Skip to main content

Mantan Hakim Ikut Intervensi Perkara Along


Sidang  Perkara Suap Mantan Kajari Praya
 
MATARAM-Mantan Hakim Pengadilan Praya, Desak Ketut Yuni Aryanti ikut mengintervensi perkara Along jilid I. Namun, Hakim PN Bangli ini berperan saat kasus berguling di Pengadilan.
Dia diminta jaksa Apriyanto Kurniawan alias Iwan untuk mendekati hakim, agar perkara yang dituntutnya terbukti. Permintaan itu diamani Desak dengan mendekati salah seorang hakim, Dewi Santini.
Dalam kesaksian pada persidangan terdakwa Subri, Desak tidak menampik. Ia bercerita, dirinya pernah bertemu Apriyanto Kurniawan alias Iwan di Lombok Garden dan rumah makan bebek di Praya bersama hakim Dewi Santini.
Menurutnya, saat bertemu dengan Apriyanto, dirinya dijanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 25 juta. Dia diminta oleh Iwan untuk menghubungi Hakim Dewi dan Anak Agung.
”Saya diminta untuk menghubungi Dewi dan Agung, terkait putusan perkara Along,” katanya.
Desak mengaku, Iwan berjanji akan memberikan majelis hakim sebesar Rp 50, dirinya Rp 25 juta dan Iwan sendiri Rp 25. Namun, dirinya tidak tahu masuk dari janji Rp 25 tersebut.
”Cuma saya tidak tahu, apa masuk Iwan mau memberikan saya uang,” kelit Dewi.
mengenai pertemuanya di Hotel Lombok Garden. Desak mengaku, Iwan meminta tolong terkait perkara Along. Namun, dirinya tidak paham hingga Iwan minta tolong kepadanya.
”Saya cuma diminta tolong agar sampaikan kepada Dewi. Saat itu, wacana Iwan akan memberikan uang untuk putusan. Tapi uangnya belum ada,” bebernya.
Desak juga mengungkapkan, Dewi pernah menelpon dirinya dan menyampaikan perkara itu terbukti. Tidak hanya itu, Dewi menyampaikan pula situasi saat musyawarah itu.
Dewi mengaku diam saja saat musyawarah. Tapi Pak Sumedi bilang, paskan saja 4,5 bulan,” aku Desak.
Soal komitmen dirinya bersama Dewi seperti yang terungkap dalam percakapannya dengan Iwan. Desak mengaku, itu perihal dengan perkara lain saat dirinya menjadi hakim di PN Praya.
Selain itu, dalam percakapan itu, ada tawar menawar Iwan dengan Desak. Saat itu, Desak mengatakan agar diatur saja. 
’’Iwan suruh ikat majelis itu. Dia mau ngasih Rp 75 juta,” katanya.
Terkait uang yang dijanjikan Iwan, Desak mengaku tidak jadi diberikan. Secara faktua, sambungya, uangnya belum pernah disampaikan kepada dirinya maupun Dewi dan Anak Agung.
”Uang tidak jadi diberikan kepada saya maupun kepada hakim Dewi dan Agung,” tandas Desak.
Selain Desak, rencananya jaksa KPK akan menghadirkan saksi, Lusita Anie Razak. Namun, terpidana kasus suap jaksa Subri sakit. Sehingga, persidangan ditunda.
”Saksi Lusita sakit dan tidak hadir. Ada surat sakitnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutarno usai sidang, kemarin. (mis)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Ssst…Jaksa Periksa Mantan Kadis Dikpora Bima

ilustrasi   MATARAM- Penanganan dugaan korupsi di SMAN 1 Bolo, Kabupaten Bima berlanjut. Setelah meminta keterangan guru dan mantan kepala sekolah, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima A. Zubair yang dipanggil Kejati NTB, Senin (10/4). Dia dimintai keterangan seputar pembangunan laboratorium kimia dan Komputer di SMAN 1 Bolo. Karena saat proyek tersebut bergulir, Zubair menjabat sebagai Kadis Dikpora. Mantan Kepala Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima itu datang dengan mengenakan baju batik bercorak dipadu celana kain hitam. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita. Usai pemeriksaan, Zubair tidak banyak mengomentari perihal pemeriksaan. Dia hanya membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan. ’’Penuhi panggil jaksa saja,’’ ujarnya singkat di Kejati NTB. Diketahui, pembangunan laboratorium tersebut berasal dari kantong APBN 2012. Hanya saja, dalam pembangunan itu ada indikasi yang mengarah pada korupsi. Kini, laporan tersebut te...

Polda Ditantang Selidiki Proyek Dam Sape Rp 6 Miliar