Skip to main content

Mantan Hakim Ikut Intervensi Perkara Along


Sidang  Perkara Suap Mantan Kajari Praya
 
MATARAM-Mantan Hakim Pengadilan Praya, Desak Ketut Yuni Aryanti ikut mengintervensi perkara Along jilid I. Namun, Hakim PN Bangli ini berperan saat kasus berguling di Pengadilan.
Dia diminta jaksa Apriyanto Kurniawan alias Iwan untuk mendekati hakim, agar perkara yang dituntutnya terbukti. Permintaan itu diamani Desak dengan mendekati salah seorang hakim, Dewi Santini.
Dalam kesaksian pada persidangan terdakwa Subri, Desak tidak menampik. Ia bercerita, dirinya pernah bertemu Apriyanto Kurniawan alias Iwan di Lombok Garden dan rumah makan bebek di Praya bersama hakim Dewi Santini.
Menurutnya, saat bertemu dengan Apriyanto, dirinya dijanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 25 juta. Dia diminta oleh Iwan untuk menghubungi Hakim Dewi dan Anak Agung.
”Saya diminta untuk menghubungi Dewi dan Agung, terkait putusan perkara Along,” katanya.
Desak mengaku, Iwan berjanji akan memberikan majelis hakim sebesar Rp 50, dirinya Rp 25 juta dan Iwan sendiri Rp 25. Namun, dirinya tidak tahu masuk dari janji Rp 25 tersebut.
”Cuma saya tidak tahu, apa masuk Iwan mau memberikan saya uang,” kelit Dewi.
mengenai pertemuanya di Hotel Lombok Garden. Desak mengaku, Iwan meminta tolong terkait perkara Along. Namun, dirinya tidak paham hingga Iwan minta tolong kepadanya.
”Saya cuma diminta tolong agar sampaikan kepada Dewi. Saat itu, wacana Iwan akan memberikan uang untuk putusan. Tapi uangnya belum ada,” bebernya.
Desak juga mengungkapkan, Dewi pernah menelpon dirinya dan menyampaikan perkara itu terbukti. Tidak hanya itu, Dewi menyampaikan pula situasi saat musyawarah itu.
Dewi mengaku diam saja saat musyawarah. Tapi Pak Sumedi bilang, paskan saja 4,5 bulan,” aku Desak.
Soal komitmen dirinya bersama Dewi seperti yang terungkap dalam percakapannya dengan Iwan. Desak mengaku, itu perihal dengan perkara lain saat dirinya menjadi hakim di PN Praya.
Selain itu, dalam percakapan itu, ada tawar menawar Iwan dengan Desak. Saat itu, Desak mengatakan agar diatur saja. 
’’Iwan suruh ikat majelis itu. Dia mau ngasih Rp 75 juta,” katanya.
Terkait uang yang dijanjikan Iwan, Desak mengaku tidak jadi diberikan. Secara faktua, sambungya, uangnya belum pernah disampaikan kepada dirinya maupun Dewi dan Anak Agung.
”Uang tidak jadi diberikan kepada saya maupun kepada hakim Dewi dan Agung,” tandas Desak.
Selain Desak, rencananya jaksa KPK akan menghadirkan saksi, Lusita Anie Razak. Namun, terpidana kasus suap jaksa Subri sakit. Sehingga, persidangan ditunda.
”Saksi Lusita sakit dan tidak hadir. Ada surat sakitnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutarno usai sidang, kemarin. (mis)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...