Skip to main content

Kajari Pastikan Penyelidikan Jalan Terus



Kajari Mataram Rodiansyah

Kasus Pembangunan Jembatan Cemare

MATARAM-Kajari Mataram Rodiansyah memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cemare, Lembar, Lombok Barat (Lobar) masih berjalan. Serangkaian pengumpulan data dan keterangan tengah ditempuh tim penyelidikan. "Saya belum mengetahui secara detail kasus tersebut. Tapi saya pastikan, saat ini tim penyelidikan sedang bekerja," kata Rodiansyah, kemarin.
Rodiansyah tidak menjelaskan secara rinci perkembangan penanganan. Sebab, dirinya baru beberapa hari mengisi jabatan kajari. Kendati demikian, dia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah. "Untuk cemara kita akan evaluasi, saya baru belajar memori kasusnya," jelas dia.
Rodiansyah menjelaskan, penanganan dugaan perkara korupsi akan dilakukan sesuai prosedur. Artinya, jika memang ada​ bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu menetapkan tersangka. "Kalau terbukti naik, tapi jika tidak ada​ bukti kami akan hentikan," ujar Rodiansyah.
Dalam kasus ini, tim penyelidikan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Mereka yang dipanggil, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang pantia. Selain itu, tim penyelidikan juga telah mengantongi dokumen terkait proyek tersebut. Salah satunya, gambar item-item proyek yang menghabiskan dana Rp 4 miliar lebih.
Proyek ini dimulai sejak 13 juli 2012 dan masa pelaksanaannya selama 150 hari. Proyek ini bersumber dari dana APBN yang dicairkan melalui program pembangunan pengendalian dan pengamanan pantai kepda Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar.
Anggaran yang digelontorkan dari kantong APBN senilai Rp. 4.498.770.000. Dana itu terbagi dalam komponen pekerjaan seperti pembangunan Jembatan Rp 2,066 Miliar, jalan paving block Rp 1,152 Miliar, gerbang dan portal Rp 6,75 Juta, pos jaga Rp 15,9 Juta, perbaikan area jembatan 904 Juta.
Sementara, pemenang tender untuk pengerjaan jembatan itu yakni  PT KJU yang beralamat di Jalan Kecubung, Mataram. Itu sesuai dengan nomor kontrak. 027/063/05,b/PPK/RRT/tender/BPBD,-b:2012. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...