Skip to main content

Kejari Sebut Nunuk Hanya Saksi



Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar

MATARAM-Penyidikan kasus jual beli tanah kawasan hutan Negara di Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) sedikit aneh. Kejari menegaskan jika Nunuk belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nunuk, yang memegang lima sertifikat diatas lahan Negara itu hanya saksi untuk tersangka Inda Mahrip. Padahal, sejak kasus tersebut dinaikan ketingkat penyidikan, kejari telah menetapkan Nunuk selaku tersangka bersama Inda Mahrip. ”Nunuk hanya saksi. Kami baru tetapkan tersangka satu orang, yakni IM (Inda Mahrip, Red),” kata Kasipidsus Kejari Mataram,  Hendry Antoro, kemarin.
Status Nunuk ini cukup bersebrangan dengan pernyataan yang disampaikan langsung mantan Kajati NTB Sugeng Pudjianto didampingi mantan kajari Mataram Sang Ketut Mudita. Usai gelar perkara di kejati tanggal 29 Januari lalu, Sugeng menegaskan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM (Inda Mahrip) dan NN (Nunuk). ”Sudah ada tersangka. Ada dua orang. Inisialnya IM dan NN,’’ kata Sugeng didampingi mantan Kajari Mataram, Sang Ketut Mudita kala itu.
Hendry menegaskan, dari keterangan saksi dan fakta yang didapat selama penyidikan, belum ada bukti yang mengarah pada Nunuk. Pihaknya baru mengantongi bukti rill untuk tersangka IM. ”Nunuk diperiksa beberapa hari lalu sebagai saksi untuk IM, bukan sebagai tersangka,” tegas dia.
Dikatakan, dalam perkara ini Nunuk tidak banyak berperan. Dia hanya menyerahkan uang melalui IM untuk membeli tanah. Begitupun dengan proses pengurusan sertifikat yang dipegang Nunuk. ”Dari hasil penyidikan, IM dan HM (H Mahrip, Red) yang lebih banyak berperan. Dia yang menerima uang dan mengurus semua sertifikat,” terang dia.
Terkait munculnya dua tersangka saat diekspose di Kejati, Hendry enggan mengomentari. Ia hanya menegaskan, bahwa perkara jual beli tanah hutan Negara baru menetapkan satu orang tersangka. Sementara, Nunuk hanya saksi meski dia memegang lima sertifikat. ”Nunuk memang memegang lima sertifikat atas namanya. Tapi, yang berperan terbitnya sertifikat itu adalah tersangka dan HM,” tegas dia.

Inda Mahrip Kembali Diperiksa

Sementara, tersangka Inda Mahrip kembali diperiksa tim penyidik Kejari Mataram. Istri mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat ini dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan tersangka kasus dugaan kepemilikan tanah kawasan hutan negara di Kedaro, Lobar berlangsung, Rabu lalu. Dia diperiksa di ruangan Kasidatun Kejari Mataram.
Inda Mahrip tidak lama diperiksa. Sekitar pukul 11.00 Wita pemeriksaan Inda sebagai tersangka selesai. "Kami periksa lagi untuk keterangan tambahan," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro.
Menurut Hendry, tersangka diperiksa lagi karena ada​ keterangan tambahan yang diperlukan. Penyidik menggali seputar proses pembelian dan penerbitan sertifikat. "Masih soal pembelian tanah dan sertifikat," tandas dia. (tim)

Popular posts from this blog

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Aset TK-SD Model Mataram

Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad MATARAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengecek lokasi TK-SD Model Mataram di Jalan Brawijaya, Cakranegara, Kota Mataram. Karena ada dugaan korupsi serah terima aset tersebut. Dua orang jaksa mendatangi TK-SD Negeri Model sekitar pukul 11.00 Wita, belum lama ini. Mereka turun dengan mengenakan pakaian seragam warna cokelat. Usut punya usut, mereka yang diturun diketahui Kasipidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad. Ia didampingi salah seorang jaksa dari pidana khusus Kejari Mataram. Dua orang jaksa hendak menemui kepala sekolah tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Herya bersama anggotanya itu sempat mengamati bangunan berwarna kuning itu. Kasipidsus Herya Sakti Saad yang dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia menjelaskan, ada pemberitaan di sejumlah media yang memuat kisruh aset TK-SD. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi. ”Iya, memang kami turun. Tapi baru sebatas cek lokasi saja,” kata Herya di K

Adi Nugroho Kena 2 Tahun 6 Bulan

Adi Nugroho saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram MATARAM -Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Gili Trawangan, Adi Nugroho bakal lebih lama di penjara. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Hakim yang dipimpin Suhartanto didampingi hakim anggota Sutarno dan Bagus Irawan menyatakan terdakwa bersalah. Pada persidangan yang dengan agenda pembacaan amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan. ”Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” kata Suhartanto dalam amar putusannya, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja warna putih bergaris. Dia didampingi kuasa hukumnya, Lukas Budiono. Sementara, Jaksa yang diwakili Herya Sakti Saad. Putusan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun pe

Bupati Dompu Mangkir dari Panggilan Polisi

Bupati Dompu H Bambang Yasin saat diperiksa penyidik Polda NTB MATARAM- Setelah memeriksa 134 CPNS K2 di Dompu, giliran tersangka yang diperiksa. Hanya saja, Bupati Dompu H Bambang Yasin yang dijadwalkan diperiksa Kamis (1/3) tidak memenuhi panggilan. Begitu juga dengan tersangka mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin mengatakan, panggilan itu untuk memenuhi sejumlah petunjuk dari kejaksaan. Kedua tersangka yang akan diperiksa kembali adalah Bupati Dompu HBY dan mantan Kabid di BKN Regional X Denpasar berinisial HJ. ”Itu ada petunjuk dari penyidik, jadi kita ikuti,” kata Syamsudin, kemarin (1/3). Mengenai pemeriksaan kedua tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya kemarin. Tetapi, hingga sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka HBY maupun HJ belum juga tiba di ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimus Polda NTB.  Syamsudin mengatakan, kemarin memang mer