Skip to main content

Kapolda Janji Usut Keterlibatan Oknum Polisi



Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto
MATARAM-Kasus dugaan penipuan calo bintara polri mendapat atensi dari Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto. Ia menegaskan, keterlibatan oknum polisi dalam percaloan penerimaan polisi akan didalami. "Kami akan dalami, apakah ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini," katanya, kemarin.
Dikatakan, jika ada oknum anggota polda yang ikut tersandung dalam kasus tersebut, dirinya tidak akan menolerir. Oknum polisi tersebut bakal tindak sesuai kadar perbuatannya. "Kalau ada oknum anggota terlibat, kami proses sama-sama. Apakah dia membantu dan bersama melakukan perbuatan tersebut," tegas dia.
Kendati demikian, bukti serta keterangan yang menyebutkan keterlibatan oknum polisi sedang ditelusuri. Menurut Kapolda, untuk memongkar jaringan tersangka RC termasuk keterlibatan oknum polisi, penyidik sedang mendalami keterangan sejumlah saksi. ”Ndak mungkin masyarakat umum saja diproses, sementara polisi tidak. Harus sama-sama di proses dong,’’ tegas dia.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, kasus tersebut cukup menonjol sehingga pihaknya mengambil alih penanganan. Sebelumnya, kasus itu ditangani Polsek Cakra. ”Perkembangan terbaru, tersangka sudah kami tahan,” bebernya.
Untuk korban sendiri, kata dia, baru satu orang melapor. Kemungkinan, korban tidak hanya satu, karena dari bukti yang telah diamankan mengarah pada banyak korban. Apalagi, dalam pengakuan pelapor disebutkan ada beberapa calo bintara lain yang diduga menjadi korban tersangka. ”Korban yang melapor satu orang, tapi kami duga ada banyak korban lain,” jelas dia.
Terkait korban yang belum melapor, tambah Kapolda, pihaknya akan meminta keterangan sebagai saksi untuk kasus tersebut. Melalui keterangan mereka, pihaknya akan mendalami sejauh mana peran tersangka, apakah tersangka memiliki jaringan di polda atau tidak. ”Kita lihat dulu perkembangannya, benar tidak tersangka punya jaringan dalam polda,” tandas jenderal bintang satu ini. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...