Sidang Perkara Suap Mantan Kajari Praya
MATARAM-Mantan Hakim
Pengadilan Praya, Desak Ketut Yuni Aryanti ikut mengintervensi perkara Along
jilid I. Namun, Hakim PN Bangli ini berperan saat kasus
berguling di Pengadilan.
Dia diminta jaksa Apriyanto Kurniawan alias Iwan untuk mendekati
hakim, agar perkara yang dituntutnya terbukti. Permintaan itu diamani Desak
dengan mendekati salah seorang hakim, Dewi Santini.
Dalam kesaksian pada persidangan terdakwa Subri, Desak
tidak menampik. Ia bercerita, dirinya pernah bertemu Apriyanto Kurniawan alias Iwan
di Lombok Garden dan rumah
makan bebek di Praya bersama hakim Dewi
Santini.
Menurutnya, saat bertemu
dengan Apriyanto, dirinya dijanjikan sesuatu
berupa uang sebesar Rp 25 juta. Dia diminta oleh Iwan untuk
menghubungi Hakim Dewi dan Anak Agung.
”Saya diminta untuk
menghubungi Dewi dan Agung, terkait putusan perkara Along,” katanya.
Desak mengaku, Iwan berjanji
akan memberikan majelis hakim sebesar Rp 50, dirinya Rp 25 juta dan Iwan sendiri Rp 25. Namun, dirinya tidak tahu masuk dari janji Rp 25 tersebut.
”Cuma saya tidak tahu, apa
masuk Iwan mau memberikan saya uang,” kelit Dewi.
mengenai pertemuanya di Hotel Lombok Garden. Desak mengaku, Iwan meminta tolong terkait perkara Along. Namun, dirinya tidak paham
hingga Iwan minta tolong kepadanya.
”Saya cuma diminta tolong agar sampaikan kepada
Dewi. Saat itu, wacana Iwan akan memberikan uang untuk putusan. Tapi uangnya belum ada,” bebernya.
Desak juga mengungkapkan, Dewi
pernah menelpon dirinya dan
menyampaikan perkara itu terbukti. Tidak hanya itu, Dewi menyampaikan pula situasi saat
musyawarah itu.
”Dewi mengaku diam saja saat musyawarah. Tapi Pak Sumedi bilang, paskan saja 4,5 bulan,” aku Desak.
Soal komitmen dirinya bersama Dewi seperti yang terungkap dalam percakapannya dengan Iwan. Desak mengaku, itu perihal dengan perkara
lain saat dirinya menjadi
hakim di PN Praya.
Selain itu, dalam percakapan itu, ada
tawar menawar Iwan dengan Desak. Saat itu, Desak mengatakan agar diatur
saja.
’’Iwan suruh ikat majelis itu. Dia mau ngasih Rp 75 juta,” katanya.
Terkait uang yang dijanjikan Iwan,
Desak mengaku tidak jadi diberikan. Secara faktua, sambungya, uangnya belum pernah disampaikan kepada dirinya maupun Dewi dan Anak Agung.
”Uang tidak jadi diberikan kepada saya maupun kepada
hakim Dewi dan Agung,” tandas Desak.
Selain Desak, rencananya jaksa KPK akan menghadirkan
saksi, Lusita Anie Razak. Namun, terpidana kasus suap jaksa Subri sakit.
Sehingga, persidangan ditunda.
”Saksi Lusita sakit dan tidak hadir. Ada surat
sakitnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutarno usai sidang, kemarin. (mis)