Skip to main content

Kapolda Janji Usut Keterlibatan Oknum Polisi



Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto
MATARAM-Kasus dugaan penipuan calo bintara polri mendapat atensi dari Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto. Ia menegaskan, keterlibatan oknum polisi dalam percaloan penerimaan polisi akan didalami. "Kami akan dalami, apakah ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini," katanya, kemarin.
Dikatakan, jika ada oknum anggota polda yang ikut tersandung dalam kasus tersebut, dirinya tidak akan menolerir. Oknum polisi tersebut bakal tindak sesuai kadar perbuatannya. "Kalau ada oknum anggota terlibat, kami proses sama-sama. Apakah dia membantu dan bersama melakukan perbuatan tersebut," tegas dia.
Kendati demikian, bukti serta keterangan yang menyebutkan keterlibatan oknum polisi sedang ditelusuri. Menurut Kapolda, untuk memongkar jaringan tersangka RC termasuk keterlibatan oknum polisi, penyidik sedang mendalami keterangan sejumlah saksi. ”Ndak mungkin masyarakat umum saja diproses, sementara polisi tidak. Harus sama-sama di proses dong,’’ tegas dia.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, kasus tersebut cukup menonjol sehingga pihaknya mengambil alih penanganan. Sebelumnya, kasus itu ditangani Polsek Cakra. ”Perkembangan terbaru, tersangka sudah kami tahan,” bebernya.
Untuk korban sendiri, kata dia, baru satu orang melapor. Kemungkinan, korban tidak hanya satu, karena dari bukti yang telah diamankan mengarah pada banyak korban. Apalagi, dalam pengakuan pelapor disebutkan ada beberapa calo bintara lain yang diduga menjadi korban tersangka. ”Korban yang melapor satu orang, tapi kami duga ada banyak korban lain,” jelas dia.
Terkait korban yang belum melapor, tambah Kapolda, pihaknya akan meminta keterangan sebagai saksi untuk kasus tersebut. Melalui keterangan mereka, pihaknya akan mendalami sejauh mana peran tersangka, apakah tersangka memiliki jaringan di polda atau tidak. ”Kita lihat dulu perkembangannya, benar tidak tersangka punya jaringan dalam polda,” tandas jenderal bintang satu ini. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer