Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar
MATARAM-Penyidikan kasus jual
beli tanah kawasan hutan Negara di Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat (Lobar)
sedikit aneh. Kejari menegaskan jika Nunuk belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nunuk, yang memegang lima sertifikat diatas lahan Negara itu hanya saksi
untuk tersangka Inda Mahrip. Padahal, sejak kasus tersebut dinaikan ketingkat
penyidikan, kejari telah menetapkan Nunuk selaku tersangka bersama Inda Mahrip. ”Nunuk hanya saksi. Kami baru tetapkan tersangka satu
orang, yakni IM (Inda Mahrip, Red),” kata Kasipidsus Kejari Mataram, Hendry Antoro,
kemarin.
Status Nunuk ini cukup bersebrangan dengan pernyataan yang disampaikan
langsung mantan Kajati NTB Sugeng Pudjianto didampingi mantan kajari Mataram
Sang Ketut Mudita. Usai gelar perkara di kejati tanggal 29 Januari lalu, Sugeng
menegaskan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing
berinisial IM (Inda Mahrip) dan NN (Nunuk). ”Sudah ada tersangka. Ada dua orang. Inisialnya IM dan
NN,’’ kata Sugeng didampingi mantan Kajari Mataram, Sang Ketut Mudita kala itu.
Hendry menegaskan, dari keterangan saksi dan fakta yang didapat selama
penyidikan, belum ada bukti yang mengarah pada Nunuk. Pihaknya baru mengantongi
bukti rill untuk tersangka IM.
”Nunuk
diperiksa beberapa hari lalu sebagai saksi untuk IM, bukan sebagai tersangka,”
tegas dia.
Dikatakan, dalam perkara ini Nunuk tidak banyak berperan. Dia hanya
menyerahkan uang melalui IM untuk membeli tanah. Begitupun dengan proses
pengurusan sertifikat yang dipegang Nunuk. ”Dari hasil penyidikan, IM dan HM (H Mahrip, Red) yang
lebih banyak berperan. Dia yang menerima uang dan mengurus semua sertifikat,”
terang dia.
Terkait munculnya dua tersangka saat diekspose di Kejati, Hendry enggan
mengomentari. Ia hanya menegaskan, bahwa perkara jual beli tanah hutan Negara
baru menetapkan satu orang tersangka. Sementara, Nunuk hanya saksi meski dia
memegang lima sertifikat.
”Nunuk memang
memegang lima sertifikat atas namanya. Tapi, yang berperan terbitnya sertifikat
itu adalah tersangka dan HM,” tegas dia.
Inda Mahrip Kembali Diperiksa
Sementara, tersangka Inda Mahrip
kembali diperiksa tim penyidik Kejari Mataram. Istri mantan Wakil Bupati
(Wabup) Lombok Barat ini dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan tersangka kasus dugaan
kepemilikan tanah kawasan hutan negara di Kedaro, Lobar berlangsung, Rabu lalu.
Dia diperiksa di ruangan Kasidatun Kejari Mataram.
Inda Mahrip tidak lama diperiksa.
Sekitar pukul 11.00 Wita pemeriksaan Inda sebagai tersangka selesai. "Kami
periksa lagi untuk keterangan tambahan," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui
Kasipidsus Hendry Antoro.
Menurut Hendry, tersangka diperiksa
lagi karena ada keterangan tambahan yang diperlukan.
Penyidik menggali seputar proses pembelian dan penerbitan sertifikat.
"Masih soal pembelian tanah dan sertifikat," tandas dia. (tim)