Skip to main content

Kejari Sebut Nunuk Hanya Saksi



Kasus Penjualan Tanah Kedaro Lobar

MATARAM-Penyidikan kasus jual beli tanah kawasan hutan Negara di Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) sedikit aneh. Kejari menegaskan jika Nunuk belum ditetapkan sebagai tersangka.
Nunuk, yang memegang lima sertifikat diatas lahan Negara itu hanya saksi untuk tersangka Inda Mahrip. Padahal, sejak kasus tersebut dinaikan ketingkat penyidikan, kejari telah menetapkan Nunuk selaku tersangka bersama Inda Mahrip. ”Nunuk hanya saksi. Kami baru tetapkan tersangka satu orang, yakni IM (Inda Mahrip, Red),” kata Kasipidsus Kejari Mataram,  Hendry Antoro, kemarin.
Status Nunuk ini cukup bersebrangan dengan pernyataan yang disampaikan langsung mantan Kajati NTB Sugeng Pudjianto didampingi mantan kajari Mataram Sang Ketut Mudita. Usai gelar perkara di kejati tanggal 29 Januari lalu, Sugeng menegaskan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM (Inda Mahrip) dan NN (Nunuk). ”Sudah ada tersangka. Ada dua orang. Inisialnya IM dan NN,’’ kata Sugeng didampingi mantan Kajari Mataram, Sang Ketut Mudita kala itu.
Hendry menegaskan, dari keterangan saksi dan fakta yang didapat selama penyidikan, belum ada bukti yang mengarah pada Nunuk. Pihaknya baru mengantongi bukti rill untuk tersangka IM. ”Nunuk diperiksa beberapa hari lalu sebagai saksi untuk IM, bukan sebagai tersangka,” tegas dia.
Dikatakan, dalam perkara ini Nunuk tidak banyak berperan. Dia hanya menyerahkan uang melalui IM untuk membeli tanah. Begitupun dengan proses pengurusan sertifikat yang dipegang Nunuk. ”Dari hasil penyidikan, IM dan HM (H Mahrip, Red) yang lebih banyak berperan. Dia yang menerima uang dan mengurus semua sertifikat,” terang dia.
Terkait munculnya dua tersangka saat diekspose di Kejati, Hendry enggan mengomentari. Ia hanya menegaskan, bahwa perkara jual beli tanah hutan Negara baru menetapkan satu orang tersangka. Sementara, Nunuk hanya saksi meski dia memegang lima sertifikat. ”Nunuk memang memegang lima sertifikat atas namanya. Tapi, yang berperan terbitnya sertifikat itu adalah tersangka dan HM,” tegas dia.

Inda Mahrip Kembali Diperiksa

Sementara, tersangka Inda Mahrip kembali diperiksa tim penyidik Kejari Mataram. Istri mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat ini dimintai keterangan tambahan.
Pemeriksaan tersangka kasus dugaan kepemilikan tanah kawasan hutan negara di Kedaro, Lobar berlangsung, Rabu lalu. Dia diperiksa di ruangan Kasidatun Kejari Mataram.
Inda Mahrip tidak lama diperiksa. Sekitar pukul 11.00 Wita pemeriksaan Inda sebagai tersangka selesai. "Kami periksa lagi untuk keterangan tambahan," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasipidsus Hendry Antoro.
Menurut Hendry, tersangka diperiksa lagi karena ada​ keterangan tambahan yang diperlukan. Penyidik menggali seputar proses pembelian dan penerbitan sertifikat. "Masih soal pembelian tanah dan sertifikat," tandas dia. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar