Skip to main content

Kejari Sebut Nunuk Hanya Saksi



Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar

MATARAM-Penyidikan kasus jual beli tanah kawasan hutan Negara di Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) sedikit aneh. Kejari menegaskan jika Nunuk belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nunuk, yang memegang lima sertifikat diatas lahan Negara itu hanya saksi untuk tersangka Inda Mahrip. Padahal, sejak kasus tersebut dinaikan ketingkat penyidikan, kejari telah menetapkan Nunuk selaku tersangka bersama Inda Mahrip. ”Nunuk hanya saksi. Kami baru tetapkan tersangka satu orang, yakni IM (Inda Mahrip, Red),” kata Kasipidsus Kejari Mataram,  Hendry Antoro, kemarin.
Status Nunuk ini cukup bersebrangan dengan pernyataan yang disampaikan langsung mantan Kajati NTB Sugeng Pudjianto didampingi mantan kajari Mataram Sang Ketut Mudita. Usai gelar perkara di kejati tanggal 29 Januari lalu, Sugeng menegaskan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM (Inda Mahrip) dan NN (Nunuk). ”Sudah ada tersangka. Ada dua orang. Inisialnya IM dan NN,’’ kata Sugeng didampingi mantan Kajari Mataram, Sang Ketut Mudita kala itu.
Hendry menegaskan, dari keterangan saksi dan fakta yang didapat selama penyidikan, belum ada bukti yang mengarah pada Nunuk. Pihaknya baru mengantongi bukti rill untuk tersangka IM. ”Nunuk diperiksa beberapa hari lalu sebagai saksi untuk IM, bukan sebagai tersangka,” tegas dia.
Dikatakan, dalam perkara ini Nunuk tidak banyak berperan. Dia hanya menyerahkan uang melalui IM untuk membeli tanah. Begitupun dengan proses pengurusan sertifikat yang dipegang Nunuk. ”Dari hasil penyidikan, IM dan HM (H Mahrip, Red) yang lebih banyak berperan. Dia yang menerima uang dan mengurus semua sertifikat,” terang dia.
Terkait munculnya dua tersangka saat diekspose di Kejati, Hendry enggan mengomentari. Ia hanya menegaskan, bahwa perkara jual beli tanah hutan Negara baru menetapkan satu orang tersangka. Sementara, Nunuk hanya saksi meski dia memegang lima sertifikat. ”Nunuk memang memegang lima sertifikat atas namanya. Tapi, yang berperan terbitnya sertifikat itu adalah tersangka dan HM,” tegas dia.

Inda Mahrip Kembali Diperiksa

Sementara, tersangka Inda Mahrip kembali diperiksa tim penyidik Kejari Mataram. Istri mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat ini dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan tersangka kasus dugaan kepemilikan tanah kawasan hutan negara di Kedaro, Lobar berlangsung, Rabu lalu. Dia diperiksa di ruangan Kasidatun Kejari Mataram.
Inda Mahrip tidak lama diperiksa. Sekitar pukul 11.00 Wita pemeriksaan Inda sebagai tersangka selesai. "Kami periksa lagi untuk keterangan tambahan," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro.
Menurut Hendry, tersangka diperiksa lagi karena ada​ keterangan tambahan yang diperlukan. Penyidik menggali seputar proses pembelian dan penerbitan sertifikat. "Masih soal pembelian tanah dan sertifikat," tandas dia. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...