Skip to main content

Kejari Sebut Nunuk Hanya Saksi



Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar

MATARAM-Penyidikan kasus jual beli tanah kawasan hutan Negara di Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) sedikit aneh. Kejari menegaskan jika Nunuk belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nunuk, yang memegang lima sertifikat diatas lahan Negara itu hanya saksi untuk tersangka Inda Mahrip. Padahal, sejak kasus tersebut dinaikan ketingkat penyidikan, kejari telah menetapkan Nunuk selaku tersangka bersama Inda Mahrip. ”Nunuk hanya saksi. Kami baru tetapkan tersangka satu orang, yakni IM (Inda Mahrip, Red),” kata Kasipidsus Kejari Mataram,  Hendry Antoro, kemarin.
Status Nunuk ini cukup bersebrangan dengan pernyataan yang disampaikan langsung mantan Kajati NTB Sugeng Pudjianto didampingi mantan kajari Mataram Sang Ketut Mudita. Usai gelar perkara di kejati tanggal 29 Januari lalu, Sugeng menegaskan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM (Inda Mahrip) dan NN (Nunuk). ”Sudah ada tersangka. Ada dua orang. Inisialnya IM dan NN,’’ kata Sugeng didampingi mantan Kajari Mataram, Sang Ketut Mudita kala itu.
Hendry menegaskan, dari keterangan saksi dan fakta yang didapat selama penyidikan, belum ada bukti yang mengarah pada Nunuk. Pihaknya baru mengantongi bukti rill untuk tersangka IM. ”Nunuk diperiksa beberapa hari lalu sebagai saksi untuk IM, bukan sebagai tersangka,” tegas dia.
Dikatakan, dalam perkara ini Nunuk tidak banyak berperan. Dia hanya menyerahkan uang melalui IM untuk membeli tanah. Begitupun dengan proses pengurusan sertifikat yang dipegang Nunuk. ”Dari hasil penyidikan, IM dan HM (H Mahrip, Red) yang lebih banyak berperan. Dia yang menerima uang dan mengurus semua sertifikat,” terang dia.
Terkait munculnya dua tersangka saat diekspose di Kejati, Hendry enggan mengomentari. Ia hanya menegaskan, bahwa perkara jual beli tanah hutan Negara baru menetapkan satu orang tersangka. Sementara, Nunuk hanya saksi meski dia memegang lima sertifikat. ”Nunuk memang memegang lima sertifikat atas namanya. Tapi, yang berperan terbitnya sertifikat itu adalah tersangka dan HM,” tegas dia.

Inda Mahrip Kembali Diperiksa

Sementara, tersangka Inda Mahrip kembali diperiksa tim penyidik Kejari Mataram. Istri mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat ini dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan tersangka kasus dugaan kepemilikan tanah kawasan hutan negara di Kedaro, Lobar berlangsung, Rabu lalu. Dia diperiksa di ruangan Kasidatun Kejari Mataram.
Inda Mahrip tidak lama diperiksa. Sekitar pukul 11.00 Wita pemeriksaan Inda sebagai tersangka selesai. "Kami periksa lagi untuk keterangan tambahan," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro.
Menurut Hendry, tersangka diperiksa lagi karena ada​ keterangan tambahan yang diperlukan. Penyidik menggali seputar proses pembelian dan penerbitan sertifikat. "Masih soal pembelian tanah dan sertifikat," tandas dia. (tim)

Popular posts from this blog

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Dirut PDAM Giri Menang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dirut PDAM Giri Menang HL Ahmad Zaini MATARAM-Sekelompok warga dari Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) NTB melaporkan Direktur Umum (Dirut) PDAM Giri Menang, HL Ahmad Zaini. Pimpinan perusahaan plat merah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan itu dilayangkan Koordinator LMRRI Sahban. Ia menduga ada indikasi korupsi dana pinjaman perbankan di Bali. ”Kami laporkan akhir Desember lalu kepada Kejati NTB,” kata Sahban. Laporan yang sama sempat disampaikan kepada Kejari Mataram. Namun, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana pinjaman itu diambil alih Kejati. ”Dari awal kami menduga ada korupsi di PDAM, makanya kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya. Sahban melaporkan penggunaan dana pinjaman PDAM Giri Menang di perbankan Bali Rp 45 miliar tahun 2014. Ia menduga sebagian penggunaan dana pinjaman itu dianggap tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, mereka melaporkan pula dugaan korupsi anggaran pelanggan sambungan pipa baru, biaya...

Kader PDIP Laporkan APBD Ganda, Kejati NTB Panggil Pejabat Pemkot Mataram

MATARAM-Penanganan kasus dugaan korupsi APBD ganda Kota Mataram sedang bergulir. Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Rahmat Hidayat ini memasuki tahap pengumpulan data dan keterangan. Kasus tersebut sempat ditunda lantaran pilkada. Kini, kasus itu dibongkar lagi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil pejabat Pemkot Mataram yang diduga mengetahui persoalan APBD tersebut. ”Laporan APBD ganda masih jalan. Pelaksanaan pilkada ini yang membuat kami menundanya,” kata Kajati NTB Martono. Kajati NTB Martono Selama pilkada berjalan, Martono mengaku tidak melakukan aktivitas pemanggil terhadap pihak terkait. Ia khawatir saat itu akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. ”Setelah pilkada ini kami genjot lagi,” tegasnya. Ia memastikan kejaksaan tetap memeroses laporan dugaan korupsi APBD ini. Paskapenetapan pemenang pilkada Kota Mataram, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Selesai penetapan pemenang, kami lanjutin. Kami akan minta keterangan pihak terkait,” jelasn...