Skip to main content

Peredaran Miras Marak, Warga Minta Polisi Bertindak



BIMA-Maraknya peredaran minuman keras (Miras) menjelang bulan puasa ini cukup meresahkan  warga. Belum lagi, soal petasan yang terus bermunculan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu ibadah bulan puasa.
“Beberapa hari lagi kan sudah mau puasa, polisi kok masih dingin. Paling tidak pedagang-pedagang itu dirazia dong,” kata tokoh pemuda Desa Naru Kecamatan Woha, Salahuddin, kemarin.
Menurutnya, pihak kepolisian belum juga eksen melaksanakan razia miras dan petasan di pasar-pasar. Akibatnya, para pedagang petasan semakin menjamur di beberapa tempat, bahkan mulai dijual terbuka di pinggir jalan.
“Gimana tidak begitu, lah polisinya kayak patung. Parahnya lagi, persoalan ini terkesan dibiarkan oleh penegak hukum dan pemerintah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti kinerja kepolisian dan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan internal ketimbang persoalan masyarakat. Hal itu, kata dia, dikhawatirkan akan membuat kondisi daerah inkondusif. “Jika hal ini terus dibiarkan, saya khawatir akan memunculkan persoalan baru di masyarakat,” tandasnya.
Aktivis lingkungan ini juga mendesak polisi segera menertibkan sejumlah penyakit masyarakat. Seperti togel dan narkoba selama bulan puasa berlangsung. Menurut dia, persoalan itu mestinya lebih dini ditertibkan. “Idealnya, mendekati bulan puasa kayak gini harusnya polisi sudah menertibkan persoalan ini. Agar kita bisa mengikuti puasa dengan tenang,” ujarnya.
Salahudin menambahkan, maraknya kasus judi togel dan miras di kalangan masyarakat akan mengganggu jalannya ibadah selama puasa. “Kita menginginkan agar persoalan seperti ini bisa ditindak cepat oleh kepolisian. Dengan begitu, dalam menjalankan ibadah selama puasa bisa lebih khusuk,” pungkasnya. (tim)

Popular posts from this blog

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l...

Oknum Anggotanya Tepergok Bersama Putri Wali Kota Bima, Ini Kata Kapolres

AKBP Ahmad Nurman Ismail / foto; bimakini.com BIMA- Laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan Fita, istri oknum polisi EW sudah diterima Polres Bima Kota. Saat ini, polisi sedang menindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui, putri Wali Kota Bima HM Qurais berinisial SI tepergok sedang berduaan dengan oknum polisi brigadir EW, yang sudah beristri sekitar pukul 11.00 Wita, Minggu (9/4) . Keduanya dipergoki istri oknum polisi, Fita. Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman Ismail mengaku telah menerima dan mengetahui laporan tersebut. Dia menegaskan, laporan itu sedang ditindaklanjuti. ’’Laporan istri oknum polisi itu sudah kami terima. Masih diduga, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata kapolres dikutip kahaba.net. Dia mengaku, berdasarkan informasi, ada oknum anggota yang main di rumah seseorang dan istrinya datang menhampiri. ’’Akan diperiksa dulu. Nanti juga akan dilakukan penindakan,’’ tegasnya. Dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres ...

Korupsi BBGRM Bima, Rusdi Kena Setahun, Hakim Sebut Putarman dan Taufik Punya Andil

Terdakwa H Rusdi mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/10). MATARAM- Terdakwa kasus korupsi Bulan Bakti Gotong Royong Masyarkat (BBGRM) H Rusdi telah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (10/10). Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1,5 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Sementara, pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, diantaranya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, maka hakim menjatuhkan h...