, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang pantia. Selain itu, tim penyelidikan juga telah mengantongi dokumen terkait proyek tersebut. Salah satunya, gambar item-item proyek yang menghabiskan dana Rp 4 miliar lebih.
Proyek ini dimulai sejak 13 juli 2012 dan masa pelaksanaannya selama 150 hari. Proyek ini bersumber dari dana APBN yang dicairkan melalui program pembangunan pengendalian dan pengamanan pantai kepda Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar.
Anggaran yang digelontorkan dari kantong APBN senilai Rp. 4.498.770.000. Dana itu terbagi dalam komponen pekerjaan seperti pembangunan Jembatan Rp 2,066 Miliar, jalan paving block Rp 1,152 Miliar, gerbang dan portal Rp 6,75 Juta, pos jaga Rp 15,9 Juta, perbaikan area jembatan 904 Juta.
Sementara, pemenang tender untuk pengerjaan jembatan itu yakni  PT KJU yang beralamat di Jalan Kecubung, Mataram. Itu sesuai dengan nomor kontrak. 027/063/05,b/PPK/RRT/tender/BPBD,-b:2012. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer